Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 27 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Keenan Nasution Berubah Pikiran Meski Vidi Aldiano Meninggal

    Keenan Nasution Berubah Pikiran Meski Vidi Aldiano Meninggal

    adm_imradm_imr29 Maret 202611 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Perkembangan Terbaru Kasus Gugatan Royalti Lagu “Nuansa Bening”

    Kasus gugatan royalti terhadap lagu “Nuansa Bening” yang diciptakan oleh Keenan Nasution kini mengalami perubahan signifikan. Awalnya, Keenan sempat memutuskan untuk melanjutkan gugatan meskipun Vidi Aldiano, penyanyi yang dituduh melakukan pelanggaran hak cipta, telah meninggal dunia. Namun, kini ia memilih untuk mencabut gugatannya.

    Awal Mula Gugatan

    Gugatan tersebut didaftarkan pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keenan dan Rudi Pekerti menuntut sejumlah besar uang dalam bentuk royalti atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar.

    Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. Pihak penggugat juga sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan.

    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

    Pada November 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO). Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai “kurang pihak,” di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat.

    Meski demikian, kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah Keenan memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi. Keputusan tersebut diambil meski Vidi telah berpulang pada 7 Maret 2026 lalu.

    Perubahan Sikap Keenan Nasution

    Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan menegaskan bahwa perkara hukum terhadap Vidi telah resmi dihentikan. “Atas nama klien kami Pak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, kami akan mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung saat ini,” ungkap Minola.

    Minola menjelaskan bahwa gugatan dapat dicabut selama belum ada keputusan resmi dari Mahkamah Agung terkait kasasi. “Apakah itu dibenarkan secara hukum? Iya dibenarkan secara hukum.”

    Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

    Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini. Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris.

    Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss. “Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.”

    Pengaruh Gugatan terhadap Kesehatan Vidi Aldiano

    Selama masa persidangan, Vidi Aldiano diketahui mengalami stres akibat gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikannya pada 2008 lalu.

    Vidi sempat curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu. Sebagai sahabat, Raffi mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Bahkan, Raffi dan Ariel Noah berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya. Namun, janji itu tak kunjung terealisasi.

    Kesimpulan

    Perkembangan terbaru dalam kasus gugatan royalti lagu “Nuansa Bening” menunjukkan bahwa Keenan Nasution akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya. Meskipun awalnya ingin melanjutkan proses hukum, kini ia memilih untuk menghentikan semua langkah hukum yang sedang berjalan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?