Kasus Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu atau lebih dikenal dengan nama Amsal Sitepu adalah seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland. Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp600 juta.
Proyek tersebut melibatkan 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa menerima video profil dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per video. Namun, kini Amsal Sitepu didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAB.
Penasihat hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp200 juta yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, perhitungan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar karena pihak Komdigi yang menghitung angka tersebut tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun di persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut Willyam Raja Dev, penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas. Ia menyatakan bahwa dalam LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan.
Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujar Willyam.

Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan
Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa.
Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.
Tuntutan Pidana dan Denda
Atas perbuatannya, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.







