Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    22 Tersangka Di-PTDH, Ibu Prada Lucky Namo Puji Putusan Banding

    adm_imradm_imr28 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Keluarga Korban Berterima Kasih atas Putusan Banding dalam Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky

    Ibu almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menyampaikan rasa terima kasih atas putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi seluruh pelaku menjadi hal penting dalam upaya menghadirkan keadilan.

    Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, yang memperkuat sebagian besar amar putusan sebelumnya. Meskipun ada sedikit perubahan terhadap dua terdakwa, yakni perwira TNI Made Juni Artadana dan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim.

    “Pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yesus karena hasil sidang banding sudah keluar. Terima kasih kepada para hakim di Dilmilti Surabaya yang sudah memakai hati nurani dalam memberikan putusan,” ujar Sepriana kepada Infomalangraya.com pada 20 April 2026.

    Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Militer III-15 Kupang serta jajaran institusi TNI yang dinilai telah memberikan keadilan bagi almarhum Prada Lucky. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperkuat sebagian besar putusan sebelumnya, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.

    Meski ada pengurangan hukuman bagi dua terdakwa, Sepriana menegaskan bahwa seluruh pelaku tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa PTDH dari dinas militer. Ia menilai bahwa hukuman ini menjadi bentuk keadilan penting bagi keluarga korban.

    “Yang terpenting semua pelaku tetap mendapat hukuman tambahan yaitu PTDH,” tegas Sepriana.

    Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pelaku benar-benar diberhentikan secara resmi dari institusi TNI. “Kami berharap kasus ini terus dikawal sampai semua pelaku benar-benar dipecat secara resmi. Terima kasih untuk semua media yang sudah dari awal mengawal kasus ini,” pungkasnya.

    Perkembangan Terbaru dalam Kasus Penganiayaan

    Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjadi langkah penting dalam proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky. Selain pengurangan hukuman bagi dua perwira, putusan lainnya tetap dikuatkan, termasuk sanksi PTDH dan kewajiban pembayaran restitusi kepada pihak korban.

    Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur, dan masyarakat berharap putusan banding ini dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban.

    Penjelasan Mengenai PTDH

    PTDH, atau pemberhentian tidak dengan hormat, adalah bentuk sanksi yang diberikan kepada anggota militer yang terbukti melakukan tindakan tidak sesuai dengan kode etik dan peraturan militer. Dalam kasus ini, PTDH diberikan sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban, meskipun ada sedikit pengurangan hukuman bagi dua terdakwa.

    Masa Depan Kasus Ini

    Sepriana dan keluarga besar berharap agar kasus ini terus dipantau hingga semua pelaku benar-benar dipecat dari institusi TNI. Mereka juga mengapresiasi peran media dalam mengawal kasus ini sejak awal.

    Kesimpulan

    Putusan banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky merupakan langkah penting dalam proses hukum. Meskipun ada sedikit perubahan dalam hukuman bagi dua terdakwa, keluarga korban tetap menghargai keputusan majelis hakim dan menekankan pentingnya PTDH sebagai bentuk keadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20264 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?