Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026

    24 Agustus 2026

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026
    • Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK
    • 5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk
    • Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup
    • Berapa Dana Pendidikan Anak yang Ideal? Ini Cara Menghitungnya!
    • Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum
    • Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya
    • Sinopsis Film Journey 2: Pulau Rahasia, Petualangan Kembali Bersama Jules Verne
    • Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy A57 5G vs POCO X8 Pro: Mana yang Lebih Unggul?
    • Puluhan Merek Kendaraan Meriahkan GIIAS Surabaya 2026, Ini Harga Tiketnya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    Tabiat Bos Toko Emas Terbongkar, Diperiksa Bareskrim Kasus Tambang Ilegal Rp25,8 T

    adm_imradm_imr28 Februari 202664 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggeledahan Toko Emas Semar dan Rumah TW di Nganjuk dan Surabaya

    Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Toko Emas Semar dan rumah milik inisial TW di Kabupaten Nganjuk serta Kota Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita belasan kilogram emas batangan serta dokumen-dokumen penting yang terkait dengan transaksi jual beli emas.

    Lokasi Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu:

    • Satu lokasi di Kota Surabaya, khususnya di sebuah rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan.
    • Dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yaitu Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, dan satu unit rumah tinggal milik TW.

    Di Surabaya, rumah mewah tersebut diduga menjadi salah satu tempat pengelolaan emas yang berasal dari tambang ilegal di Kalbar. Sementara itu, di Nganjuk, toko emas dan rumah milik TW juga tidak luput dari penggeledahan.

    Peran TW dalam Masyarakat

    TW dikenal sebagai sosok yang murah hati oleh warga sekitar. Menurut tetangga, TW sering memberikan bantuan untuk kegiatan kampung. Ketua RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hartono, mengatakan bahwa hubungan TW dengan warga sangat baik. Bahkan, pada momen tertentu, TW rutin memberikan bantuan uang untuk kegiatan kampung.

    Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, juga mengungkapkan hal serupa. Ia menilai TW sebagai sosok yang dermawan. Setiap ada kegiatan kampung, dia selalu membantu. Namun, setelah TW pindah ke Surabaya sekitar tahun 2016 silam, hubungan dengan warga Nganjuk semakin jarang.

    Proses Penggeledahan

    Penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB. Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membutuhkan waktu hingga 16 jam untuk menyelesaikan penggeledahan di Toko Emas Semar. Sedangkan penggeledahan di rumah mewah di Jalan Diponegoro berlangsung selama 12 jam lebih.

    Selama proses penggeledahan, petugas menyita perhiasan emas dan berbagai dokumen administrasi. Akibatnya, etalase toko kosong setelah semua barang bukti diamankan.

    Kasus Tambang Emas Ilegal

    Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat antara tahun 2019 hingga 2022. Meskipun kasus tersebut sudah inkracht di Pengadilan Negeri Pontianak, dana hasil penjualan emas ilegal tersebut diketahui mengalir ke beberapa pihak, sehingga menciptakan praktik TPPU.

    Nilai transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun. Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, ikut digeledah karena diduga terlibat dalam transaksi tersebut.

    Informasi tentang Pemilik Toko Emas

    Menurut Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, pemilik Toko Emas Semar tidak berdomisili di Kabupaten Nganjuk, melainkan di Kota Surabaya. Ia menyebut bahwa pemilik toko berinisial T dan telah menjalankan usaha tersebut sejak tahun 1976 silam.

    Saat penggeledahan dilakukan, pemilik toko tidak berada di lokasi. Mulyadi ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan tersebut. Selama proses penggeledahan, para pegawai toko sempat membuka toko sebentar dan melayani pembeli. Namun, sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan polisi tiba dan langsung melakukan penggeledahan.

    Hasil Penggeledahan

    Setelah penggeledahan, seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi toko diamankan. Barang bukti kemudian dibawa menggunakan dua unit mobil Toyota Innova. Etalase toko juga terlihat kosong akibat pengangkutan barang bukti.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Ibu Rumah Tangga Tewas Ditembak Saat Lawan Pemaksaan OPM Bersama 8 Anak Lainnya

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Combiphar Rayakan 55 Tahun dengan Turnamen Golf Pro-AM 2026

    24 Agustus 2026

    Ombudsman Babel Perhatikan Pengalaman Guru Senior dalam Alih Status PPPK

    23 Agustus 2026

    5 Kebijakan Internasional: UEA Hentikan Perdagangan dengan Iran, AS Perbarui Pangkalan Militer Teluk

    23 Agustus 2026

    Shell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge 2026: Guncang Sidoarjo dengan Balap dan Gaya Hidup

    23 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?