Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 14 October 2026
Trending
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
  • Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Energi Segar Tanpa Kopi: Manfaat Olahraga Pagi Ringan bagi Kebugaran Jiwa dan Raga
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru: Menimbang Beban Mengajar Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Seni Mengelola Stamina dan Rotasi Skuad dalam Perburuan Gelar Liga Top Eropa
  • Menjemput Pahala Melimpah di Tengah Kemacetan Kota: Amalan Ringan Pekerja Berkemobilitas Tinggi
  • Navigasi Ruang Digital Secara Sehat Demi Menjaga Kesehatan Mental Dan Hubungan Sosial Nyata
  • Seni Menolak Tanpa Rasa Guilt: Cara Membangun Batasan Diri Demi Kesehatan Mental
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

Nasib Aipda Robig, Polisi yang Tembak Siswa SMK, Terbukti Pakai Narkoba, Kini ke Nusakambangan

adm_imradm_imr29 April 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Aipda (Nonaktif) Robig Zaenudin: Dari Penembakan hingga Kasus Narkoba

Sebuah kasus yang mengejutkan kembali menjadi perhatian publik setelah fakta terbaru mengungkap bahwa Aipda (nonaktif) Robig Zaenudin, polisi yang dulu menembak seorang siswa SMK hingga tewas, kini terbukti positif narkoba dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, ia juga resmi dipecat dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pengungkapan Terbaru tentang Robig

Robig, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah menembak tiga pelajar SMK pada November 2024, kini kembali menjadi perbincangan setelah aduan masyarakat mengungkap dugaan peredaran narkoba dari balik jeruji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Robig positif narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Semarang. Hal ini memicu inspeksi lanjutan yang akhirnya berujung pada pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, sebuah lembaga dengan tingkat pengamanan tinggi.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026. Sebelumnya, Robig juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.

Peran Robig dalam Kasus Narkoba Masih Didalami

Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut. “Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Artanto.

Pihak lapas juga merasa curiga karena kondisi Robig dinilai tidak stabil selama pemeriksaan. Ia tampak tidak konsentrasi dan tidak seperti orang yang wajar. Setelah dilakukan penggeledahan barang dan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa Robig positif narkoba.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyatakan bahwa temuan ini menjawab kecurigaannya sejak awal. “Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal. Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal.

Ia juga menyebut bahwa informasi yang diperoleh dari narapidana di Lapas Kedungpane menyebut bahwa Robig diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar. Meskipun belum terverifikasi, informasi ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.

Fakta di Persidangan

Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Robig didakwa melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati. Kejadian bermula ketika Robig pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kalipancur pada malam hari. Saat berjalan, ia melihat tiga bocah membawa clurit berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian dikejar oleh tiga sepeda motor lain yang membawa senjata tajam.

Setelah terjadi kejar-kejaran, Robig memutarkan motornya dan memakirkan serong di depan minimarket Kalipancur. Ia turun dari motor sembari membawa pistol revorver dan menembak tiga rombongan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban Gamma dinyatakan meninggal dunia.

Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka tembak masuk yang menembus rongga panggul. Ekshumasi korban di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen juga memperkuat dugaan bahwa kematian Gamma disebabkan oleh tembakan.

Dakwaan dan Sidang

Terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 338 dan 351 ayat 1 KUHP. Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,121 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,037 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga

13 October 2026
Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital

12 October 2026
Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal

12 October 2026
Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

Strategi Kelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup

12 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?