Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Balasan Danke Rajagukguk Diduga Terima Mobil dari Bupati Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

    Balasan Danke Rajagukguk Diduga Terima Mobil dari Bupati Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

    adm_imradm_imr7 April 202613 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Amsal Sitepu dan Tudingan Terhadap Kajari Karo

    Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, menjadi perhatian publik. Dalam proses penanganan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dianggap menerima bantuan mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting. Tudingan tersebut disampaikan oleh Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

    Hinca menilai bahwa pemberian mobil tersebut membuat Kejari Karo lebih fokus mengungkit kesalahan Amsal Sitepu, sementara tidak menyentuh pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Ia mempertanyakan apakah kejadian ini benar-benar terjadi, serta apakah Bupati Karo memberikan bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo.

    Mobil yang dimaksud antara lain Toyota Kijang Innova dengan pelat nomor BK 1094 S, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, dan lainnya. Hinca khawatir jika hal ini berdampak pada penanganan kasus secara tidak adil, khususnya terhadap pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu.

    Dalam rapat tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk hanya diam tanpa merespons langsung tudingan tersebut. Di akhir rapat, ia hanya meminta maaf dan mengaku salah. “Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujarnya.

    Dalih-dalih yang Disampaikan Oleh Kajari Karo

    Selain tudingan tentang pemberian mobil, Kajari Karo juga memberikan beberapa dalih dalam menjelaskan tindakan yang diambil selama penanganan kasus Amsal Sitepu. Berikut adalah beberapa dalih yang disampaikannya:

    1. Pemakaian KUHAP Lama

      Danke Rajagukguk berdalih bahwa penahanan Amsal Sitepu dilakukan berdasarkan KUHAP lama. Ia menyatakan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang berlaku hingga 2 Januari 2026. Namun, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa saat ini penahanan harus berdasarkan syarat yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP baru.

    2. Dalih Salah Ketik

      Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan ketik dalam surat terkait status penahanan Amsal Sitepu. Surat tersebut awalnya menyebutkan pengalihan penahanan, bukan penangguhan penahanan. Habiburokhman menyoroti perbedaan makna antara dua istilah tersebut. Danke membantah adanya niat untuk menipu, tetapi mengakui kesalahan dalam pengetikan.

    3. Kendala Jarak

      Danke Rajagukguk juga memberikan alasan terkait lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menjemput Amsal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Ia menyatakan bahwa jarak antara Kabupaten Karo dan Medan cukup jauh, sehingga memperlambat proses penjemputan.

    Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

    Kasus Amsal Sitepu menimbulkan banyak pro dan kontra. Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal menagih biaya pembuatan video profil desa yang lebih tinggi dari yang seharusnya. Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa. Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan ini mengada-ada karena Amsal melakukan pekerjaan kreatif profesional.

    Akhirnya, Pengadilan Negeri Karo membatalkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas bagi Amsal Sitepu. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait prosedur hukum dan objektivitas penegak hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    By adm_imr30 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr30 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?