Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    adm_imradm_imr28 Februari 202660 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggeledahan Toko Emas Semar dan Rumah TW di Nganjuk dan Surabaya

    Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar dan rumah milik inisial TW di Kabupaten Nganjuk serta Kota Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan kilogram emas batangan serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan transaksi jual beli emas.

    Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:

    • Satu lokasi di Kota Surabaya, khususnya di sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan.
    • Dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yaitu Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, dan satu unit rumah tinggal milik TW.

    Di Surabaya, rumah mewah tersebut diduga menjadi salah satu tempat pengelolaan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalbar. Sementara itu, di Nganjuk, toko emas dan rumah milik TW juga tidak luput dari penggeledahan.

    Peran TW dalam Masyarakat

    TW dikenal sebagai sosok yang murah hati oleh warga sekitar. Menurut tetangga, TW sering memberikan bantuan untuk kegiatan kampung. Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono, mengatakan bahwa hubungan TW dengan warga sangat baik. Bahkan, pada momen tertentu, TW rutin memberikan bantuan uang untuk kegiatan kampung.

    Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai TW sebagai sosok yang dermawan. Setiap ada kegiatan kampung, dia selalu membantu. Namun, setelah TW pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016 silam, hubungan dengan warga Nganjuk semakin jarang.

    Proses Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membutuhkan waktu hingga 16 jam untuk menyelesaikan penggeledahan di Toko Emas Semar. Sedangkan penggeledahan di rumah mewah di Jalan Diponegoro berlangsung selama 12 jam lebih.

    Selama proses penggeledahan, petugas menyita perhiasan emas dan berbagai dokumen administrasi. Akibatnya, etalase toko kosong setelah semua barang bukti diamankan.

    Kasus Tambang Emas Ilegal

    Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022. Meskipun kasus tersebut sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui mengalir ke beberapa pihak, sehingga menciptakan praktik TPPU.

    Nilai transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, ikut digeledah karena diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

    Informasi tentang Pemilik Toko Emas

    Menurut Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, pemilik Toko Emas Semar tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk, melainkan di Kota Surabaya. Ia menyebut bahwa pemilik toko berinisial T dan telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 1976 silam.

    Saat penggeledahan dilakukan, pemilik toko tidak berada di lokasi. Mulyadi ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut. Selama proses penggeledahan, para pegawai toko sempat membuka toko sebentar dan melayani pembeli. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan polisi tiba dan langsung melakukan penggeledahan.

    Hasil Penggeledahan

    Setelah penggeledahan, seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko diamankan. Barang bukti kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil Toyota Innova. Etalase toko juga terlihat kosong akibat pengangkutan barang bukti.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20263 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20267 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?