Perkembangan Kasus Sianida yang Melibatkan Haji Hartini
Kasus kepemilikan bahan kimia berbahaya jenis sianida yang menjerat Haji Hartini terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru. Kuasa hukum Hartini, M. Nur Latuconsina, secara tegas menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi.
Penetapan Tersangka dianggap Tidak Adil
Menurut kuasa hukum, kasus ini bermula dari permintaan Haji Komar yang diduga memerintahkan Bripka Eric untuk mencari pemasok sianida. Eric kemudian menghubungi Hartini, yang telah dikenalnya selama sekitar 17 tahun dan memiliki hubungan dekat layaknya keluarga.
Awalnya, Hartini menolak karena tidak memiliki akses ke penjual sianida. Namun, karena desakan, ia akhirnya membantu mencarikan informasi melalui relasi bisnisnya di Surabaya. Dari situ, diperoleh informasi mengenai pihak penjual. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Eric.
Pertemuan dengan penjual dilakukan langsung oleh Eric dan Haji Komar di kawasan Tunjungan Plaza 1, Surabaya. Klien kami tidak terlibat dalam transaksi jual beli tersebut.
Transaksi yang Menghasilkan Bukti Konkret
Dalam pertemuan itu, disepakati pembelian sianida dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran bertahap. Lebih lanjut, ia membeberkan adanya bukti awal berupa invoice dari PT Inti Kimia Jaya terkait pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp2 miliar. Dalam invoice tertanggal 24 Desember 2024 itu tertera nama Eric Risakotta selaku pihak pembeli sianida.
Setelah pembayaran dilakukan, perusahaan penjual setuju untuk mengirimkan barang sebanyak 300 drum ke Ambon sesuai kesepakatan. Semua bukti pembayaran dan alur transaksi kami pegang dan akan disampaikan dalam proses hukum.
Perubahan Kemasan dan Masalah Keuangan
Dalam proses transaksi terjadi perubahan kemasan barang dari drum ke kardus. Masalah mulai muncul ketika sisa pembayaran sebesar Rp6,25 miliar harus dilunasi. Kuasa hukum menyebut Haji Komar tidak memiliki dana untuk pelunasan, sehingga meminta bantuan melalui Eric kepada Hartini.
Karena hubungan kedekatan, Hartini akhirnya bersedia menalangi pembayaran dengan janji dana akan dikembalikan setelah barang tiba di Ambon. Namun, setelah barang dikirim, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Justru muncul berbagai alasan disertai permintaan uang tambahan karena barang tersebut disita kepolisian.
Permintaan Uang Tambahan yang Menyulitkan
Klien kami bahkan diminta menyiapkan uang Rp500 juta dengan alasan untuk membebaskan barang dari sitaan Ditreskrimsus. Bahkan ada permintaan awal Rp300 juta. Semua permintaan uang itu terpaksa dipenuhi Hartini dengan jaminan total pengeluaran sebelumnya senilai lebih dari Rp6 miliar akan diganti.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sebelumnya, Haji Hartini telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kepemilikan 46 karung sianida yang ditemukan di sebuah ruko di kawasan Mardika, Kota Ambon. Ia dijerat Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan Kasus dan Babak Baru
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan media pada 18 September 2025 terkait dugaan penampungan bahan berbahaya yang meresahkan masyarakat. Kini, dengan munculnya laporan balik dari pihak Hartini, kasus ini dipastikan akan memasuki babak baru yang berpotensi mengungkap peran pihak-pihak lain di balik transaksi sianida bernilai miliaran rupiah tersebut.







