Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • Sandra Riskiana, Pebol Bantang, Siap Raih Emas di Popda 2026
    • Vietnam Pertahankan Gelar Piala AFF, Nguyen Quang Hai Ciptakan Rekor 3 Kali Juara
    • Warga Sawangan Batang Siap Tantang Half Marathon SEZ Industropolis Run 2026
    • Pengakuan Fermin Aldeguer Usai Bergabung dengan Tim Valentino Rossi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Kejati Maluku Ungkap Skandal IUP Batu Gamping SBB, Gubernur Minta Transparan dan Akuntabel

    Kejati Maluku Ungkap Skandal IUP Batu Gamping SBB, Gubernur Minta Transparan dan Akuntabel

    adm_imradm_imr29 April 20264 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dukungan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang

    Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer serta penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI). Perusahaan ini memiliki lokasi tambang di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

    Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan masih dalam tahap penyelidikan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, setelah menghadiri kegiatan PKK di Gedung TP-PKK Maluku, pada Jumat (17/4/2026).

    Lewerissa menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar bisa membuka fakta sebenarnya kepada publik. “Tapi sudah masuk dalam proses ranah hukum, ya kita tunggu prosedur penegakan hukumnya. Kita berharap itu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dan hukum supaya masyarakat mengetahui betul tindakan-tindakan penegakkan hukum yang dilakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” ujar Lewerissa.

    PT. Gunung Makmur Indah diketahui telah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2020 untuk mengelola tambang marmer. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut disebut telah beberapa kali berproduksi.

    Berdasarkan informasi yang beredar, September 2025, PT. GMI tercatat melakukan pengiriman bahan mentah berupa batu gemping sebanyak 8000 ton ke salah satu perusahaan di Maluku Utara. Proses pemuatan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Bupati SBB, Asri Arman bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

    Namun, di balik aktivitas tersebut, muncul dugaan persoalan, tidak hanya terkait perizinan, tetapi juga menyangkut kewajiban penyetoran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kas daerah yang diduga tidak optimal.

    Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari kalangan perusahaan maupun pemerintah daerah. Dari perusahaan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa Direktur Utama PT. Gunung Makmur Indah (PT.GMI) John Keliduan. Selain itu, pemegang saham PT. GMI bernama Po Kwang, juga telah diperiksa sejak pagi hingga larut malam pada Senin (13/4/2026).

    Untuk Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, dalam menggali terkait ijin, ia pula telah diperiksa selama 7 jam lebih pada Senin (30/3/2026). Penyidik juga memeriksa Direktur PT. Berkat Samudera Lestari (PT. BSL) berinisial ‘MJL’, yang diduga terkait penggunaan armada kapal perusahaan tersebut untuk mengangkut material batu gamping milik PT. GMI.

    Selain itu, sejumlah pejabat lainnya turut dimintai keterangan, diantaranya ialah Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Albert Maulani, Kadis PTSP Abraham Tuhenay, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donald J. De Fretes, Evaluator berinisial MEW, dan tim Monitoring dan Evaluasi dari Dinas Teknis.

    Di lain sisi, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan bahwa pemerintah Provinsi juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ijin usaha pertambangan di Maluku. Tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tegas bagi pemegang izin yang tidak menjalankan kewajibannya.

    “Pasti kalau iup-iup yang diberikan itu tidak melaksanakan aktivitas sebagaimana yang diberikan itu kan ada evaluasi, ada sanksi, misalnya itu menggunakan apa ya namanya saya lupa, tapi yang pasti dalam waktu satu tahun itu harus digunakan, kalau tidak digunakan berakhir harus urus baru lagi jadi kan evaluasi bagi provinsi,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek krusial tata kelola sumber daya alam di Maluku, yang selama ini kerap dibayangi persoalan perizinan bermasalah. Proses hukum yang tengah berjalan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi praktik pertambangan yang diduga sarat penyimpangan.

    Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, publik kini menunggu langkah lanjutan Kejati Maluku. Apakah perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, atau justru berhenti ditengah jalan. Tentu hasil dari aparat penegakan hukum, semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Bukan jumlah, Mazda fokus pada optimalisasi dealer yang ada

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views

    Danantara luncurkan proyek PSEL Rp 3 triliun di Bekasi, tuntaskan krisis sampah

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views

    770 Guru Tunjukkan Inovasi Tak Pernah Berhenti di Kelas

    By adm_imr26 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?