Dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang
Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer serta penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI). Perusahaan ini memiliki lokasi tambang di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan masih dalam tahap penyelidikan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, setelah menghadiri kegiatan PKK di Gedung TP-PKK Maluku, pada Jumat (17/4/2026).
Lewerissa menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar bisa membuka fakta sebenarnya kepada publik. “Tapi sudah masuk dalam proses ranah hukum, ya kita tunggu prosedur penegakan hukumnya. Kita berharap itu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dan hukum supaya masyarakat mengetahui betul tindakan-tindakan penegakkan hukum yang dilakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” ujar Lewerissa.
PT. Gunung Makmur Indah diketahui telah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2020 untuk mengelola tambang marmer. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut disebut telah beberapa kali berproduksi.
Berdasarkan informasi yang beredar, September 2025, PT. GMI tercatat melakukan pengiriman bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Proses pemuatan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Bupati SBB, Asri Arman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan persoalan, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga menyangkut kewajiban penyetoran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kas daerah yang diduga tidak optimal.
Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun pemerintah daerah. Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan. Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).
Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa selama 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026). Penyidik juga memeriksa Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, yang diduga terkait penggunaan armada kapal perusahaan tersebut untuk mengangkut material batu gamping milik PT. GMI.
Selain itu, sejumlah pejabat lainnya turut dimintai keterangan, diantaranya ialah Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.
Di lain sisi, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa pemerintah Provinsi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ijin usaha pertambangan di Maluku. Tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi pemegang izin yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Pasti kalau iup-iup yang diberikan itu tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana yang diberikan itu kan ada evaluasi, ada sanksi, misalnya itu menggunakan apa ya namanya saya lupa, tapi yang pasti dalam waktu satu tahun itu harus digunakan, kalau tidak digunakan berakhir harus urus baru lagi jadi kan evaluasi bagi provinsi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek krusial tata kelola sumber daya alam di Maluku, yang selama ini kerap dibayangi persoalan perizinan bermasalah. Proses hukum yang tengah berjalan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi praktik pertambangan yang diduga sarat penyimpangan.
Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku. Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti ditengah jalan. Tentu hasil dari aparat penegakan hukum, semuanya dapat dipertanggungjawabkan.




