Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung
    • Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak
    • Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi
    • Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius
    • Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong
    • Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum
    • Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan
    • Hampir Menyerah, Fiersa Besari Berkibar di Puncak Kilimanjaro
    • Puncak Baterai Global 2026 Dorong Ekosistem Baterai Indonesia dan Percepatan Energi Baru
    • Throttle Land 2026 Siap Digelar, Hadiah dan Diskon Mengalir untuk Pecinta Motor
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    adm_imradm_imr4 Maret 202610 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Bea dan Cukai

    Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggemparkan publik. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang dari DJBC dan PT Blueray (PT BR) ditangkap.

    Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan barang yang masuk melalui jalur merah. Hal ini memungkinkan barang ilegal untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa pengawasan yang ketat.

    Pelaku Utama dalam Kasus Ini

    Beberapa tokoh utama dalam kasus ini antara lain Orlando Hamonangan (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andreas (AND), dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga merancang rencana jahat untuk memengaruhi proses kepabeanan dan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menetapkan aturan yang akan digunakan dalam mesin targeting.

    Dengan aturan tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

    Penyimpanan Uang Hasil Suap

    Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan bahwa oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, seperti:

    • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
    • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
    • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
    • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
    • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

    Selain itu, KPK juga menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

    Pengembangan Penyidikan

    Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan. Tim penyidik melakukan analisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita. Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.

    Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.

    Hubungan dengan Rokok Ilegal

    Asep menjelaskan bahwa pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ada dugaan bahwa ada pengusaha rokok yang membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Hal ini menyebabkan kerugian negara.

    KPK akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.

    Daftar Tersangka

    Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:

    • Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
    • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
    • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
    • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
    • Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

    Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    Tragedi Penembakan di PETI Nibong Mitra: Vonis Ringan Terdakwa Mengundang Kritik Praktisi Hukum

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Jejak Perjuangan Polisi Pahlawan, Kapolda Sumsel Kunjungi Keluarga AKBP Agoestjik Bakri

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Film Arahan Rudi Soedjarwo Dapat Pujian di Bandung

    24 Agustus 2026

    Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Amri/Nita Jadi Harapan Indonesia, China Kuasai Wakil Terbanyak

    24 Agustus 2026

    Utang BI Melonjak, Asing Masuk SRBI, Cadev Tergerus Intervensi

    24 Agustus 2026

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?