Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus: Pengungkapan Identitas Pelaku dan Perbedaan Versi antara Polisi dan TNI
Polisi telah mengungkap identitas empat terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan rekaman CCTV. Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polda Metro Jaya, polisi menyebutkan bahwa dua dari empat pelaku masih dalam pencarian, sementara dua lainnya telah diidentifikasi.
Proses Penyelidikan oleh Polisi
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, disampaikan bahwa keempat pelaku terekam dalam rekaman CCTV sedang berboncengan menggunakan dua sepeda motor. Dua eksekutor yang diidentifikasi adalah BHC dan MAK, yang saat ini masih dicari oleh aparat kepolisian.
Selain itu, dua pelaku lainnya yang mengemudikan sepeda motor lainnya belum diberi informasi identitasnya. Polisi menjelaskan bahwa para pelaku memiliki ciri-ciri khusus, seperti memakai kemeja batik warna biru dan kaus hitam. Salah satu pelaku bahkan mengganti kemeja batik dengan kaus merah di Jalan Diponegoro.

Kejadian Penyiraman Air Keras
Menurut laporan polisi, para pelaku membuntuti Andrie sejak berada di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Salah satu pelaku memberi kode kepada dua eksekutor untuk mulai mengikuti korban setelah keluar dari kantor tersebut.
Dalam salah satu rekaman CCTV di Jalan Diponegoro, pelaku terlihat menepikan sepeda motornya ke pinggir jalan. Salah satu pelaku yang mengenakan kaus merah tampak bersama rekannya membasuh tubuh menggunakan air mengalir. Diduga, mereka terkena cairan air keras saat melakukan aksinya.
Versi TNI
Sementara itu, TNI juga mengungkap versi berbeda terkait kasus ini. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah prajurit TNI. Empat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Yusri menyebutkan bahwa keempat prajurit tersebut berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Meskipun demikian, pihak TNI belum mengungkap peran dan motif penyiraman air keras tersebut. Empat prajurit ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan berencana sesuai Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Respons dari Kompolnas
Terkait perbedaan versi antara polisi dan TNI, Ketua Kompolnas Choirul Anam tidak memberikan penjelasan secara lugas saat ditanya oleh wartawan. Anam hanya mengatakan bahwa kepolisian telah bekerja secara objektif dengan menampilkan hasil penyidikan berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Anam menyebut bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya terlepas dari status pelakunya. Dia menekankan bahwa siapa pun di balik peristiwa ini, ketika berhadapan dengan hukum, faktanya kuat dan buktinya kuat, sehingga harus diproses secara maksimal.
Tantangan dan Harapan Publik
Keluarga korban menyambut pengungkapan ini dengan campuran lega dan gelisah. Publik menantikan langkah hukum selanjutnya agar kasus ini dapat terungkap secara tuntas. Dengan adanya perbedaan versi antara polisi dan TNI, muncul pertanyaan baru tentang kronologi sebenarnya di balik aksi brutal tersebut.
Proses hukum yang transparan dan objektif menjadi harapan utama bagi masyarakat. Dengan adanya rekaman CCTV yang jelas, publik dapat mengukur objektivitas penyidikan dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.







