Peringatan OJK terhadap Informasi Hoax di Media Sosial
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya mengenai kabar tentang daftar bank yang akan ditutup. Informasi tersebut sering kali disebarkan dengan mengatasnamakan otoritas, sehingga bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian.
Melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK menyampaikan bahwa video tentang daftar bank yang akan ditutup dengan mengatasnamakan OJK marak beredar di media sosial. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat, sehingga OJK mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, OJK menyarankan masyarakat untuk melakukan konfirmasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dari sumber yang terpercaya.
Kondisi Perbankan Indonesia Saat Ini
Dalam konteks kondisi perbankan nasional, OJK menyatakan bahwa sektor perbankan masih stabil. Pertumbuhan kredit mencapai 9,63% secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir tahun lalu, meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 7,74% yoy. Total penyaluran kredit mencapai Rp8.586 triliun.
Pertumbuhan kredit terutama didorong oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 20,81% yoy. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58% yoy dan kredit modal kerja meningkat 4,52% yoy. Dari sisi kepemilikan, kredit bank milik negara (BUMN) tumbuh 11,61% yoy, sedangkan kredit korporasi tumbuh signifikan sebesar 15,44% yoy.
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mencatat pertumbuhan solid sebesar 13,83% yoy menjadi Rp10.059 triliun. Pertumbuhan DPK didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13% yoy, deposito 14,28% yoy, serta tabungan 8,19% yoy.
Likuiditas industri perbankan tetap dalam level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 126,15%, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 28,57%. Kedua rasio ini jauh di atas ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level tinggi sebesar 200,97%.
Dari sisi risiko, kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,05% dan NPL net 0,79%. Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi 8,77%.
Sementara itu, tingkat profitabilitas perbankan tercermin dari rasio return on assets (ROA) sebesar 2,53%, dengan permodalan yang kuat tercermin dari capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,89%.
Penutupan Lima BPR oleh OJK
Hingga Maret 2026, OJK telah mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK dalam menjaga kesehatan industri perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Lima BPR yang ditutup antara lain BPR Suliki Gunung Mas, BPR Prima Master Bank, BPR Bank Cirebon, BPR Kamadana Bali, dan BPR Koperindo. Setiap penutupan dilakukan karena berbagai alasan, seperti gagal memenuhi rasio modal minimum, status tidak sehat, serta masalah dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank.
Misalnya, BPR Suliki Gunung Mas dicabut izinnya karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%. Sementara itu, BPR Prima Master Bank ditutup karena tidak mampu melakukan penyehatan. Adapun BPR Bank Cirebon dinilai memiliki permasalahan serius dalam aspek tata kelola dan penerapan prinsip kehati-hatian.
BPR Kamadana Bali dan BPR Koperindo Jakarta Pusat juga ditutup karena adanya dugaan fraud dan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan. OJK memberikan waktu bagi manajemen untuk melakukan penyehatan, namun kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Penutupan BPR Koperindo Jakarta Pusat dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Koperindo Jaya dengan melakukan likuidasi. OJK kemudian mencabut izin usaha BPR tersebut.



-300x158.jpg)



