Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 13 Mei 2026
    Trending
    • Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru
    • Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi
    • Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field
    • Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD
    • Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga
    • Ramalan zodiak Cancer hari Jumat, 8 Mei 2026: Karier meningkat, hubungan semakin hangat, rezeki tiba perlahan
    • Pengakuan korban kiai cabul di Pati, disuruh tidur bareng saat SMP, modus sembuhkan penyakit: takut
    • Aksi Dokter dan P3K Jadi Joki UTBK Surabaya: Tertangkap Karena Tak Paham Bahasa Madura
    • 45 Soal IPS Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
    • Mengapa Kekebalan Tubuh Menurun Saat Haji?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    Kongkalikong Pejabat Bea Cukai dengan Swasta untuk Luluskan Barang Ilegal di RI

    adm_imradm_imr4 Maret 20268 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Suap di Bea dan Cukai

    Kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menggemparkan publik. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta dan Lampung pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang dari DJBC dan PT Blueray (PT BR) ditangkap.

    Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas korupsi yang dilakukan oleh para pejabat DJBC. Modus yang digunakan adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan barang yang masuk melalui jalur merah. Hal ini memungkinkan barang ilegal untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa pengawasan yang ketat.

    Pelaku Utama dalam Kasus Ini

    Beberapa tokoh utama dalam kasus ini antara lain Orlando Hamonangan (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andreas (AND), dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga merancang rencana jahat untuk memengaruhi proses kepabeanan dan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan rekannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menetapkan aturan yang akan digunakan dalam mesin targeting.

    Dengan aturan tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

    Penyimpanan Uang Hasil Suap

    Penyerahan uang kepada pejabat DJBC terjadi beberapa kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang diberikan sebagai jatah bulanan yang nilainya mencapai Rp7 miliar. Asep menjelaskan bahwa oknum DJBC telah menyiapkan “safe house” untuk menampung barang suap senilai Rp40,5 miliar, seperti:

    • Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
    • Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.
    • Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
    • Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
    • Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
    • 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

    Selain itu, KPK juga menyita Rp5 miliar dari “safe house” lainnya berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

    Pengembangan Penyidikan

    Pengembangan penyidikan berjalan sekitar tiga minggu setelah rangkaian tertangkap tangan dilaksanakan. Tim penyidik melakukan analisis informasi dari para saksi maupun dokumen yang sempat disita. Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka bernama Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Dia merupakan sosok di balik temuan uang Rp5 miliar di “safe house” Ciputat yang nilai pastinya Rp5,19 miliar, disimpan dalam 5 koper.

    Uang tersebut berasal dari penerimaan para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Budiman memerintahkan rekannya untuk menerima uang haram itu. Uang mulanya disimpan di “safe house” Jakarta Pusat, tetapi Budiman memerintahkan rekannya agar dipindahkan ke Ciputat.

    Hubungan dengan Rokok Ilegal

    Asep menjelaskan bahwa pengkondisian cukai dari pengusaha berkaitan dengan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Ada dugaan bahwa ada pengusaha rokok yang membeli harga cukai lebih murah dengan jumlah yang banyak. Hal ini menyebabkan kerugian negara.

    KPK akan mendalami dan memungkinkan memanggil produsen rokok berdasarkan informasi yang sudah dihimpun tim lembaga antirasuah, termasuk aliran dana ke pihak-pihak di DJBC.

    Daftar Tersangka

    Dari peristiwa yang bermula dari tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026) dan berlanjut pada Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka, yakni:

    • Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
    • Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    • John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
    • Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
    • Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
    • Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

    Namun, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan karena diduga kuat masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk sejumlah “safe house” lainnya. KPK juga segera memanggil produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    By adm_imr13 Mei 20261 Views

    Pengakuan korban kiai cabul di Pati, disuruh tidur bareng saat SMP, modus sembuhkan penyakit: takut

    By adm_imr13 Mei 20262 Views

    Camat Viral Diduga Selingkuh Dipecat, Bupati Beri Pernyataan

    By adm_imr13 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    13 Mei 2026

    Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi

    13 Mei 2026

    Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field

    13 Mei 2026

    Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD

    13 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?