Kasus Dugaan Penjualan Bayi di WhatsApp Menarik Perhatian KPAD Bekasi
Sebuah dugaan penjualan bayi laki-laki berusia 9 bulan yang ramai dibicarakan setelah dipasang sebagai status di aplikasi WhatsApp menjadi perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan hak anak, serta mengundang tindakan lebih lanjut dari pihak berwajib.
KPAD Bekasi Berikan Tanggapan
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyatakan prihatin atas informasi yang ia terima. Ia menegaskan bahwa aktivitas penjualan manusia, termasuk anak-anak, adalah tindakan ilegal yang tidak boleh dilakukan. Novrian menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk mencari tahu kronologi kejadian tersebut.
“Pertama, saya prihatin terkait adanya informasi dugaan penjualan bayi, kami dengan DP3A akan cari tahu secara pasti dulu bagaimana kronologinya,” ujar Novrian.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen terhadap pihak terkait, termasuk orang tua bayi, untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai penyebab dugaan masalah ini.
Ibu Mengungkap Sosok yang Diduga Memasarkan Anaknya
Diketahui bahwa seorang ibu berinisial FS (36), tinggal di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, merasa marah karena putranya, A, diduga dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp. FS mengaku bahwa anaknya sempat diunggah dalam status WhatsApp oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya, dengan keterangan menawarkan.
FS menjelaskan bahwa ia menerima pesan dari temannya yang menyebutkan bahwa anaknya diposting untuk dijual. Ia menyimpan tangkapan layar unggahan tersebut sebagai bukti. “Saya ada bukti, ini buat saya sakit hati!” ujarnya dengan nada marah.
FS menduga bahwa kejadian ini terkait dengan penganiayaan yang ia alami sebelumnya. Ia mengungkap bahwa dirinya dan suaminya pernah berupaya membawa pulang A ke kediaman, namun anak itu disandera oleh W, seorang rentenir, sebagai jaminan utang.
Kronologi Penganiayaan
FS menggarisbawahi bahwa awalnya ia memiliki urusan utang dengan atasan W. Namun, ia mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan W. Sebelum kejadian penganiayaan, A biasanya dititipkan di rumah tetangga dari W yang ia panggil Bude Jawa, di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Namun, saat hendak menjemput A bersama suaminya, muncul persoalan. FS mengatakan bahwa ia mendapat kabar dari Bude Jawa bahwa A tidak boleh diantarkan pulang karena diminta oleh W untuk disandera. FS dan suaminya kemudian berjalan kaki dari kontrakannya menuju lokasi penitipan anak di Cakung.
Saat suaminya membawa pulang sang anak, tiba-tiba W meneriaki suaminya maling. Meski begitu, mereka tetap pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 22.00 WIB. Tak lama setelah itu, W datang bersama suaminya ke kontrakan FS.
FS mengaku sudah menyambut kedatangan mereka dengan baik, tapi situasi justru memanas. “Dia (W) datang tolak pinggang sambil maki-maki saya dengan kata-kata binatang,” ujarnya.
FS menegaskan bahwa anaknya tidak ada sangkut paut dengan persoalan utang yang tersisa sekitar Rp1,3 juta tersebut. Namun, W disebut langsung menyerang FS. “Saya digebukin, kepala saya dibenturkan ke tembok,” imbuhnya.
Akibat kejadian itu, FS mengaku bibir bagian atas mengalami luka hingga berdarah. Ia juga mengalami pusing, mata berkunang-kunang, serta telinga sebelah kiri berdengung dan sempat tidak mendengar apa-apa.
Tindakan Selanjutnya
Usai kejadian, FS mengaku tidak tidur semalaman dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (3/3/2026) pagi. Peristiwa itu juga tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/785/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA, Minggu (2/3/2026). FS juga menjalani visum sebagai bukti laporan.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku. “Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” pungkasnya.







