Kakek 80 Tahun Disekap Selama Hampir Setahun di Apartemen Surabaya
Seorang lansia berusia 80 tahun, Kusnadi Chandra, diketahui hidup dalam penyekapan selama hampir satu tahun penuh di sebuah apartemen di Surabaya. Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena pelaku tidak lain adalah Lisa Andriana (31), kekasih dari anak kandung korban sendiri.
Awal Kepercayaan yang Berujung pada Penyekapan
Kasus ini bermula pada Oktober 2025. Lisa memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, Lisa dikenal sebagai calon menantu yang ramah dan dipercaya oleh keluarga.
Dengan alasan tertentu, Lisa mengajak Kusnadi bertemu di suatu lokasi. Karena sudah mengenal baik pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga sedikit pun. Namun sesampainya di lokasi, Kusnadi justru diduga disergap oleh dua pria suruhan dan dibawa menuju sebuah unit apartemen di Surabaya.
Hidup Terisolasi Tanpa Komunikasi
Selama masa penyekapan, Kusnadi disebut beberapa kali dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain agar keberadaannya sulit terdeteksi. Ia tinggal di kamar tertutup tanpa alat komunikasi. Aktivitas hariannya sangat terbatas dan kebutuhan makan hanya dipenuhi melalui jasa pengiriman makanan maupun bantuan orang suruhan tersangka bernama Naily.
Kondisi itu membuat lansia tersebut praktis hidup dalam keterasingan total selama hampir satu tahun penuh.
Manipulasi Psikologis yang Mengejutkan
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam kasus ini adalah dugaan manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku terhadap korban. Menurut polisi, Lisa berpura-pura menjadi korban yang juga ikut “disandera” akibat persoalan utang keluarga.
Skenario itu ternyata berhasil membuat Kusnadi percaya sepenuhnya bahwa mereka sama-sama berada dalam bahaya. Bahkan ketika polisi melakukan penggerebekan pada 16 April 2026, Kusnadi justru meminta petugas menyelamatkan Lisa lebih dulu karena mengira perempuan itu juga korban penyekapan.
“Saat ditemukan, korban justru meminta polisi menyelamatkan tersangka karena mengira mereka sama-sama disekap. Artinya sampai dengan detik terakhir pun dalam persepsinya itu masih sama,” jelas Luthfie.
Tabungan dan Emas Dikuras Hingga Rp 2 Miliar
Di balik penyekapan tersebut, polisi menduga Lisa secara perlahan menguasai seluruh akses keuangan korban. Dengan alasan membantu menyelesaikan masalah utang keluarga, pelaku berhasil memperoleh kartu ATM, kartu kredit, hingga PIN milik Kusnadi.
Akibatnya, uang korban yang berasal dari deposito dan tabungan disebut terkuras hingga mencapai Rp 1,8 miliar sampai Rp 2 miliar. Tak hanya uang tunai, perhiasan emas milik korban dengan berat diperkirakan mencapai satu kilogram juga dilaporkan hilang dari kamar korban.
“Bukan hanya itu, emas-emas dan perhiasan yang kurang lebih nilainya juga dikisaran 1 kilogram, ternyata juga sudah tidak ada di kamarnya,” imbuh Kombes Pol Luthfie.
Digunakan untuk Gaya Hidup Mewah
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang hasil kejahatan itu diduga dipakai Lisa untuk membiayai gaya hidup mewah. Ia bahkan disebut sempat mengajak pacarnya yang merupakan anak korban tinggal di hotel dengan tarif sekitar Rp 2 juta per malam.
Lisa mengklaim seluruh biaya kehidupan mewah tersebut akan ia tanggung sendiri.
Alibi “Keliling Indonesia”
Keluarga korban sebenarnya mulai merasa curiga ketika Kusnadi tak kunjung pulang selama berbulan-bulan. Namun setiap kali ditanya, Lisa selalu memberikan jawaban yang terdengar meyakinkan. Ia menyebut Kusnadi sedang bepergian keliling Indonesia bersama orangtuanya.
“Saudara atau anaknya yang lain sebenarnya curiga karena mau jalan-jalan sudah lebih dari 2 bulan, enggak pulang-pulang. Sampai totalnya setahun,” ungkap Luthfie.
Kecurigaan keluarga semakin besar setelah nomor korban sulit dihubungi dan muncul pesan misterius yang meminta sejumlah uang. Dari situlah polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV apartemen hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi korban.
Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain
Kini Lisa Andriana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Ia dijerat sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk dugaan penyekapan dan penggelapan harta korban.
Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dua pria yang diduga membantu proses penyekapan pada awal kejadian. “Kami sedang dalami pelaku-pelaku lain termasuk dua orang yang menyekap dan ada indikasi pelaku-pelaku lainnya. Nanti akan kita kembangkan,” tutup Luthfie.
Saat ini, Kusnadi Chandra telah kembali bersama keluarganya dan menjalani proses pemulihan setelah mengalami trauma berat akibat penyekapan yang dialaminya selama hampir setahun.



-300x158.jpg)


