Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?
    • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23
    • Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda
    • Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA
    • Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Tiga Oknum TNI Diungkap
    • Pameran Karier ITB 2026 Dibuka Umum, Ini Jadwal dan Aktivitasnya!
    • QRIS Kian Menyebar ke Luar Negeri, Kini Tiba di Korea Selatan
    • Renungan Katolik: Pergi ke Galilea, Senin 6 April 2026
    • Gaya Investasi: 7 Warna Sepatu yang Cocok untuk Segala Acara
    • Perseteruan Jual Rumah Memanas, Rachel Vennya Siap Ajukan Tuntutan Hukum, Okin Terancam Dilaporkan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    Perubahan Tarif Listrik PLN 2026: Cek Selisih Harga Token per kWh

    adm_imradm_imr5 April 20269 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tarif Listrik April 2026

    Pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026. Tarif ini mengacu pada kuartal II-2026, yaitu periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan ekonomi yang matang, terutama untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang perayaan Lebaran.

    Perhitungan dan Dasar Hukum

    Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Perhitungan dilakukan berdasarkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    Untuk kuartal II-2026, data yang digunakan adalah periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian sebagai berikut:
    – Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
    – ICP: 62,78 dollar AS per barel
    – Inflasi: 0,22 persen
    – HBA: 70 dollar AS per ton.

    Meski secara teori tarif bisa berubah, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya. Langkah ini bertujuan tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung daya saing industri dalam situasi ketidakpastian ekonomi global.

    Rincian Tarif Listrik Per kWh

    Tarif listrik yang berlaku sebenarnya sama antara pelanggan prabayar dan pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

    Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:

    1. Rumah tangga non-subsidi
    2. 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    3. 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    4. 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    5. 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
    6. ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    7. Bisnis dan pemerintah

    8. B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
    9. P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
    10. P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

    11. Pelanggan subsidi

    12. 450 VA: Rp 415 per kWh
    13. 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
    14. 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
    15. 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    16. ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

    Tarif listrik ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN tanpa adanya perubahan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat.

    Kesimpulan

    Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik hingga Juni 2026 diharapkan dapat memberikan stabilitas bagi masyarakat dan industri. Dengan penyesuaian yang dilakukan secara berkala, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Daftar 5 Mobil Listrik Murah 2026: Mulai Rp195 Juta, Solusi Bebas Ganjil-Genap Kota

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Trump Ancam Iran: Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Listrik Dihancurkan

    By adm_imr11 April 20262 Views

    Tips memilih pom bensin terpercaya

    By adm_imr11 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Harga BBM Pertamina Hari Ini 7 April 2026 di Jawa Barat dan Jawa Timur, Apakah Pertamax Naik?

    11 April 2026

    Jadwal Kapal Pelni KM Labobar 6-26 April 2026, Surabaya-Makassar Dua Kali, Tiba di Ambon 9, 14, 23

    11 April 2026

    Kutukan Ban Kapten: Bintang Arsenal Rp676 M Jadi Kambing Hitam Terbesar Sejak Xhaka Muda

    11 April 2026

    Ringkasan Puisi dan Soal HOTS Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?