Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis

    6 April 2026

    Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi

    6 April 2026

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis
    • Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi
    • Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI
    • Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat
    • Krisis Iran Dorong Peningkatan Penjualan Mobil Listrik Bekas Eropa
    • Bahlil Jawab Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp17.850 per 1 April 2026, Tunggu Keputusan Presiden
    • Aksi pencurian motor di parkiran kos Surabaya gagal, dua pelaku ditangkap satu kabur
    • Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji
    • Benarkah Penis Bisa Membesar Akibat Hernia?
    • 7 Jenis Teh Sehat Jantung, Ada Favoritmu?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    adm_imradm_imr4 Maret 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Bea dan Cukai

    Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggemparkan publik. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang dari DJBC dan PT Blueray (PT BR) ditangkap.

    Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan barang yang masuk melalui jalur merah. Hal ini memungkinkan barang ilegal untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa pengawasan yang ketat.

    Pelaku Utama dalam Kasus Ini

    Beberapa tokoh utama dalam kasus ini antara lain Orlando Hamonangan (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andreas (AND), dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga merancang rencana jahat untuk memengaruhi proses kepabeanan dan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menetapkan aturan yang akan digunakan dalam mesin targeting.

    Dengan aturan tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

    Penyimpanan Uang Hasil Suap

    Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan bahwa oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, seperti:

    • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
    • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
    • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
    • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
    • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

    Selain itu, KPK juga menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

    Pengembangan Penyidikan

    Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan. Tim penyidik melakukan analisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita. Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.

    Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.

    Hubungan dengan Rokok Ilegal

    Asep menjelaskan bahwa pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ada dugaan bahwa ada pengusaha rokok yang membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Hal ini menyebabkan kerugian negara.

    KPK akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.

    Daftar Tersangka

    Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:

    • Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
    • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
    • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
    • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
    • Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

    Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Inspektorat Jenderal Pantau Ketat Seluruh Tahapan Haji

    By adm_imr6 April 20262 Views

    Pelaksanaan PP Tunas: Meta dan Google Dipanggil, TikTok dan Roblox Diberi Peringatan

    By adm_imr6 April 20265 Views

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Trump Beri Peringatan Baru ke Teheran, Iran Anggap Usulan Damai AS Tidak Realistis

    6 April 2026

    Hafifah Bella Novitasari Menggapai Mimpi Melalui Pendidikan dan Membongkar Stigma dengan Dedikasi

    6 April 2026

    Kronologi Pemeriksaan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono di Bareskrim Terkait Kasus DSI

    6 April 2026

    Perbanyak Istighfar, Sholat Sunnah Taubat, dan Baca Doa Setelah Sholat

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?