Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah selesai setelah menyerahkan laporan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Tugas KPRP berakhir setelah memberikan rekomendasi yang dianggap penting untuk memperbaiki sistem kepolisian di Indonesia.
Sejarah Pembentukan KPRP
Komisi ini dibentuk oleh Presiden Prabowo setelah peristiwa kematian pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia akibat terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi publik dan kebutuhan reformasi dalam tubuh Polri.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, Prabowo menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua KPRP. Anggota lainnya terdiri dari tokoh-tokoh seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, serta Ahmad Dofiri.
Tugas dan Hasil Kerja KPRP
Setelah dilantik pada 7 November 2025, KPRP langsung bekerja mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk LSM, organisasi masyarakat, dan mahasiswa. Dalam tiga bulan kerja, mereka menghasilkan 10 dokumen dengan total 3.000 halaman yang mencakup pembahasan, usulan, dan rekomendasi untuk arah Polri hingga 2029.
Menurut Mahfud MD, KPRP merupakan komisi ad hoc yang tugasnya selesai setelah menyelesaikan rekomendasinya. Meski demikian, ia menyatakan bahwa Presiden akan tetap melibatkan KPRP dalam diskusi-diskusi lanjutan.
Rekomendasi Utama KPRP
Beberapa rekomendasi utama dari KPRP antara lain:
- RUU Polri sebagai dasar reformasi, yang akan diikuti oleh peraturan turunan seperti PP, Perpres, dan Inpres.
- Kedudukan Polri tetap tidak dibawahi oleh Kementerian Keamanan.
- Pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- Evaluasi penugasan anggota di luar kepolisian.
- Reformasi aspek manajerial dan kelembagaan.
- Penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal.
Selain itu, KPRP juga membahas isu strategis seperti struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Polri, serta penguatan satuan Polsek dan perampingan Mabes Polri. Hal ini menjadi penting karena saat ini struktur organisasi Polri dinilai timpang.
Persoalan Struktural dan Budaya Negatif
Sekretaris KPRP, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, menyebutkan bahwa salah satu isu yang disorot adalah persoalan kultural. Ada sembilan perilaku negatif aktual yang ditemukan di tubuh Korps Bhayangkara, seperti budaya kekerasan, koruptif, fanatisme, “militeristik”, budaya impunitas, silent blue code, dan target angka.
Salah satu rekomendasi untuk mengatasi masalah ini adalah evaluasi pendidikan Polri agar perilaku negatif tidak muncul saat anggota mulai bertugas.
Penguatan Kompolnas
Penguatan Kompolnas menjadi bagian penting dari reformasi Polri. Kompolnas akan memiliki wewenang lebih besar, termasuk melakukan investigasi terkait pelanggaran etik anggota dan menjadi hakim dalam persidangan etik.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyambut baik rekomendasi ini, karena dapat memperkuat pengawasan kinerja kepolisian agar lebih profesional.
Tindak Lanjut Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri akan segera melakukan perbaikan dalam revisi UU, Perkap, dan Perpol. Ia menegaskan bahwa Polri selalu menerima kritik atau masukan dari masyarakat untuk terus meningkatkan kredibilitas institusi.
Penilaian dari Analis
Meskipun rekomendasi KPRP dianggap penting, analis Kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa rekomendasi tersebut masih normatif dan tidak fundamental. Ia menyoroti perlunya reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kultur organisasi dan mekanisme akuntabilitas internal.
Bambang menegaskan bahwa tanpa reformasi pada sistem karier dan promosi, pembatasan masa jabatan hanya akan menjadi solusi administratif yang dampaknya terbatas.
Kesimpulan
Meskipun rekomendasi KPRP dianggap sebagai langkah awal yang penting, masih ada tantangan besar dalam mencapai transformasi mendasar dalam relasi antara kepolisian, negara, dan masyarakat.






