Nasib Aipda (Nonaktif) Robig Zaenudin: Dari Penembakan hingga Kasus Narkoba
Sebuah kasus yang mengejutkan kembali menjadi perhatian publik setelah fakta terbaru mengungkap bahwa Aipda (nonaktif) Robig Zaenudin, polisi yang dulu menembak seorang siswa SMK hingga tewas, kini terbukti positif narkoba dan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Selain itu, ia juga resmi dipecat dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengungkapan Terbaru tentang Robig
Robig, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah menembak tiga pelajar SMK pada November 2024, kini kembali menjadi perbincangan setelah aduan masyarakat mengungkap dugaan peredaran narkoba dari balik jeruji. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Robig positif narkoba saat menjalani masa tahanan di Lapas Semarang. Hal ini memicu inspeksi lanjutan yang akhirnya berujung pada pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, sebuah lembaga dengan tingkat pengamanan tinggi.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, surat keputusan PTDH sudah dikeluarkan sejak 18 Februari 2026. Sebelumnya, Robig juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 4 Februari 2026, menyusul temuan mencurigakan dalam inspeksi di dalam lapas.
Peran Robig dalam Kasus Narkoba Masih Didalami
Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui peran Robig dalam dugaan kasus narkoba tersebut. “Apakah sebagai pengedar atau pengguna, ini masih didalami oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah,” ujar Kombes Artanto.
Pihak lapas juga merasa curiga karena kondisi Robig dinilai tidak stabil selama pemeriksaan. Ia tampak tidak konsentrasi dan tidak seperti orang yang wajar. Setelah dilakukan penggeledahan barang dan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa Robig positif narkoba.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum keluarga korban penembakan, Zainal Abidin alias Zainal “Petir”, menyatakan bahwa temuan ini menjawab kecurigaannya sejak awal. “Saya sejak lama sudah menduga bahwa Robig dalam keadaan tidak normal. Pasti dia sedang ada masalah, keyakinan saya ada kaitan dengan narkoba,” kata Zainal.
Ia juga menyebut bahwa informasi yang diperoleh dari narapidana di Lapas Kedungpane menyebut bahwa Robig diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar. Meskipun belum terverifikasi, informasi ini memperkuat dugaan adanya keterkaitan Robig dengan jaringan narkoba yang lebih luas.
Fakta di Persidangan
Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Robig didakwa melakukan kekerasan kepada anak yang mengakibatkan mati. Kejadian bermula ketika Robig pulang ke rumah orang tuanya di Kelurahan Kalipancur pada malam hari. Saat berjalan, ia melihat tiga bocah membawa clurit berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian dikejar oleh tiga sepeda motor lain yang membawa senjata tajam.
Setelah terjadi kejar-kejaran, Robig memutarkan motornya dan memakirkan serong di depan minimarket Kalipancur. Ia turun dari motor sembari membawa pistol revorver dan menembak tiga rombongan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban Gamma dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami luka tembak masuk yang menembus rongga panggul. Ekshumasi korban di pemakaman Mbangun Rejo Kabupaten Sragen juga memperkuat dugaan bahwa kematian Gamma disebabkan oleh tembakan.
Dakwaan dan Sidang
Terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 338 dan 351 ayat 1 KUHP. Robig didampingi lima penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang ditunda pada 15 April 2025.







