Penjelasan Pengelola Coban Sewu Mengenai Tuduhan Pungutan Liar
Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang akhir-akhir ini menghadapi berbagai tuduhan terkait adanya pungutan liar (pungli) di dasar Sungai Glidik. Untuk menanggapi isu tersebut, pihak pengelola memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan bahwa penarikan tarif di lokasi tersebut telah memiliki izin resmi.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lesatariyono, menyampaikan bahwa informasi yang beredar luas tentang tudingan pungli telah menyudutkan dan merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall secara resmi diakui oleh pemerintah melalui surat izin yang mereka miliki.
Dokumen Perizinan yang Dimiliki
CV Coban Sewu Waterfall memiliki beberapa dokumen perizinan yang mendukung keabsahan operasionalnya. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur. Selain itu, terdapat Rekomendasi Teknis 600.1.2.3/34977/104.5/2025 dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Legalitas korporasi juga telah dibuktikan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor -07- per Juli 2025.
“Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Didik dalam pernyataannya pada Jumat (17/4/2026).
Kerja Sama dengan BUMDes dan Pemerintah Desa
Pengelolaan Coban Sewu tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall sendiri. Mereka bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Hal ini menjelaskan bahwa pengelolaan tidak dilakukan secara pribadi oleh CV Coban Sewu Waterfall.
Didik menjelaskan bahwa pengelolaan ini didasarkan pada hasil musyawarah desa dan merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dikelola secara transparan untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kerja bakti, pelestarian daerah aliran sungai, serta mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang.
Letak Geografis dan Regulasi yang Berlaku
Didik juga menyinggung bahwa letak geografis Coban Sewu hampir 80 persen berada di wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, sesuai aturan yang berlaku, wisata yang masuk ke dasar Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. “Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” tegasnya.
Tindakan Hukum Terhadap Informasi Keliru
Didik memperingatkan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru, utamanya soal aktivitas ilegal di dasar Coban Sewu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika informasi tersebut tidak segera diperbaiki. “Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” katanya.
Perbedaan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu
Menurut Didik, Coban Sewu dengan Tumpak Sewu tidak bisa disamakan karena berkaitan dengan pengaburan identitas yang berpotensi merugikan daerah bahkan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.







