Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    28 April 2026

    Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul

    28 April 2026

    4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA
    • Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul
    • 4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir
    • Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau
    • Legenda Candi Keboireng: Harta Karun Tersembunyi Ngerong Pasuruan
    • Harga Pangan Solok Selatan April 2026: Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai Turun
    • Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 78: Gorontalo ke Ampana 28 April 2026 Pukul 16.00
    • Ramalan Karier Zodiak Besok Senin 20 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
    • TB Hasanuddin buka suara soal penolakan overflight yang diberikan
    • Balap ketahanan uji performa Yamaha Gear Ultima
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    6 Tahun Kasus Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Ajukan Praperadilan

    adm_imradm_imr12 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis yang Terbengkalai Selama Enam Tahun

    Kasus dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara, Muh Darwin Fatir, yang terjadi saat meliput demonstrasi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RUU KUHP pada 24 September 2019, kini kembali menjadi sorotan. Perkara ini telah mandek selama enam tahun di Polda Sulsel, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut.

    Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta agar proses penanganan perkara ini dilanjutkan ke kejaksaan. Dalam sidang lanjutan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, tim kuasa hukum menyampaikan beberapa alasan utama mengapa praperadilan diajukan.

    Alasan Utama Permohonan Praperadilan

    Salah satu masalah mendasar dalam kasus ini adalah penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah. Anggareksa, Penasihat Hukum LBH Pers, menjelaskan bahwa penundaan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Menurutnya, sejak laporan polisi diterima pada 26 September 2019, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus ini hingga saat ini.

    Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Pasal 158 huruf 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara yang terlambat ditangani.

    Konsepsi Undue Delay

    Konsep undue delay atau penundaan yang tidak sah juga merujuk pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa diskriminasi, baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi.

    Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa penundaan penanganan perkara ini merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum. Meskipun empat tersangka anggota Polri telah ditetapkan pada 26 Februari 2020, hingga saat ini belum ada informasi mengenai perkembangannya. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam proses penuntutan.

    Tanggapan dari Pihak Polda Sulsel

    Dalam surat jawaban, Tim Kuasa Hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille menanggapi dalil permohonan gugatan. Termohon sebagai penyidik tidak pernah menerbitkan administrasi penundaan perkara. Menurut mereka, berkas perkara belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Tersangka atas nama Brigpol IS yang telah meninggal dunia, Brigpol AW, Briptu MJ yang masih dalam status PTDH, serta Bripda GRP yang bertugas di Polres Luwu Timur, membuat proses pelimpahan berkas belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, termohon tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.

    Rencana Sidang Lanjutan

    Sidang praperadilan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan replik dilanjutkan dengan duplik pada Senin, 9 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Alasan AW Brimob Minta Maaf Atas Keributan Gerebek Istrinya Selingkuh

    By adm_imr28 April 20262 Views

    APINDO Kaltara Khawatir Kenaikan BBM Hancurkan Dunia Usaha, Bisa Sebabkan PHK

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    28 April 2026

    Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul

    28 April 2026

    4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir

    28 April 2026

    Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?