Peran Aparat Hukum dalam Menjaga Keadilan dan Hak Asasi Manusia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang jika bukti permulaan belum kuat. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Penegakan Hukum yang Adil dan Pasti
Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Dalam konteks ini, ia menyebut kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lain. Kasus ini akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Yusril menilai bahwa tindakan penegak hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami terdakwa yang dibebaskan. “Jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.
Hak Rehabilitasi yang Terpenuhi
Yusril menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim tidak hanya menyatakan dakwaan tidak terbukti, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan. “Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang telah dipenuhi,” jelasnya.
Pentingnya Kepastian Hukum
Yusril menekankan bahwa setiap langkah aparat penegak hukum harus berlandaskan bukti permulaan yang kuat. Jika tidak, tindakan penangkapan atau penuntutan bisa berujung pada pelanggaran hak asasi dan merugikan warga negara. Ia menilai kehati-hatian aparat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mencegah kesan kriminalisasi terhadap aktivis maupun masyarakat sipil.
Penolakan Kasasi atas Putusan Bebas
Yusril menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. “Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril.
Ia menegaskan bahwa dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai. Di samping itu, Yusril menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dkk berjalan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah.
Mekanisme Ganti Rugi yang Diatur dalam Hukum
Yusril menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa pemberian ganti rugi mesti ditempuh lewat mekanisme praperadilan di pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara. “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Ia juga mempersilakan Delpedro untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut. Menurut dia, jika langkah Delpedro itu dikabulkan oleh hakim, bakal menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.
Putusan Bebas yang Memenuhi Hak Rehabilitasi
Yusril menyebutkan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan terdakwa lainnya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. “Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” kata Yusril.
Putusan Pengadilan yang Menyatakan Bebas
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah dan ketiga rekannya divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jumat (6/3/2026).
“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.







