Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka
    • Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan
    • Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan
    • Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen
    • Kalender Jawa Selasa Wage 7 April 2026, Tetaplah Pelindung
    • Kantor Polisi Palsu di Kamboja: BBC Terjebak dalam Penipuan Internasional
    • BEI Buka Suara Soal Rahasia Pemegang Saham HSC
    • Parkir Dikaitkan dengan Pajak STNK: Efisien Tapi Berpotensi Merugikan
    • 7 Film 90-an yang Mengharukan dan Bahagia
    • 5 Trik Rambut Rapi Sepanjang Hari Tanpa Gaya Berlebihan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Aturan baru, mobil Cina level 3 wajib bawa blackbox

    Aturan baru, mobil Cina level 3 wajib bawa blackbox

    adm_imradm_imr3 Maret 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Tiongkok Perkenalkan Standar Keselamatan Baru untuk Kendaraan Otonom

    Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) baru-baru ini merilis draf terbaru yang mencakup standar keselamatan wajib untuk sistem berkendara otonom. Regulasi dengan judul Intelligent Connected Vehicles – Safety Requirements for Autonomous Driving Systems ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2027, dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan publik.

    Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya perhatian terhadap aspek keselamatan sistem otonom. Beberapa kejadian, termasuk kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan dengan fitur autonomous driving, telah memicu kebutuhan akan regulasi yang lebih ketat. Hal ini juga berlaku untuk robotaxi, yang semakin umum digunakan dalam beberapa tahun terakhir.

    Dalam beberapa pekan terakhir, MIIT juga mengeluarkan standar baru terkait desain kendaraan seperti gagang pintu dan setir, yang semuanya berorientasi pada peningkatan faktor keselamatan.

    Standar Keselamatan untuk Sistem Level 3

    Dalam draf terbaru tersebut, pemerintah Tiongkok menaikkan standar minimum keselamatan untuk sistem otonom Level 3. Berdasarkan klasifikasi dari Society of Automotive Engineers (SAE), Level 3 didefinisikan sebagai conditional driving automation. Artinya, sistem mampu menjalankan seluruh tugas mengemudi dalam kondisi tertentu, namun pengemudi tetap wajib siap mengambil alih ketika diminta.

    Melalui aturan yang diusulkan, sistem Level 3 harus mampu melakukan manuver risiko minimal secara mandiri apabila pengemudi tidak merespons permintaan pengambilalihan kendali. Contohnya termasuk kemampuan berpindah jalur serta menepikan dan memarkir kendaraan di lokasi aman tanpa mengganggu lalu lintas dalam situasi darurat, seperti ketika pengemudi mengalami stroke atau pingsan. Seluruh manuver tersebut harus meminimalkan risiko terhadap penumpang maupun pengguna jalan lain.

    Dengan ketentuan ini, kapabilitas sistem Level 3 versi standar Tiongkok menjadi semakin mendekati Level 4 menurut klasifikasi SAE. Pada Level 4, sistem tidak lagi mengharuskan pengemudi mengambil alih dalam kondisi tertentu. Sementara Level 5 merupakan tingkatan tertinggi, dengan kemampuan operasional penuh di segala kondisi jalan dan lingkungan.

    Sistem Penyimpanan Data untuk Kendaraan Otonom

    Selain itu, kendaraan dengan kemampuan otonom juga diwajibkan memiliki perangkat yang dikenal sebagai Data Storage System for Automated Driving (DSSAD). Fungsinya serupa dengan black box pada pesawat terbang, yakni merekam data operasional penting sehingga penyelidik dapat merekonstruksi kejadian apabila terjadi kegagalan sistem yang berujung kecelakaan lalu lintas.

    Sistem perekam data tersebut harus memenuhi standar nasional wajib Tiongkok untuk sistem pencatatan data kendaraan terkoneksi cerdas yang mulai berlaku pada Januari 2026. Setelah disahkan nanti, draf ini akan menggantikan standar nasional bersifat rekomendasi berjudul General Technical Requirements for Autonomous Driving Systems of Intelligent Connected Vehicles yang telah diterapkan sejak September 2024.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bali Kolaborasi dengan Unud Sosialisasi KUHP Nasional, Kakanwil Eem Beri Pencerahan

    By adm_imr7 April 20261 Views

    Pramono Dukung PP Tunas, Siapkan Peraturan di Jakarta

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Ade Supriyatna: KUHAP 2025 Bawa Keadilan Lebih Manusia dan Pro Rakyat

    By adm_imr5 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pemantauan Kemampuan Akademik Siswa SMP oleh Dindikpora Bangka

    11 April 2026

    Syahrini Kembali Bernyanyi, Suara Baru Istri Reino Jadi Sorotan di Pernikahan

    11 April 2026

    Liburan Musim Dingin Tanpa Visa: 8 Negara Pilihan

    11 April 2026

    Hasil Pertandingan FC Bekasi City vs Persekat Tegal: Bekasi City Gagal Lampaui Posisi 3 dan 4 Klasemen

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?