Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Final Liga Champions dan Wasit yang Mengawasi Laga PSG vs Arsenal

    17 Mei 2026

    Wisata hemat di Kuningan untuk liburan akhir pekan

    17 Mei 2026

    Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

    17 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 18 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal Final Liga Champions dan Wasit yang Mengawasi Laga PSG vs Arsenal
    • Wisata hemat di Kuningan untuk liburan akhir pekan
    • Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru
    • Debi Sagita Umumkan Kehamilan Pertama dengan Marco Ivanos
    • Sisi Tersembunyi Gelar “Haji”
    • Eropa Siap Berunding, Putin Sebut Nama Ini
    • 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini, Keberuntungan Menanti Babu dan Kelinci
    • Tips Mengatur Keuangan Suami Meski Punya Banyak Hobi
    • Dinamika Ekonomi Global, Reksa Dana Jadi Pilihan Investor
    • Strategi licik wanita Surabaya bobol tabungan Rp2 miliar dan emas 1 kg
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

    Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

    adm_imradm_imr17 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Peran Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi

    Praktisi hukum senior Dr. Dhifla Wiyani menegaskan bahwa badan hukum kini memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan individu di hadapan persidangan, terutama dalam konteks tindak pidana korporasi modern. Hal ini disampaikan oleh Dhifla dalam seminar singkat di Jakarta, Jumat (8/5/2026), yang menghadirkan para jajaran komisaris, direksi, serta ratusan karyawan dari berbagai entitas negara.

    Dhifla menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, badan hukum dapat dipidana jika terbukti melakukan tindak pidana. “Badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana dalam kasus tindak pidana korporasi,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penerapan mekanisme seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) memiliki syarat ketat dan hanya berlaku bagi pelanggaran pertama perusahaan.

    Perkembangan Hukum Terkini

    Dalam paparannya, Dhifla membedah berbagai kebaruan dalam KUHP dan KUHAP, khususnya terkait implementasi teknis di lapangan. Ia menjelaskan mengenai beberapa konsep penting seperti restorative justice (keadilan restoratif), plea bargaining (pengakuan bersalah), dan DPA (perjanjian penundaan penuntutan).

    Menurut Dhifla, mekanisme-mekanisme ini lebih banyak bersentuhan dengan para insan di perusahaan, terutama dalam menjalankan profesi mereka di bidang jasa konstruksi. Ia menekankan bahwa penggunaan instrumen hukum tersebut memiliki batasan dan persyaratan yang sangat ketat. “Penerapan mekanisme ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Dan yang terpenting juga, tindak pidana yang dilakukan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan,” tegas Dhifla.

    Perluasan Kewenangan Advokat

    Selain itu, Dhifla juga memaparkan perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka saat proses pemeriksaan di kantor penyidik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.

    Profil Dr. Dhifla Wiyani

    Sebagai informasi, Dr. Dhifla Wiyani adalah seorang praktisi hukum senior dan advokat berpengalaman di Indonesia dengan rekam jejak lebih dari 25 tahun. Ia dikenal sebagai pengacara dan konsultan hukum yang memiliki keahlian dalam bidang hukum korporasi dan pidana. Dhifla menempuh pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti pada 2024.

    Selain sebagai pengacara, ia pernah aktif di dunia politik, tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), dan pernah menjabat dalam organisasi kepemudaan, PUAN. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, ini menghadirkan pakar hukum untuk membekali insan jasa konstruksi mengenai mitigasi risiko hukum.

    Narasumber Lain dalam Seminar

    Selain Dhifla, hadir pula Ranu Miharja, yang merupakan mantan Deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus eks Kabadiklat Kejaksaan. Paparan-paparan yang disampaikan oleh para narasumber memberikan wawasan mendalam tentang tantangan dan solusi dalam pengelolaan risiko hukum di berbagai sektor.

    Kesimpulan

    Melalui seminar ini, Dhifla menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan hukum terkini, terutama dalam konteks tindak pidana korporasi. Ia menyarankan kepada perusahaan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar tidak terjerat dalam tindak pidana. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan bertanggung jawab.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    UU KUHP 2026 Berlaku, Industri Pembiayaan Otomotif Diminta Perketat Pengelolaan dan Penagihan Kredit

    By adm_imr17 Mei 20263 Views

    RTH Sumenep Belum Capai 12 Persen, Jauh dari Target Undang-Undang

    By adm_imr17 Mei 20262 Views

    Ammar Zoni Kembali Dikirim ke Lapas Nusakambangan Usai Permohonan Ditolak

    By adm_imr16 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Final Liga Champions dan Wasit yang Mengawasi Laga PSG vs Arsenal

    17 Mei 2026

    Wisata hemat di Kuningan untuk liburan akhir pekan

    17 Mei 2026

    Dhifla Wiyani: Mekanisme DPA dan Keadilan Restoratif dalam KUHP Baru

    17 Mei 2026

    Debi Sagita Umumkan Kehamilan Pertama dengan Marco Ivanos

    17 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?