Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.2)

    4 Juli 2026

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 5 Juli 2026
    Trending
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.2)
    • Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)
    • HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    Pelanggaran yang Dicari Polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2026 di Surabaya Tiba-Tiba Ditunda

    adm_imradm_imr13 Juni 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Operasi Patuh Semeru 2026: Penundaan dan Pelanggaran yang Ditegakkan

    Operasi Patuh Semeru 2026, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari mulai 8 hingga 21 Juni 2026, kini mengalami penundaan. Meski demikian, kepolisian tetap berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas di tengah masyarakat.

    Operasi ini akan menyasar berbagai titik strategis di Kota Surabaya dengan fokus pada penindakan pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

    Tahun ini, operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tema tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai fondasi dalam membangun masyarakat yang tertib dan berdaya saing.

    Daftar Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Patuh Semeru 2026

    Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum beserta ancaman sanksinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

    • Tidak Menggunakan Helm SNI

      Pengendara maupun penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

      Sanksi: Pasal 291 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    • Pengemudi Mobil Tidak Memakai Sabuk Pengaman

      Pengemudi dan penumpang di kursi depan wajib menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

      Sanksi: Pasal 289 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    • Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

      Mengoperasikan telepon genggam ketika mengemudi dinilai mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

      Sanksi: Pasal 283 UU LLAJ. Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

    • Tidak Memiliki atau Tidak Membawa SIM

      Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

      Sanksi: Jika tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ. Kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

      Jika memiliki tetapi tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan: Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    • Tidak Membawa STNK

      Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa saat kendaraan digunakan di jalan.

      Sanksi: Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

    • Berboncengan Lebih dari Satu Orang

      Sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.

      Sanksi: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    • Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

      Knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kendaraan masih menjadi salah satu target penindakan.

      Sanksi: Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

    • Melawan Arus Lalu Lintas

      Pelanggaran ini sering menjadi penyebab kecelakaan serius, terutama di kawasan perkotaan yang padat kendaraan.

      Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.

    • Melanggar Rambu dan Marka Jalan

      Mengabaikan lampu lalu lintas, marka jalan, maupun rambu-rambu termasuk pelanggaran yang akan menjadi perhatian petugas.

      Sanksi: Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ. Kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

    Penundaan Operasi Patuh Semeru 2026

    Penundaan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli mendatang. Hari Bhayangkara merupakan perayaan untuk memperingati hari lahir Polri yang digelar setiap tahunnya.

    Meski operasi ditunda, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk terus disiplin dalam berlalu lintas. Pengguna jalan diminta untuk mengutamakan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.

    Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan digelar di seluruh Indonesia untuk menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi memicu kecelakaan. Dalam operasi ini, Polri bakal mengoptimalkan penggunaan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mulai dari ETLE Drone, ETLE Handheld, hingga ETLE Statis.

    Selain itu, petugas juga tetap melakukan penilangan langsung secara manual terhadap pelanggaran tertentu.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.2)

    4 Juli 2026

    Dugaan Pelanggaran Disiplin. Siapa Pria Tampan Keluar Hotel Bareng Pejabat Pemkab Malang? (Bag.1)

    3 Juli 2026

    HUT Bhayangkara ke-80: KNPI Dukung Polri Berantas Kekerasan Perempuan Berbasis Relasi Kuasa ‎

    1 Juli 2026

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?