Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    3 April 2026

    Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu

    3 April 2026

    Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!

    3 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 3 April 2026
    Trending
    • Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang
    • Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu
    • Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!
    • Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo
    • Masih Ada SPPG Tanpa SLHS di Kota Malang yang Bisa Distribusikan MBG
    • Keutamaan Puasa Syawal Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Bukti Peningkatan Ibadah
    • 7 Tempat Makan Hemat di SCBD, Rasa Nikmat dan Terjangkau
    • Manajemen PSM Makassar Percaya Juku Eja Tetap Disukai Pemain
    • Mengapa Hasil TKA Harus Jadi Alat Perbaikan, Bukan Pengukur Prestasi Siswa
    • Kunjungan Wisatawan Menurun, Permintaan Sewa Jip dan ATV di Parangtritis Menyusut
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung

    Kasus Amsal Sitepu: Videografer Diduga Korupsi Proyek Desa, Kades Bingung

    adm_imradm_imr3 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu

    Amsal Christy Sitepu atau lebih dikenal dengan nama Amsal Sitepu adalah seorang videografer sekaligus Direktur CV Promiseland. Ia terlibat dalam proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp600 juta.

    Proyek tersebut melibatkan 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Setiap desa menerima video profil dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per video. Namun, kini Amsal Sitepu didakwa melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAB.

    Penasihat hukum Amsal Sitepu, Willyam Raja Dev, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp200 juta yang digunakan dalam kasus ini. Menurutnya, perhitungan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karo atas permintaan jaksa, bukan temuan mandiri lembaga tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan besar karena pihak Komdigi yang menghitung angka tersebut tidak pernah diperiksa selama penyidikan maupun di persidangan.

    Kuasa Hukum Soroti Dasar Perhitungan Kerugian

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Menurut Willyam Raja Dev, penetapan kerugian negara seharusnya didasarkan pada unsur pidana yang lengkap dan jelas. Ia menyatakan bahwa dalam LHP disebutkan adanya klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Amsal dan para kepala desa. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan.

    Sebanyak 20 kepala desa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat. “Itu fakta persidangan,” ujar Willyam.

    Proyek Video Profil Desa Dipersoalkan

    Proyek pembuatan video profil desa tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Skema pengerjaan dilakukan melalui penawaran proposal kepada masing-masing desa dengan kisaran Rp30 juta per video. Menurut Willyam, nilai proyek tidak selalu sama karena terdapat permintaan khusus dari beberapa kepala desa.

    Proses produksi juga dilakukan bertahap dan pembayaran tidak diterima sekaligus. Ia menyebut sejumlah kepala desa bahkan mempertanyakan mengapa proyek tersebut menjadi persoalan hukum. “Kades pun ada yang bingung, kenapa ini jadi masalah. Pekerjaan sudah selesai, sudah dibayar. Sudah sesuai apa yang diminta,” ujar Willyam menirukan pernyataan salah satu kepala desa.

    Tuntutan Pidana dan Denda

    Atas perbuatannya, Amsal Sitepu didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana penjara selama dua tahun, jaksa juga menuntut Amsal membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

    Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal disebut menyusun proposal yang tidak benar atau melakukan mark up sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    By adm_imr3 April 20261 Views

    Harga BBM Pertamax Naik Lagi, 30 Maret 2026 di Tengah Ketegangan Iran-Amerika, Kalsel Terdampak

    By adm_imr2 April 20267 Views

    25 ide caption lucu hari pertama sekolah 2026, bikin tertawa

    By adm_imr2 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Strategi nasional jaga ketahanan energi dan hemat bahan bakar, masyarakat tenang

    3 April 2026

    Jastip Nyekar dan Rawat Makam Surabaya, Laifa Tarif Rp 50 Ribu, Baca Doa Tambahan Rp 50 Ribu

    3 April 2026

    Mau Ajukan KPR? Pahami Dampak Laporan Kredit!

    3 April 2026

    Kasus Amsal Sitepu: Kerugian Negara Rp 200 Juta dari Proyek Profil Desa Karo

    3 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?