Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Bea dan Cukai
Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggemparkan publik. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang dari DJBC dan PT Blueray (PT BR) ditangkap.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan barang yang masuk melalui jalur merah. Hal ini memungkinkan barang ilegal untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa pengawasan yang ketat.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini
Beberapa tokoh utama dalam kasus ini antara lain Orlando Hamonangan (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andreas (AND), dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga merancang rencana jahat untuk memengaruhi proses kepabeanan dan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menetapkan aturan yang akan digunakan dalam mesin targeting.
Dengan aturan tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Penyimpanan Uang Hasil Suap
Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan bahwa oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, seperti:
- Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
- Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
- Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain itu, KPK juga menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengembangan Penyidikan
Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan. Tim penyidik melakukan analisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita. Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.
Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.
Hubungan dengan Rokok Ilegal
Asep menjelaskan bahwa pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ada dugaan bahwa ada pengusaha rokok yang membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Hal ini menyebabkan kerugian negara.
KPK akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.
Daftar Tersangka
Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:
- Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
- Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
- Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
- Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
- Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.







