Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara Menghilangkan Bopeng Jerawat dengan Madu

    12 April 2026

    Hasil SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, 82 Ribu Peserta Lulus, UIN Saizu Terima 1.564 Mahasiswa

    12 April 2026

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 April 2026
    Trending
    • Cara Menghilangkan Bopeng Jerawat dengan Madu
    • Hasil SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, 82 Ribu Peserta Lulus, UIN Saizu Terima 1.564 Mahasiswa
    • Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal
    • 9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga
    • Prediksi Skor Sheffield Wednesday vs Leicester City: Head-to-Head dan Statistik EFL Championship
    • 36 Blok WPR di Bangka Belitung, Penambang Dilarang Masuk IUP PT Timah
    • 5 Sekuel Drakor Paling Dinantikan 2026, Termasuk Musim 2 Bloodhounds!
    • Komdigi Sebut Ada Miskomunikasi, Steam Belum Terhubung IGRS
    • Iran Ancam Serang Pusat Data AI Nilai Rp509 Triliun Milik Nvidia dan Cisco
    • Pengadilan Eks Dirut PUDAM Gorontalo Utara Digelar Senin Ini
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Wisata»Daftar Barang Dilarang dan Diperbolehkan untuk Jemaah Haji 2026

    Daftar Barang Dilarang dan Diperbolehkan untuk Jemaah Haji 2026

    adm_imradm_imr11 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Persiapan Jemaah Haji Asal Kabupaten Maros Tahun 2026

    Jemaah calon haji (JCH) tahun 1447 H/2026 M mulai diberangkatkan pada 22 April 2026 untuk gelombang pertama. Sementara gelombang kedua dijadwalkan berangkat pada 7 hingga 21 Mei 2026. Setiap jemaah wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk larangan membawa barang tertentu. Hal ini penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.

    Persiapan keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Maros kini memasuki tahap akhir. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Maros mulai menyerahkan dokumen paspor ke Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Kemenhaj Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan penyerahan dilakukan bertahap sesuai kelompok terbang (kloter). “Sekarang kita sudah masuk proses akhir penyerahan dokumen paspor beserta kelengkapannya seperti foto dan bukti pelunasan,” kata Ahmad Ihyadin, Selasa (31/3/2026).

    Ia menjelaskan, paspor jemaah Kloter 14 sebanyak 389 orang telah diserahkan pada Senin (30/3/2026). Selanjutnya, penyerahan dilakukan untuk Kloter 16 dan Kloter 20 dengan jumlah sekitar 100 jemaah lebih. “Insya Allah berikutnya Kloter 21, 23, dan 26 juga segera kami serahkan,” ujarnya. Ahmad berharap seluruh dokumen jemaah asal Maros rampung sebelum batas waktu. “Mudah-mudahan sebelum 10 April semua paspor sudah kami serahkan ke Kanwil untuk proses visa,” katanya.

    Total calon jemaah haji asal Maros tahun ini mencapai 625 orang. Mereka tergabung dalam sembilan kloter. Rinciannya, Kloter 14 sebanyak 387 jemaah. Kloter 16 sebanyak 73 jemaah. Kloter 20 sebanyak 64 jemaah. Kloter 23 sebanyak 7 jemaah. Kloter 26 sebanyak 16 jemaah. Kemudian Kloter 31 sebanyak 40 jemaah. Kloter 37 sebanyak 2 jemaah. Kloter 40 sebanyak 22 jemaah. Dan Kloter 43 sebanyak 14 jemaah.

    Ahmad juga menyebut jemaah akan tetap mendapatkan uang saku. Namun jumlah resminya belum ditetapkan. Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, terdapat daftar barang yang dilarang dibawa jemaah saat penerbangan hingga kembali ke tanah air.

    Daftar Barang Dilarang Dibawa Jemaah Haji

    • Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
    • Senjata api dan bahan peledak
    • Benda tumpul, seperti tongkat pancing atau tongkat bendera
    • Barang yang mengandung gas
    • Produk hewan seperti keju, susu segar, dan daging segar
    • Zat cair lebih dari 100 ml
    • Rokok elektronik (vape)
    • Majalah atau rekaman porno, tulisan-tulisan yang bersifat provokatif, narkoba, rokok lebih dari 200 batang, dan jamu yang berlebihan;
    • Menerima titipan barang dari siapa pun karena dikhawatirkan barang itu bersifat terlarang seperti narkoba dan dokumen yang bersifat melawan negara, yang membahayakan jemaah haji.

    Barang Dilarang Disimpan di Dalam Koper

    • Uang tunai, karena berisiko hilang
    • Bahan korosif
    • Bahan peledak
    • Gas bertekanan
    • Cairan mudah terbakar
    • Benda padat mudah terbakar
    • Zat oksidasi
    • Material radioaktif
    • Zat kimia atau zat beracun
    • Kendaraan kecil dengan baterai litium
    • Pemantik atau korek api
    • Power bank (boleh dibawa jika di bawah 20.000 mAh dan disimpan di tas tenteng/tas kabin).

    Barang yang Perlu Dibawa Jemaah Haji

    • Membawa bekal yang halal dan cukup untuk kebutuhan selama perjalanan dan menyiapkan bekal yang memadai untuk keluarga yang ditinggalkan;
    • Menyiapkan dokumen meliputi bukti lembar setor lunas Bipih (biaya perjalanan ibadah haji), kartu BPJS, buku paspor dan lembar visa haji;
    • Membawa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang memiliki logo jaringan internasional baik Visa maupun Mastercard, bagi yang memiliki;
    • Membawa lima stel pakaian, termasuk pakaian seragam batik nasional yang sudah ditetapkan sebagai identitas nasional;
    • Menyimpan dokumen yang tidak diperlukan di rumah, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kedua dokumen ini tidak diperlukan selama jemaah haji berada di Tanah Suci;
    • Tidak memakai pakaian transparan, tipis, dan ketat hingga menampakkan lekuk tubuh;

    Persiapan Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

    Untuk mendapatkan bekal mental yang cukup, jemaah haji dapat melakukan hal-hal berikut:

    Memperbanyak dzikir, istighfar, dan doa untuk bertaubat kepada Allah SWT.

    Menyelesaikan semua masalah terkait tanggung jawab pada keluarga, pekerjaan, dan utang-puitang.

    Menyambung silaturahmi dengan sanak keluarga, teman, dan masyarakat serta memohon doa dan restu dari mereka.

    Melaksanakan walimatussafar bagi yang mampu, dengan niat mensyukuri nikmat Allah SWT dan menghindari sifat sum’ah (mencari popularitas), riya’ (beramal dengan niat selain Allah dan ingin dilihat orang lain), dan mubahah (berbangga-bangga).

    Setiap jemaah perlu memastikan segala persiapan sebelum berangkat ke tanah suci, sebagai berikut:

    Menjaga kondisi kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi;

    Merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur;

    Menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan;

    Menyiapkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan;

    Menyiapkan barang-barang bawaan, mulai dari dokumen (Surat Panggilan Masuk Asrama/SPMA, bukti setor lunas Bipih berwarna biru, buku dan atau kartu kesehatan), perbekalan, pakaian, sampai obat-obatan yang diperlukan;

    Melaksanakan salat sunah safar dua rakaat dan berdoa untuk keselamatan diri dan keluarga yang ditinggalkan.

    Sebelum berangkat dari rumah menuju asrama haji embarkasi, setiap jemaah hendaknya:

    Mengikuti arahan yang tertulis dalam surat panggilan dari Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/ kota saat berangkat ke Asrama Haji;

    Memperbanyak zikir dan doa;

    Membaca talbivah untuk memantapkan diri berangkat haji tanpa disertai niat ihram semata-mata sebagai zikir dan syi’ar;

    Menjama’ dan mengqasar salat karena selama dalam perjalanan sudah berlaku hukum salat untuk musafir.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    10 Bisnis Pantai yang Menguntungkan!

    By adm_imr11 April 20260 Views

    7 Alasan Ubud Jadi Surga Romantis untuk Bulan Madu di Bali

    By adm_imr11 April 20261 Views

    Jadwal Terbaru KM Bukit Siguntang: Nunukan-Parepare, Berangkat 8 April 2026

    By adm_imr11 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara Menghilangkan Bopeng Jerawat dengan Madu

    12 April 2026

    Hasil SPAN-PTKIN 2026 Diumumkan, 82 Ribu Peserta Lulus, UIN Saizu Terima 1.564 Mahasiswa

    12 April 2026

    Nasib Hubungan Inara Rusli dan Insanul Fahmi: Dulu Pernikahan Siri, Kini Tak Kenal

    11 April 2026

    9 destinasi wisata Bangkok yang menarik untuk liburan keluarga

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?