Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya
    • Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol
    • 2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati
    • Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya
    • Tari Beskalan Malang, dari Ritual ke Pesta Tamu
    • Sholawat Adnani: Lengkap dengan Latin, Arti, dan Manfaat
    • 8 penyebab gatal di selangkangan wanita, jangan salah asumsi
    • Hojicha Jadi Tren Minuman, Genmai Milk Tea Tambah Pilihan Menu Musiman
    • Man United Didesak Rekrut Bintang Incaran Arsenal dan Liverpool
    • Kalender April 2026: 2 April, Hari Autisme Sedunia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Editing Gratis Memicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

    Editing Gratis Memicu Kekesalan Publik atas Kasus Videografer Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr3 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Amsal Sitepu: Kritik terhadap Penilaian Harga Pekerjaan Kreatif

    Kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah memicu kemarahan publik. Hal ini disebabkan oleh penilaian auditor yang dinilai tidak adil terhadap pekerjaan kreatif yang dilakukan oleh Amsal.

    Proses Kerja yang Dianggap Tidak Dihargai

    Dalam kasus ini, Amsal dituntut atas dugaan mark up harga dalam pengerjaan video profil untuk 20 desa. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 600 juta, dengan kontrak per desa sebesar Rp 30 juta. Namun, setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Karo, ditemukan bahwa harga wajar per video seharusnya hanya Rp 24,1 juta. Ini berarti ada selisih sekitar Rp 5,9 juta per desa, yang secara keseluruhan mencapai kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

    Yang menjadi masalah adalah rincian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) versi auditor. Lima komponen vital—termasuk penciptaan ide, proses cutting, editing, dubbing, dan penggunaan alat teknis seperti mic clip-on—semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah. Hal ini dinilai sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual dan karya seni yang dihasilkan Amsal.

    Penyelesaian Proyek dan Reaksi Publik

    Secara kasat mata, pekerjaan Amsal telah selesai; video sudah dipublikasikan di kanal YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa. Namun, masalah muncul ketika auditor menetapkan harga yang dianggap tidak sesuai dengan kerja kreatif yang dilakukan. Masyarakat merasa bahwa pekerjaan kreatif seperti ini tidak layak dihargai dengan cara yang sama seperti pekerjaan biasa.

    Selain itu, ada kejanggalan dalam pasal yang dikenakan kepada Amsal. Ia didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor yang menyasar penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Faktanya, Amsal adalah vendor swasta, bukan pejabat publik yang memiliki otoritas administratif atas anggaran desa. Menurut publik, yang memiliki wewenang mencairkan dana adalah kepala desa, bukan penyedia jasa.

    Alasan Jaksa dan Tuduhan Korupsi

    Jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat selisih harga yang sangat signifikan antara biaya yang dibayarkan desa dengan nilai pekerjaan yang sebenarnya. JPU menilai Amsal tidak mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa yang berlaku di pemerintahan. Akibatnya, ada potensi kerugian negara yang muncul dari setiap pembayaran video yang dilakukan oleh pemerintah desa.

    Menurut hitungan kejaksaan, satu video profil desa seharusnya hanya bernilai sekitar Rp2,4 juta jika merujuk pada standar biaya umum yang ada. Namun, dalam praktiknya, video-video tersebut dihargai jauh di atas angka tersebut oleh Amsal. Jaksa berpendapat bahwa kelebihan bayar tersebut merupakan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh terdakwa.

    Reaksi Amsal dan Pembelaannya

    Kasus ini memicu reaksi emosional dari Amsal Sitepu yang merasa dirinya hanyalah korban dari sistem pengadaan yang tidak ia pahami sepenuhnya sebagai orang awam. Ia merasa dikriminalisasi atas profesi yang selama ini ia geluti demi menyambung hidup.

    Dalam pembelaannya, Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang pekerja kreatif yang berusaha mencari nafkah secara jujur. Ia membantah keras tuduhan korupsi dan menegaskan bahwa biaya yang ia terima sudah termasuk biaya operasional, sewa peralatan, hingga jasa editing yang memiliki standar seni tersendiri.

    Baginya, harga sebuah video tidak bisa dipukul rata begitu saja tanpa melihat kerumitan produksinya. Amsal menjelaskan bahwa menilai sebuah karya seni hanya dengan angka Rp2,4 juta adalah hal yang menghina profesi kreatif.

    DPR Gelar RDPU

    Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) pukul 09.00 WIB untuk membahas kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, RDPU ini digelar sebagai respons atas banyaknya desakan masyarakat yang menilai penanganan kasus tersebut mengandung unsur ketidakadilan.

    “RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis. Menurutnya, pekerjaan videografi merupakan kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya kerap bersifat subjektif. Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif sebagaimana diamanatkan dalam semangat pembaruan KUHP dan KUHAP.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    By adm_imr4 April 20261 Views

    5 Berita Terpopuler: Unggahan Pertama Sheila Dara dan Foto Viral Richard Lee

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Sangkakala Temukan Mayat Terpotong di Freezer Ayam Geprek, Pelaku Tertangkap

    By adm_imr3 April 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi: Kinerja ASN Harus Berbasis Data, Ini Caranya

    4 April 2026

    Tradisi Puter Kayun Banyuwangi, Dari Dokar Hias Sampai Cerita Mistis Watu Dodol

    4 April 2026

    2.432 siswa lulus SNBP UNS 2026, ini 10 prodi paling diminati

    4 April 2026

    Mobil Hybrid Boleh Gunakan Plat Biru? Ini Aturannya

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?