Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai dari bulan April hingga Juni 2026, dengan tarif yang tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta kebutuhan masyarakat dalam menjaga daya beli. Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan
Tarif listrik yang ditetapkan mencakup berbagai golongan pelanggan, antara lain:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Penyesuaian Tarif Listrik
Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Tingkat inflasi
- Harga batu bara acuan (HBA)
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.
Sistem Pembayaran Pelanggan
Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.






