Penyelidikan Hukum atas Tuduhan yang Menyerang Nama Baik Jusuf Kalla
Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, mengungkapkan bahwa beberapa akun YouTube dan narasumber yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terafiliasi dengan kota Solo. Langkah hukum ini diambil setelah munculnya tudingan yang menyebut JK mendanai kasus ijazah palsu Jokowi.
Tuduhan tersebut dilontarkan oleh Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik. Pada Senin, 6 April 2026, Jusuf Kalla melalui tim kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan ini tidak hanya mencakup Rismon Sianipar, tetapi juga beberapa akun YouTube yang diduga ikut menyebarkan informasi serupa.
Perkembangan Terkini
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa pernyataan Rismon yang menyebutkan adanya tokoh elit, termasuk JK, di balik gerakan yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi telah menimbulkan polemik. Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa narasumber dan akun YouTube yang ikut serta dalam menyebarkan isu tersebut, termasuk channel Ruang Konsensus yang dikelola oleh Budhius M Piliang, serta narasumber Mardiansyah Semar, yang dikenal sebagai relawan pendukung Jokowi.
Mardiansyah Semar, dalam salah satu tayangan YouTube, menuding JK masih memiliki ambisi kekuasaan yang tidak rasional, bahkan menyebutnya sebagai “pecundang.” Perkataan ini, menurut Abdul Haji, mengarah pada tuduhan hoaks yang perlu diuji kebenarannya.
Selain itu, kanal Musik Ciamis dan Mosato TV, yang memiliki pemilik Laurensius Irjan Buu, juga turut dilaporkan karena menyebarkan pernyataan serupa.
Keterkaitan dengan Solo
Salah satu pernyataan yang menarik perhatian dalam laporan ini adalah klaim bahwa beberapa akun YouTube yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan Solo. Abdul Haji menjelaskan bahwa setelah meneliti lebih lanjut, mereka menemukan bahwa beberapa pihak yang terlibat masih terafiliasi dengan Solo, sebuah kota yang memiliki hubungan dekat dengan Jokowi. Meskipun demikian, ia memilih untuk tidak mengkonfirmasi secara langsung apakah keterkaitan ini berkaitan dengan Jokowi.
“Setelah pernyataan Rismon itu, disambut oleh YouTuber yang menurut kami setelah kami analisa, ini masih terafiliasi dengan Solo,” ungkap Abdul Haji, seraya menambahkan, “Bisa ditafsirkan begitu, karena mereka ini juga baru merayakan 1 tahun YouTuber Nusantara di Solo.”
Pernyataan Jusuf Kalla
Jusuf Kalla sendiri telah memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut dirinya menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Melalui kuasa hukumnya, JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan ia tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi. JK juga membantah telah memberikan bantuan dalam kasus ini, apalagi terlibat dalam penyebaran atau pendanaan terkait isu tersebut.
“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah,” kata JK di kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu, 5 April 2026. JK bahkan mempertanyakan dasar dari pernyataan yang dilontarkan oleh Rismon, mengingat ia tidak pernah terlibat dalam permasalahan ijazah Jokowi.
“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu,” ungkapnya dengan tegas.
Dasar Hukum Pelaporan
Jusuf Kalla melaporkan kasus ini dengan dasar pencemaran nama baik, yang diatur dalam Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru), serta Pasal 27A juncto 45 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Laporan ini juga mencakup pasal mengenai berita hoaks atau bohong.
Sebagai bukti, pihak JK membawa tiga video yang memuat pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan nama baiknya. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas tuduhan yang tidak berdasar tersebut.






