Penyelamatan Aset Negara Dari Praktik Tambang Ilegal
Pada hari Kamis (26/3/2026), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar pameran barang bukti hasil penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Di tengah ruangan yang dipenuhi oleh tumpukan uang tunai, jam tangan mewah, dan tas branded, terlihat jelas betapa besar kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.
Aset-aset ini diduga kuat berasal dari dana hasil praktik lancung pengerukan batu bara ilegal di atas lahan negara milik Kemendesa PDTT di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kejati Kaltim menampilkan hasil penyelamatan keuangan negara di kantornya, Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Uang senilai Rp214.283.871.000.000 atau Rp214.283,87 miliar (dua ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh tiga koma delapan puluh tujuh miliar rupiah) secara akumulatif dalam perhitungan kerugian/aset terkait menjadi bukti betapa nyamannya dugaan praktik lancung di sektor pertambangan yang mencatut aset negara.
Kasus ini menyeret dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga kuat menabrak aturan dan merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, PT JMB Group diduga melakukan aktivitas pengerukan batu bara di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi. Ironisnya, aktivitas tambang ini disebut-sebut berjalan tanpa izin resmi dari kementerian terkait, namun “mulus” berkat bantuan oknum pejabat daerah.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memuluskan jalan pihak swasta mengeruk hasil bumi secara tidak sah di lahan negara,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Selain uang tunai dalam pecahan Rupiah dan Dollar, penyidik juga menyita aset-aset bernilai tinggi yang diduga hasil dari aliran dana korupsi tersebut. Tas-tas dan jam mewah dari brand ternama dunia ikut dijajajarkan saat rilis barang bukti, menunjukkan gaya hidup glamor yang dibiayai dari kerugian negara.
Daftar Tersangka Korupsi Tambang Kukar
Catatan Tribun Kaltim, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim sudah menetapkan dan menahan 6 tersangka. Penetapan dan penahanan dilakukan pada rentang waktu dua pekan.
Pertama pada tanggal 19 Februari 2026 hari Kamis menyeret mantan Kadistamben Kukar BH yang menjabat pada 2009 hingga 2010 serta ADR menjabat setelahnya di tahun 2010–2013. Berlanjut Senin (23/2/2026) menahan tersangka BT menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni:
- PT JMB;
- PT ABE;
- dan PT KRA periode 2001 sampai 2007.
Kemudian pada Kamis 26 Februari 2026, DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA dan GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.
Dan yang terbaru, Kamis 5 Maret 2026, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2005–2007 berinisial HM diduga terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan seperti dua mantan kepala dinas lainnya.
Keenam tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kota Samarinda. Hingga Maret 2026, Kejati Kaltim bergerak cepat dengan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi otak di balik skandal ini.
Berikut daftar tersangka yang telah resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda:
- HM (Mantan Kadistamben Kukar 2005–2008): Diduga menerbitkan izin yang membiarkan PT JMB dan dua perusahaan lain (PT ABE & PT KRA) menambang di lahan HPL Transmigrasi.
- BH (Mantan Kadistamben Kukar 2009–2010): Ditahan atas dugaan serupa dalam estafet pemberian izin ilegal.
- ADR (Mantan Kadistamben Kukar 2011–2013): Tersangka ketiga dari unsur birokrasi yang turut dijebloskan ke sel.
- Direktur Perusahaan Swasta: Kejati juga telah menahan petinggi dari perusahaan tambang yang terlibat dalam konsorsium pengerukan lahan tersebut.
- BT menjabat sebagai Direktur di tiga perusahaan sekaligus, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA periode 2001 sampai 2007.
- Kemudian DA selaku Direktur dari 3 tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA dan GT selaku Direktur Utama dari tiga perusahaan yaitu PT JMB, PT ABE, PT KRA pada periode 2007–2012.







