Kasus Amsal Sitepu: Kritik terhadap Penilaian Harga Pekerjaan Kreatif
Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memicu kemarahan publik. Hal ini disebabkan oleh penilaian auditor yang dinilai tidak adil terhadap pekerjaan kreatif yang dilakukan oleh Amsal.
Proses Kerja yang Dianggap Tidak Dihargai
Dalam kasus ini, Amsal dituntut atas dugaan mark up harga dalam pengerjaan video profil untuk 20 desa. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 600 juta, dengan kontrak per desa sebesar Rp 30 juta. Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karo, ditemukan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Ini berarti ada selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang secara keseluruhan mencapai kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Yang menjadi masalah adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor. Lima komponen vital—termasuk penciptaan ide, proses cutting, editing, dubbing, dan penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah. Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual dan karya seni yang dihasilkan Amsal.
Penyelesaian Proyek dan Reaksi Publik
Secara kasat mata, pekerjaan Amsal telah selesai; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa. Namun, masalah muncul ketika auditor menetapkan harga yang dianggap tidak sesuai dengan kerja kreatif yang dilakukan. Masyarakat merasa bahwa pekerjaan kreatif seperti ini tidak layak dihargai dengan cara yang sama seperti pekerjaan biasa.
Selain itu, ada kejanggalan dalam pasal yang dikenakan kepada Amsal. Ia didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Faktanya, Amsal adalah vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa. Menurut publik, yang memiliki wewenang mencairkan dana adalah kepala desa, bukan penyedia jasa.

Alasan Jaksa dan Tuduhan Korupsi
Jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. JPU menilai Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara yang muncul dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.

Reaksi Amsal dan Pembelaannya
Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. Ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti demi menyambung hidup.
Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.
Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya. Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni hanya dengan angka Rp2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.
DPR Gelar RDPU
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis. Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.







