Penemuan Mobil Dinas Pemprov DKI Jakarta dengan Pelat Nomor Putih di Puncak Bogor
Sebuah kejadian yang menarik perhatian publik terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mengganti pelat nomor merah menjadi putih, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut berlangsung ketika kendaraan tersebut melintasi Jalan Raya Puncak. Anggota Satlantas Polres Bogor mencurigai adanya ketidaksesuaian pada pelat nomor kendaraan. Kode pelat PQG biasanya digunakan untuk kendaraan dinas operasional pemerintahan, namun dalam kasus ini, kendaraan tersebut menggunakan pelat putih seperti kendaraan pribadi.
Saat dihentikan oleh petugas, pengemudi dan penumpang memberikan keterangan. Salah satu penumpang menyebut bahwa kendaraan tersebut baru saja digunakan untuk kegiatan kantor. Pengemudi kemudian mengaku bahwa pelat nomor diubah agar tidak mencolok.
Teguran dari Petugas
Petugas menegaskan bahwa penggunaan TNKB harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun tidak dilakukan penilangan, polisi memberikan teguran kepada pengemudi dan meminta pelat nomor kembali diganti menjadi merah sesuai STNK.
Setelah pelat nomor diganti, kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan memastikan bahwa semua surat-surat dalam kondisi baik.
Penjelasan dari Kasatlantas Polres Bogor
Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengemudi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Namun, karena situasi tidak terlalu serius, petugas memberikan toleransi dan hanya memberi teguran serta meminta penggantian pelat nomor.
Respons dari Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta akhirnya angkat bicara. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
Faisal menegaskan bahwa tindakan mengganti pelat kendaraan dinas tidak dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan resmi.
Saat ini, BPAD telah melakukan penelusuran internal untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Evaluasi dan Tindakan Lanjutan
Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan aset daerah, sekaligus meningkatkan disiplin aparatur.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” ujar Faisal.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.







