Persiapan Angkutan Lebaran 2026 di Stasiun Mojokerto
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan inspeksi menyeluruh terhadap prasarana dan fasilitas di Stasiun Mojokerto, Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka persiapan menjelang beroperasinya Angkutan Lebaran 2026 yang akan berlangsung dari tanggal 11 Maret hingga 1 April 2026. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan operasional stasiun dalam melayani ribuan pemudik.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa seluruh prasarana dan fasilitas di Stasiun Mojokerto telah siap beroperasi. Diperkirakan jumlah pemudik pada tahun ini akan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa pengecekan meliputi jalur rel, wesel, persinyalan hingga fasilitas penunjang. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.
Pemeriksaan Menyeluruh untuk Operasional Optimal
Inspeksi ini dipimpin langsung oleh Executive Vice President Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat. Jajaran manajemen serta KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya turut serta dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh operasional berfungsi optimal sesuai standar. Berikut adalah poin-poin utama dalam inspeksi tersebut:
- Kondisi fisik prasarana jalur kereta api.
- Fasilitas pelayanan untuk pelanggan di stasiun.
- Kondisi bangunan stasiun secara umum.
- Area ruang Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA).
- Kesiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS).
Pihak manajemen juga berdialog langsung dengan para petugas di lapangan. Selain menyerap masukan, manajemen memberikan arahan serta motivasi kepada seluruh staf yang bertugas. Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa budaya keselamatan merupakan prioritas utama. Petugas diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan kerja selama bertugas.
Larangan Aktivitas di Jalur Rel
Mahendro juga mengingatkan warga Mojokerto agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang jalur rel kereta api. Hal ini merujuk pada kebiasaan kegiatan ngabuburit maupun aktivitas setelah sahur. Intensitas perjalanan kereta api dipastikan akan meningkat selama masa Angkutan Lebaran 2026. Tercatat Stasiun Mojokerto akan melayani 36 perjalanan KA jarak jauh, yang terdiri dari 32 perjalanan KA reguler dan 4 perjalanan KA tambahan.
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Larangan ini termasuk kegiatan menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Pasal 199. KAI Daop 8 Surabaya sendiri telah masif melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas hingga berbagai forum edukasi publik. Petugas keamanan juga akan meningkatkan patroli intensif di sepanjang jalur rel kereta api. Pengawasan ini difokuskan pada titik-titik rawan selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
Keselamatan Perjalanan Kereta Api
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Mahendro. Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang intensif, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi para pemudik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keamanan jalur rel dan menghindari aktivitas yang membahayakan.







