Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti Lagu “Nuansa Bening”
Kasus gugatan royalti terhadap lagu “Nuansa Bening” yang diciptakan oleh Keenan Nasution kini mengalami perubahan signifikan. Awalnya, Keenan sempat memutuskan untuk melanjutkan gugatan meskipun Vidi Aldiano, penyanyi yang dituduh melakukan pelanggaran hak cipta, telah meninggal dunia. Namun, kini ia memilih untuk mencabut gugatannya.
Awal Mula Gugatan
Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keenan dan Rudi Pekerti menuntut sejumlah besar uang dalam bentuk royalti atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.
Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. Pihak penggugat juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Pada November 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai “kurang pihak,” di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.
Meski demikian, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Keenan memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Keputusan tersebut diambil meski Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 lalu.
Perubahan Sikap Keenan Nasution
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan menegaskan bahwa perkara hukum terhadap Vidi telah resmi dihentikan. “Atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ungkap Minola.
Minola menjelaskan bahwa gugatan dapat dicabut selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi. “Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum.”
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris.
Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss. “Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.”
Pengaruh Gugatan terhadap Kesehatan Vidi Aldiano
Selama masa persidangan, Vidi Aldiano diketahui mengalami stres akibat gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikannya pada 2008 lalu.
Vidi sempat curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu. Sebagai sahabat, Raffi mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Bahkan, Raffi dan Ariel Noah berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi.
Kesimpulan
Perkembangan terbaru dalam kasus gugatan royalti lagu “Nuansa Bening” menunjukkan bahwa Keenan Nasution akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya. Meskipun awalnya ingin melanjutkan proses hukum, kini ia memilih untuk menghentikan semua langkah hukum yang sedang berjalan.







