Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 23 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Tips»Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    Tarif Listrik 1-10 April 2026: Daftar Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi

    adm_imradm_imr6 April 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik untuk Triwulan II Tahun 2026

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan kedua tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai dari bulan April hingga Juni 2026, dengan tarif yang tetap sama untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi.

    Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini serta kebutuhan masyarakat dalam menjaga daya beli. Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

    Rincian Tarif Listrik Berdasarkan Golongan

    Tarif listrik yang ditetapkan mencakup berbagai golongan pelanggan, antara lain:

    Golongan Rumah Tangga

    • R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
    • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
    • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
    • R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh

    Golongan Bisnis

    • B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
    • B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh

    Golongan Industri

    • I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
    • I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh

    Golongan Layanan Khusus

    • L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

    Golongan Pemerintah

    • P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
    • P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
    • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh

    Penyesuaian Tarif Listrik

    Penetapan tarif listrik April 2026 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaiannya didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

    • Nilai tukar rupiah
    • Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
    • Tingkat inflasi
    • Harga batu bara acuan (HBA)

    Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen dengan kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.

    Sistem Pembayaran Pelanggan

    Perlu diketahui, tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar wajib membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.

    Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik terbaru per 1 April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Mahar Rp 6,08 Miliar! Striker Baru Persebaya di Bawah Asuhan Bernardo Tavares

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Tiga Kandidat Trisula Mematikan Persib Musim Depan, Striker Gacor hingga Winger Calon Bintang

    By adm_imr20 Mei 20262 Views

    Profil Miguel Pereira: Striker Baru Persebaya yang Pernah Cetak Hattrick dan Menang 8-0 di Liga Portugal

    By adm_imr20 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?