Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    24 Agustus 2026

    Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong

    24 Agustus 2026

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    24 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 24 Agustus 2026
    Trending
    • Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius
    • Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong
    • Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum
    • Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan
    • Hampir Menyerah, Fiersa Besari Berkibar di Puncak Kilimanjaro
    • Puncak Baterai Global 2026 Dorong Ekosistem Baterai Indonesia dan Percepatan Energi Baru
    • Throttle Land 2026 Siap Digelar, Hadiah dan Diskon Mengalir untuk Pecinta Motor
    • Rezeki Mengikuti Usaha, 7 Weton Ini Paling Gigih Hidup
    • Petugas SDA Depok Terkejut Temukan Kaki Manusia di Kali Grogol
    • 15 Obat Batuk Bayi Aman untuk Digunakan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    adm_imradm_imr24 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebakaran Hutan di Wilayah Musi Banyuasin Dalam Penyelidikan

    Kementerian Kehutanan sedang melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di kawasan Hutan Produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kejadian ini menimpa areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP dan melibatkan sejumlah pihak dalam proses pemadaman serta penegakan hukum.

    Kebakaran terjadi pada 26 Juli 2026 dan berlangsung selama beberapa hari sebelum akhirnya dapat dikendalikan. Upaya pemadaman dilakukan secara terpadu oleh berbagai instansi seperti Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Polri, serta tim dari PT TCP. Kolaborasi antar lembaga tersebut berhasil mencegah api menyebar ke bagian lain dari kawasan hutan.

    Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bukti-bukti sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hasil sementara menunjukkan bahwa titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang yang berada di dalam kawasan hutan.

    Tim juga memeriksa pihak yang diperkirakan bertanggung jawab atas pengelolaan lahan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi. Proses penyelidikan akan terus berlangsung untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Selain itu, status penguasaan lahan dan tanggung jawab pihak-pihak terkait juga sedang diteliti.

    Upaya Pemadaman dan Penegakan Hukum

    Seluruh upaya pemadaman tidak hanya fokus pada pengendalian api, tetapi juga pada penegakan hukum. Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera memasang plang peringatan di lokasi kejadian untuk menandai bahwa area tersebut sedang dalam pengawasan aparat penegak hukum dan dalam proses penyelidikan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya, terutama selama musim kemarau dan kondisi El Niño yang meningkatkan risiko kebakaran.

    “Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak,” ujar Dwi.

    Kolaborasi dalam Pengendalian Kebakaran

    Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara berbagai pihak dalam mengendalikan kebakaran. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa upaya pemadaman harus diiringi dengan penegakan hukum. “Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Hari.

    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemegang Izin

    Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat. Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.

    Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara. Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Serie A Perketat Aturan Waktu, Ini Perubahan Pentingnya

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Perpres Ojol Masih Tertunda, Presiden Prabowo Didesak Bertanggung Jawab

    By adm_imr23 Agustus 20260 Views

    Kadin dan 5 Asosiasi P3MI Dorong Penempatan PMI Jasa Rumah Tangga ke Timur Tengah

    By adm_imr23 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jogging Pagi di Benowo, Karyawati Muda Jadi Korban Begal Pemotor Misterius

    24 Agustus 2026

    Pengamat: Pernyataan Trump Soal Sanksi Iran Hanya Omong Kosong

    24 Agustus 2026

    Colek Akun Giorgio Antonio, Nikita Mirzani Ingatkan Pacar Sarwendah Soal Utang dan Kasus Hukum

    24 Agustus 2026

    Kemarau El Nino Tingkatkan Bahaya Karhutla, Kemenhut Minta Izin Perketat Pencegahan

    24 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?