Pengakuan Dokter Tifa Terkait Ajakan Bertemu Jokowi dan Restorative Justice
Dokter Tifa, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan bahwa dirinya pernah dibujuk oleh dua orang untuk datang ke Solo agar bertemu langsung dengan Jokowi. Ia menyebut kedua orang tersebut sebagai “Termul” atau “ternak Mulyono”, istilah yang sering digunakan oleh pihak kritis terhadap pemerintah untuk menyebut loyalis Presiden.
Peristiwa ini terjadi saat ia menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya. Diketahui, dua orang berinisial AA dan FA mendekatinya dan menawarkan ajakan untuk bertemu Jokowi guna membahas penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
Ajakan untuk Mengajukan Restorative Justice
Menurut pengakuan Dokter Tifa, ia tidak pernah meminta untuk bertemu Jokowi. Namun, ia mengaku menerima tawaran dari AA dan FA untuk datang ke Solo dan mengajukan RJ. Bahkan, ia menyebut bahwa Rismon Sianipar, salah satu tersangka lain dalam kasus ini, telah menandatangani kesepakatan RJ.
“Nah, ingat ya ditunggu sama Pak Jokowi di Solo. Jadi saya sama sekali tidak pernah minta minta untuk ketemu Pak Jokowi,” tegas Dokter Tifa.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia awalnya tidak percaya dengan tawaran tersebut. Namun, ia tetap menolak ajakan tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Rismon Sianipar
Belakangan, Rismon Sianipar memberikan pernyataan permohonan maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya terkait ijazah mantan presiden tersebut terdapat kekeliruan. Ia juga mengajukan restorative justice dalam perkara ini dan sempat mendatangi rumah Jokowi di Solo.
Namun, hingga saat ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon belum diterbitkan. Sementara itu, Dokter Tifa dan Roy Suryo menyatakan tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan dan tidak mengajukan restorative justice.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Kini, Rismon juga telah mengajukan restorative justice setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Bantahan Dokter Tifa Ikuti Jejak Rismon
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membantah isu yang menyebut dirinya mengikuti jejak rekannya, Rismon Sianipar, yang mengajukan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia juga enggan meminta maaf kepada Jokowi seperti yang dilakukan Rismon.
“Yang terjadi pada saya selama kurang lebih satu tahun ini adalah kriminalisasi atas karya ilmiah, atas pekerjaan saya sebagai peneliti. Sehingga saya tidak perlu harus minta maaf kepada siapapun,” ujar Tifa.
Ia mengklaim hasil penelitian yang dituangkan dalam Jokowi’s White Paper valid karena telah melalui proses ulasan oleh peneliti lain (peer review).
Di balik keputusan tersebut, dokter Tifa mengaku sempat dibujuk untuk mengikuti langkah Rismon. Pertama, ia didatangi dua orang berinisial AA dan FA saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya pada 29 Januari 2026.
“Ayolah Dok, dr. Tifa nih yang belum ke Solo untuk RJ. Ada loh temannya yang sudah,” ungkap Tifa menirukan ajakan tersebut.
Ia juga menyebut ada pihak lain yang diduga menyamar sebagai dirinya dan menghubungi tim Jokowi menggunakan foto profil WhatsApp miliknya untuk membahas RJ.
Awal Mula Muncul Isu Dokter Tifa Ajukan RJ
Munculnya isu dokter Tifa akan mengajukan restorative justice ini setelah dia tidak terlihat di publik sejak puasa lalu. Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menduga Dokter Tifa sedanng proses mengajukan restorative justice seperti yang sudah dilakukan koleganya Rismon Sianipar.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Taufik, menegaskan kliennya tidak akan meminta restorative justice terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Taufik mengungkapkan adanya desakan terkait pengajuan restorative justice seperti dari Andi Azwan, justru menegaskan bahwa kepolisian gagal dalam membuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.
“Terhadap permintaan Andi Azwan supaya Dokter Tifa mengajukan RJ (restorative justice), saya katakan itu tidak mungkin karena dengan getolnya mereka (kubu Jokowi -red) meminta RJ mengindikasikan kami bahwa polisi gagal untuk membuktikan (keaslian ijazah Jokowi -red),” katanya.
Taufik menjelaskan kegagalan yang dimaksud yakni ketika kepolisian tidak bisa meminta dua alat bukti yang diminta oleh kejaksaan agar dilengkapi yakni ijazah fisik Jokowi dan ketersediaan mantan Wali Kota Solo itu untuk hadir dalam persidangan.







