Kebijakan THR bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tuban
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menetapkan kebijakan bahwa para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri pada tahun 2026. Keputusan ini mengacu pada ketiadaan regulasi yang secara eksplisit mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
Sebanyak 693 pegawai PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Tuban akan diperlakukan sama seperti karyawan tetap yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, yang menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR kepada PPPK paruh waktu.
“Kalau sekarang memang tidak ada,” ujarnya. Meski demikian, jika nantinya ada regulasi yang mengharuskan adanya iuran untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu, maka Pemkab Tuban akan mengikuti kebijakan tersebut.
Kebijakan THR Nasional
Di tingkat nasional, pemerintah resmi mengumumkan kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Anggaran ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. THR akan diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, serta pensiunan.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan di bulan Juni.
THR untuk ASN dan Sektor Swasta
THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan. Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR. Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta.
BHR untuk Ojek Daring
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan BHR bagi ojek daring atau ojol. Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR tahun 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yaitu H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Stimulus Ekonomi Lainnya
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan. Bantuan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
Pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret.







