Peran Badan Hukum dalam Tindak Pidana Korporasi
Praktisi hukum senior Dr. Dhifla Wiyani menegaskan bahwa badan hukum kini memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan individu di hadapan persidangan, terutama dalam konteks tindak pidana korporasi modern. Hal ini disampaikan oleh Dhifla dalam seminar singkat di Jakarta, Jumat (8/5/2026), yang menghadirkan para jajaran komisaris, direksi, serta ratusan karyawan dari berbagai entitas negara.
Dhifla menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru, badan hukum dapat dipidana jika terbukti melakukan tindak pidana. “Badan hukum adalah salah satu subyek hukum yang bisa dikenai pidana dalam kasus tindak pidana korporasi,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa penerapan mekanisme seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) memiliki syarat ketat dan hanya berlaku bagi pelanggaran pertama perusahaan.
Perkembangan Hukum Terkini
Dalam paparannya, Dhifla membedah berbagai kebaruan dalam KUHP dan KUHAP, khususnya terkait implementasi teknis di lapangan. Ia menjelaskan mengenai beberapa konsep penting seperti restorative justice (keadilan restoratif), plea bargaining (pengakuan bersalah), dan DPA (perjanjian penundaan penuntutan).
Menurut Dhifla, mekanisme-mekanisme ini lebih banyak bersentuhan dengan para insan di perusahaan, terutama dalam menjalankan profesi mereka di bidang jasa konstruksi. Ia menekankan bahwa penggunaan instrumen hukum tersebut memiliki batasan dan persyaratan yang sangat ketat. “Penerapan mekanisme ini harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Dan yang terpenting juga, tindak pidana yang dilakukan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan,” tegas Dhifla.
Perluasan Kewenangan Advokat
Selain itu, Dhifla juga memaparkan perluasan kewenangan advokat dalam mendampingi saksi maupun tersangka saat proses pemeriksaan di kantor penyidik sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.
Profil Dr. Dhifla Wiyani
Sebagai informasi, Dr. Dhifla Wiyani adalah seorang praktisi hukum senior dan advokat berpengalaman di Indonesia dengan rekam jejak lebih dari 25 tahun. Ia dikenal sebagai pengacara dan konsultan hukum yang memiliki keahlian dalam bidang hukum korporasi dan pidana. Dhifla menempuh pendidikan di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti pada 2024.
Selain sebagai pengacara, ia pernah aktif di dunia politik, tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter), dan pernah menjabat dalam organisasi kepemudaan, PUAN. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Utama PT Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, ini menghadirkan pakar hukum untuk membekali insan jasa konstruksi mengenai mitigasi risiko hukum.
Narasumber Lain dalam Seminar
Selain Dhifla, hadir pula Ranu Miharja, yang merupakan mantan Deputi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus eks Kabadiklat Kejaksaan. Paparan-paparan yang disampaikan oleh para narasumber memberikan wawasan mendalam tentang tantangan dan solusi dalam pengelolaan risiko hukum di berbagai sektor.
Kesimpulan
Melalui seminar ini, Dhifla menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang perkembangan hukum terkini, terutama dalam konteks tindak pidana korporasi. Ia menyarankan kepada perusahaan untuk selalu mematuhi aturan hukum dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar tidak terjerat dalam tindak pidana. Dengan demikian, perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan bertanggung jawab.



-300x158.jpg)
-768x403.jpg)


