Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    13 Juni 2026

    Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut

    13 Juni 2026

    4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!

    13 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 13 Juni 2026
    Trending
    • Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya
    • Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut
    • 4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!
    • BNN ungkap peran dua WNA sebagai kurir narkoba 7,8 kg dari Jakarta ke Bali
    • 50 Soal Ujian Muhammadiyah dengan Kunci Jawaban Lengkap
    • Siapa Saja Perlu Konsumsi Obat Kolesterol?
    • Twibbon Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026, Unduh Gratis!
    • 13 tempat pernikahan luar ruangan di Bali dengan pemandangan menakjubkan
    • Gempa Dahsyat Guncang Sulut Pagi Ini, Warga Minut Lari Pakai Handuk: Sangat Menegangkan
    • Timnas Iran Berangkat ke Meksiko di Tengah Perselisihan Visa AS
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    adm_imradm_imr5 April 202646 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik April 2026

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Tarif ini mengacu pada kuartal II-2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan ekonomi yang matang, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang perayaan Lebaran.

    Perhitungan dan Dasar Hukum

    Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungan dilakukan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    Untuk kuartal II-2026, data yang digunakan adalah periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
    – Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
    – ICP: 62,78 dollar AS per barel
    – Inflasi: 0,22 persen
    – HBA: 70 dollar AS per ton.

    Meski secara teori tarif bisa berubah, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya. Langkah ini bertujuan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing industri dalam situasi ketidakpastian ekonomi global.

    Rincian Tarif Listrik Per kWh

    Tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

    Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

    1. Rumah tangga non-subsidi
    2. 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    3. 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    4. 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    5. 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    6. ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    7. Bisnis dan pemerintah

    8. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
    9. P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
    10. P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

    11. Pelanggan subsidi

    12. 450 VA: Rp 415 per kWh
    13. 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
    14. 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
    15. 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    16. ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN tanpa adanya perubahan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

    Kesimpulan

    Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga Juni 2026 diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan industri. Dengan penyesuaian yang dilakukan secara berkala, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib Perusahaan Pemenang Tender Motor Listrik Usai Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi

    By adm_imr13 Juni 20261 Views

    Kilas Balik Pernyataan Dadan: Motor Listrik MBG untuk Wilayah Terpencil, Anggaran Rp 1 Triliun

    By adm_imr12 Juni 20261 Views

    Spesifikasi Tesla Model 3 2026: Mobil Listrik Canggih dengan Autopilot dan Keamanan Terbaik

    By adm_imr12 Juni 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hotel dekat Masjid Nabawi, jemaah diminta ingat nama dan sektornya

    13 Juni 2026

    Ernando Ari Jadi Sorotan Netizen! Kiper Persebaya yang Suka Memancing di Laut

    13 Juni 2026

    4 Tipu Muslihat Psikologis Saat Pasar Saham Turun, Catat Ini!

    13 Juni 2026

    BNN ungkap peran dua WNA sebagai kurir narkoba 7,8 kg dari Jakarta ke Bali

    13 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?