Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    Tiga Pencuri Motor di Lamandau Terancam Hukuman Baru

    adm_imradm_imr5 Maret 202696 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    NANGA BULIK, Infomalangraya.com.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Anwar Salis Ma’sum, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang dianggap terlibat dalam aksi kejahatan ini.

    Sidang yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menunjukkan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian. Mereka adalah Heru Murbani, Ariyanto, dan Ujang Romadon. Setiap dari mereka memainkan peran penting dalam proses pencurian yang dilakukan.

    Menurut JPU Anwar Salis Ma’sum, Heru Murbani bertindak sebagai pelaku utama. Ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter MX King milik korban, Nimrot, yang terparkir di depan rumah tanpa kunci. Pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, Heru memanfaatkan situasi tersebut untuk mendorong motor tersebut sejauh satu kilometer.

    Setelah itu, ia menjemput Ujang Romadon untuk membantu mendorong motor hasil curian menggunakan motor Honda Supra. Motor tersebut diketahui juga merupakan hasil curian sebelumnya oleh Heru. Selanjutnya, motor tersebut dibawa ke tempat tinggal Ariyanto untuk dimodifikasi. Ariyanto bertugas membongkar kabel kontak agar mesin bisa menyala tanpa kunci asli.

    Untuk menghilangkan jejak, komplotan ini sempat mengganti rumah kunci dan memasang stiker hitam pada bodi motor. Aksi mereka akhirnya terungkap saat kepolisian berhasil menangkap ketiganya pada 19 November 2025. Menurut keterangan JPU, motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh Heru saat penangkapan.

    Dampak dari kejadian ini membuat saksi korban, Nimrot, mengalami kerugian materiil sebesar Rp 27.360.000. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal alternatif sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g.

    Para terdakwa terancam hukuman pidana karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan merusak atau membongkar barang pada waktu malam hari. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani oleh ketiga terdakwa.

    • Dalam persidangan, JPU menjelaskan detail kejadian serta peran masing-masing terdakwa.
    • Aksi pencurian terjadi pada malam hari, sehingga memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
    • Motor yang dicuri tidak sempat dijual dan masih digunakan oleh salah satu terdakwa saat penangkapan.
    • Kerugian materiil yang dialami korban mencapai puluhan juta rupiah.
    • Para terdakwa dijerat dengan undang-undang yang mengatur tindakan pidana pencurian.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026

    By adm_imr12 Juli 20264 Views

    Satpol PP-WH Aceh Gelar Rakor Lintas Penegak Hukum Tangani Kasus Jinayat Pasca KUHAP Baru

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Taqwaddin Ingatkan Advokat Pahami Aturan Baru KUHAP 2026

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?