Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka: Tersangka dan Keterlibatan Keluarga
Kasus pembunuhan terhadap STN (14), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Desa Rubit, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah menarik perhatian masyarakat. Polres Sikka telah menetapkan FRG (16) sebagai tersangka dalam kasus ini. Peristiwa tersebut berawal dari hubungan seksual yang terjadi di dapur rumah pelaku sebelum akhirnya berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa Awal dan Persetubuhan
Menurut keterangan dari Kaurbinops Sat Reskrim Polres Sikka, Iptu I Nyoman Ariasa, kejadian bermula saat keluarga pelaku menghadiri acara adat Roni Mekot di wilayah Watudenak, Kecamatan Hewokloang, pada Jumat 20 Februari 2026. Saat itu, hanya pelaku yang tinggal di rumahnya di Woloklereng, Desa Rubit. Pada pukul 16:00 Wita, korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil gitar. Di dapur, pelaku mengambil parang untuk membelah durian, lalu memaksa korban melakukan hubungan badan.
Setelah hubungan tersebut, pelaku melarang korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Namun, korban kemudian menelepon seseorang, yang membuat pelaku marah dan terjadi keributan. Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.
Penyembunyian Jenazah
Setelah korban meninggal, pelaku memegang tangan korban dan menyeret jasadnya ke Kali Watuwogat. Di sana, jasad korban diletakkan di samping batu dan ditutup dengan daun talas. Pelaku kembali ke rumah sekitar pukul 22:30 Wita, ketika keluarga pelaku pulang dari acara adat. Saat itu, ibu dan tantenya korban datang ke rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya, namun pelaku menjawab bahwa korban sudah pulang.
Pada Sabtu 21 Februari 2026, kakek pelaku dijemput oleh keluarga korban untuk membuat upacara adat di rumah korban. Setelah itu, keluarga korban mengantar kakek pelaku kembali ke rumah pelaku. Di saat itulah, pelaku memberitahu keluarganya bahwa ia telah membunuh korban. Kakek pelaku awalnya tidak percaya dan meminta untuk melihat jasad korban. Namun, setelah melihatnya, kakek pelaku langsung lari dan kembali ke rumah.
Pengungkapan Keterlibatan Ayah Tersangka
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sikka mengungkap keterlibatan SG (47), ayah kandung tersangka FRG, dalam kasus ini. SG diduga menyuruh anaknya melarikan diri ke Kabupaten Ende usai membunuh korban. Menurut PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Sikka, Aiptu I Nengah Redi, SG menyuruh FRG kabur ke Ende, meskipun detailnya masih dalam penyidikan.
Meski SG berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, polisi melepaskan dia karena belum dapat mengumpulkan keterangan lengkap. Hal ini memicu kekecewaan dari Maria Yohana Nona, ibu korban, yang merasa polisi tidak serius menangani kasus ini.
Kekhawatiran dan Tuntutan Keadilan
Yohana merasa bahwa penanganan kasus ini tidak adil, terutama karena keluarganya dianggap miskin dan bodoh. Ia menuntut keadilan atas kematian putrinya dan meminta bantuan Kapolda NTT serta Mabes Polri untuk menangani kasus ini secara lebih serius.
Ia juga menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam pemindahan jasad korban dari rumah pelaku ke kali. Dengan berat badan 54 kilogram dan tinggi 160 sentimeter, STN diyakini masih memiliki kemungkinan besar untuk dipindahkan oleh orang lain.
Penemuan Jasad dan Proses Penyelidikan
Kejadian bermula saat STN pergi ke rumah kerabat untuk mengambil gitar miliknya. Hingga pukul 20:00 Wita, korban tidak kembali. Keluarga mencari ke kerabat dan tetangga, tetapi tidak menemukan korban. Laporan kehilangan dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu 21 Februari 2026, dan pencarian akhirnya berhasil menemukan jasad korban di Kali Watuwogat.
Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.







