Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!

    28 April 2026

    Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya

    28 April 2026

    5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!
    • Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya
    • 5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus
    • 22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding
    • Cuaca Kota Batu: Hujan di Hari Minggu 18 April 2026
    • Menikmati Nasi Gandul Khas Pati, Rahasia Kuliner Jalan Sabang Jakpus
    • 75 Tahun Menabung dari Jualan Tempe, Kasidah Akhirnya Berangkat Haji
    • 6 Shio Paling Beruntung dan Sukses di Tanggal 20 April 2026: Tikus Dapat Rezeki Besar
    • Duta Besar RI Buka Pembaruan Indonesia dan Bertemu Pemimpin Tinggi Sichuan
    • Dampak kenaikan harga Pertamax Turbo, ekosistem balap motor siap hadapi kenaikan biaya kompetisi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    adm_imradm_imr28 April 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keluarga Korban Berterima Kasih atas Putusan Banding dalam Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky

    Ibu almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa terima kasih atas putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi seluruh pelaku menjadi hal penting dalam upaya menghadirkan keadilan.

    Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, yang memperkuat sebagian besar amar putusan sebelumnya. Meskipun ada sedikit perubahan terhadap dua terdakwa, yakni perwira TNI Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim.

    “Pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus karena hasil sidang banding sudah keluar. Terima kasih kepada para hakim di Dilmilti Surabaya yang sudah memakai hati nurani dalam memberikan putusan,” ujar Sepriana kepada Infomalangraya.com pada 20 April 2026.

    Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang serta jajaran institusi TNI yang dinilai telah memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperkuat sebagian besar putusan sebelumnya, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.

    Meski ada pengurangan hukuman bagi dua terdakwa, Sepriana menegaskan bahwa seluruh pelaku tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa PTDH dari dinas militer. Ia menilai bahwa hukuman ini menjadi bentuk keadilan penting bagi keluarga korban.

    “Yang terpenting semua pelaku tetap mendapat hukuman tambahan yaitu PTDH,” tegas Sepriana.

    Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari institusi TNI. “Kami berharap kasus ini terus dikawal sampai semua pelaku benar-benar dipecat secara resmi. Terima kasih untuk semua media yang sudah dari awal mengawal kasus ini,” pungkasnya.

    Perkembangan Terbaru dalam Kasus Penganiayaan

    Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Selain pengurangan hukuman bagi dua perwira, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.

    Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat berharap putusan banding ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

    Penjelasan Mengenai PTDH

    PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat, adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota militer yang terbukti melakukan tindakan tidak sesuai dengan kode etik dan peraturan militer. Dalam kasus ini, PTDH diberikan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban, meskipun ada sedikit pengurangan hukuman bagi dua terdakwa.

    Masa Depan Kasus Ini

    Sepriana dan keluarga besar berharap agar kasus ini terus dipantau hingga semua pelaku benar-benar dipecat dari institusi TNI. Mereka juga mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini sejak awal.

    Kesimpulan

    Putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky merupakan langkah penting dalam proses hukum. Meskipun ada sedikit perubahan dalam hukuman bagi dua terdakwa, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya PTDH sebagai bentuk keadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Nasib 103 Anak di Daycare Yogyakarta: 53 Korban Kekerasan Fisik Terungkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kronologi Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Ditusuk di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

    By adm_imr28 April 20261 Views

    Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemda DIY Tegaskan Tidak Bisa Ditoleransi

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PDIP Angkat Bicara Soal Komentar Jusuf Kalla, Guntur Romli: Pengkhianat!

    28 April 2026

    Hanya 4 Tembakan! Francisco Rivera Evaluasi Diri Usai Kekalahan Memalukan Persebaya Surabaya

    28 April 2026

    5 Trik Bisnis untuk Tingkatkan Produktivitas Tanpa Pengawasan Terus-menerus

    28 April 2026

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?