Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Kuliner Hawker Singapura Menggema di Jakarta, Apa Rahasianya?

    9 Maret 2026

    Ramalan Kesehatan Zodiak Besok: Energi Capricorn dan Aquarius Stabil

    9 Maret 2026

    Diplomasi Kepolisian: Polri di Tengah Kerja Sama Internasional

    9 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 9 Maret 2026
    Trending
    • Kuliner Hawker Singapura Menggema di Jakarta, Apa Rahasianya?
    • Ramalan Kesehatan Zodiak Besok: Energi Capricorn dan Aquarius Stabil
    • Diplomasi Kepolisian: Polri di Tengah Kerja Sama Internasional
    • Jadwal Laga Persib Bandung vs Persik Kediri Malam Ini
    • Arema FC Waspada Hadapi Bali United di Kanjuruhan: Sang Raja Gol Super League
    • Aksi Gen Z dan Baby Boomer Jadi Sorotan di Cap Go Meh 2026 Manado
    • Dampak langsung Bali akibat penutupan Selat Hormuz oleh Iran terungkap
    • Rusia dan Tiongkok Kecam Serangan AS dan Israel ke Iran
    • Jadwal Imsakiyah Surabaya 5 Maret 2026: Lengkap dengan Sholat dan Niat
    • Honri Boma EV vs Wuling Air EV, Si Mini Alphard Terbukti Unggul
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa, Guwen Salhuteru Didakwa 6 Tahun Penjara

    adm_imradm_imr9 Maret 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penuntutan 6 Tahun Penjara untuk Guwen Salhuteru dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan

    Guwen Salhuteru, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Perkara ini terkait penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan yang dilakukan pada tahun anggaran 2018.

    Latar Belakang Perkara

    Dalam perkara ini, Guwen Salhuteru diduga melakukan tindakan tidak sah dengan meniru tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, yaitu Ronald Renyut, pada dokumen kontrak dan berita acara progres pekerjaan. Dalam laporan akhir pekerjaan, disebutkan bahwa pekerjaan dianggap selesai 100 persen, padahal kenyataannya hanya mencapai 80,83 persen. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dalam proses pengawasan dan pelaporan.

    Perkara ini melibatkan beberapa pihak lain, seperti Thomas Wattimena selaku Kepala Dinas PUPR SBB dan Jorie Saukotta, yang telah mendapatkan putusan hukum tetap. Selain itu, Ronald Renyut, direktur PT. Bias Sinar Abadi, masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

    Proses Pelaksanaan Pekerjaan

    Paket pekerjaan pembangunan jalan tersebut diberikan kepada PT. Bias Sinar Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.428.580.000. Proses pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 240 hari kalender, dimulai dari 2 April 2018 hingga 27 November 2018. Namun, ada beberapa hal yang mencurigakan dalam pelaksanaan proyek ini.

    Salah satu masalah adalah adanya dua kali adendum kontrak tanpa adanya tim pengkaji teknis. Hal ini menunjukkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek. Selain itu, pelaksanaan pengawasan oleh CV. Nurlita Konsultan juga dipinjam pakai oleh Yan Andrianto, yang mengakibatkan perubahan dalam struktur kontrak pengawasan.

    Tindakan yang Dilakukan Terdakwa

    Terdakwa Guwen Salhuteru diduga memalsukan tanda tangan direktur PT. Bias Sinar Abadi, Ronald Renyut, pada berita acara progres pekerjaan. Berdasarkan laporan akhir pekerjaan, progres hanya mencapai 80,83 persen, namun Jorie Saukotta membuat berita acara progres pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen. Hal ini dilakukan tanpa adanya evaluasi teknis yang memadai.

    Selain itu, Guwen Salhuteru juga diduga turut serta dalam tindakan korupsi bersama-sama dengan pihak-pihak lainnya. Jaksa menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c KUHP 2003.

    Hukuman yang Dituntut

    Jaksa menuntut terdakwa Guwen Salhuteru dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka terdakwa akan diganti dengan pidana penjara selama 3 hari.

    Penangkapan Terdakwa

    Sebelum ditangkap, Guwen Salhuteru sempat menjadi buron. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025. GS, demikian panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

    Setelah ditangkap, terdakwa langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. Ia tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    5 fakta mengerikan kecelakaan moge di Kulon Progo, istri tewas, anak terpental ke sungai

    By adm_imr9 Maret 20262 Views

    Kombes Arya Perdana Bantah Pistol Meledak Tak Sengaja saat Selidiki Bertrand Eka

    By adm_imr9 Maret 20261 Views

    Fairuz A Rafiq Buka Suara Soal Kondisi Keluarga Usai Fadia Arafiq Ditangkap, Minta Jangan Ganggu

    By adm_imr9 Maret 202615 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kuliner Hawker Singapura Menggema di Jakarta, Apa Rahasianya?

    9 Maret 2026

    Ramalan Kesehatan Zodiak Besok: Energi Capricorn dan Aquarius Stabil

    9 Maret 2026

    Diplomasi Kepolisian: Polri di Tengah Kerja Sama Internasional

    9 Maret 2026

    Jadwal Laga Persib Bandung vs Persik Kediri Malam Ini

    9 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?