Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap Pekan Ini

    11 Maret 2026

    Prediksi Skor Tondela vs Rio Ave di Liga Portugal, 10 Maret 2026 Pukul 03.15 WIB

    11 Maret 2026

    Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    10 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 11 Maret 2026
    Trending
    • Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap Pekan Ini
    • Prediksi Skor Tondela vs Rio Ave di Liga Portugal, 10 Maret 2026 Pukul 03.15 WIB
    • Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR
    • Pengemudi Mengantuk Tabrak Masjid, Mobil Terbalik di Surabaya
    • Harga emas dan nikel melonjak, pendapatan Antam diprediksi capai Rp 126 triliun
    • Petugas Tangkap 5 Pelaku Smuggling 6,4 Ton Timah di Bangka Barat
    • Waktu Imsak dan Sholat Subuh 8 Maret 2026 di Pangandaran
    • Menanti Kejelasan Kapasitas Batubara untuk Listrik di Tengah Pemangkasan RKAB
    • Seni Memahami Pesan Teks untuk Menghindari Baper dalam Komunikasi atau PDKT
    • KSP Kopdit Pintu Air Bentuk Holding Company, Bupati Sikka: Langkah Hebat yang Inovatif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    adm_imradm_imr10 Maret 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi Ramadhan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba

    Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, akhirnya menemui titik akhir dengan vonis 5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Sidang pengadilan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan hukuman terhadap terdakwa.

    Langkah DPR dalam Meninjau Proses Hukum

    Menanggapi putusan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memanggil penyidik dan jaksa yang terlibat dalam kasus ini. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjaga hak-hak tersangka sejak awal penyidikan hingga putusan pengadilan.

    Habiburokhman mengungkapkan rasa bersyukuran karena majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi, meskipun jaksa sebelumnya menuntut hukuman tersebut. Ia menilai bahwa keputusan hakim telah memahami bahwa pidana mati bukanlah hukuman pokok, melainkan opsi terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.

    Pertimbangan Hakim dalam Mengambil Keputusan

    Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Tiwik memutuskan bahwa Fandi Ramadhan bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Meski demikian, alih-alih menjatuhkan hukuman mati seperti yang diminta jaksa, hakim hanya memberikan vonis 5 tahun penjara.

    Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan hukuman.

    Alasan Hakim Tidak Menjatuhkan Hukuman Mati

    Salah satu alasan utama hakim tidak menjatuhkan hukuman mati adalah filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku. Pemidanaan harus dijatuhkan sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya.

    Selain itu, hakim juga merujuk pada KUHP baru yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Paradigma hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Hukuman tidak hanya berfungsi sebagai balas dendam, tetapi juga memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

    Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

    Dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa. Faktor yang meringankan antara lain:

    • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
    • Belum pernah dihukum sebelumnya
    • Usia terdakwa masih muda sehingga dinilai memiliki peluang memperbaiki diri

    Sementara itu, faktor yang memberatkan adalah besarnya barang bukti narkotika yang mencapai 1,9 ton sabu, yang dinilai berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil diedarkan. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Komentar Pengelola Yayasan Nekmese Mengenai Dugaan Keracunan MBG di TTU

    By adm_imr10 Maret 20262 Views

    Panglima Telegram, TNI Siap Siaga Hadapi Perkembangan

    By adm_imr10 Maret 20261 Views

    Pembaruan klasemen Liga 1: Persaingan juara memanas, Borneo FC naik ke puncak usai kalahkan Persebaya

    By adm_imr9 Maret 2026169 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tunjangan Guru Madrasah Cair Bertahap Pekan Ini

    11 Maret 2026

    Prediksi Skor Tondela vs Rio Ave di Liga Portugal, 10 Maret 2026 Pukul 03.15 WIB

    11 Maret 2026

    Nasib Fandi Ramadhan ABK Sea Dragon Usai Hakim Tolak Hukuman Mati, Akan Dipanggil DPR

    10 Maret 2026

    Pengemudi Mengantuk Tabrak Masjid, Mobil Terbalik di Surabaya

    10 Maret 2026
    Berita Populer

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    Kabupaten Malang 28 Februari 2026

    Malang – Aparat dari Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana membuat dan menguasai bahan peledak…

    Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dispora, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

    6 Februari 2026

    Jadwal MotoGP Thailand 2026 Live Trans7, Bagnaia Tunjukkan Tanda Bertahan

    1 Maret 2026

    Keluhan Pasien Poli Gigi Puskesmas Arjuno, Kadinkes Kota Malang Beri Penjelasan

    6 Februari 2026
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?