Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    10 October 2026
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Saturday, 10 October 2026
    Trending
    • Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar
    • Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif
    • Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial
    • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar
    • Seni Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi
    • Rahasia Menabung Efektif Melalui Pengelolaan Kebiasaan Kecil yang Sering Terabaikan
    • Menjaga Daya Tahan Tubuh Saat Musim Pancaroba Melalui Kebiasaan Sederhana Sehari-hari
    • Menagih Janji Kesejahteraan Guru Honorer demi Masa Depan Pendidikan Sekolah Negeri Indonesia
    • Seni Mengelola Stamina Bintang Eropa di Tengah Gempuran Jadwal Padat Kompetisi
    • Menanamkan Jiwa Spiritual pada Generasi Digital Tanpa Mengorbankan Masa Depan Global
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin

    Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin

    adm_imradm_imr25 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Pengelola Coban Sewu Mengenai Tuduhan Pungutan Liar

    Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang akhir-akhir ini menghadapi berbagai tuduhan terkait adanya pungutan liar (pungli) di dasar Sungai Glidik. Untuk menanggapi isu tersebut, pihak pengelola memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan bahwa penarikan tarif di lokasi tersebut telah memiliki izin resmi.

    Dalam pernyataannya, kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lesatariyono, menyampaikan bahwa informasi yang beredar luas tentang tudingan pungli telah menyudutkan dan merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall secara resmi diakui oleh pemerintah melalui surat izin yang mereka miliki.

    Dokumen Perizinan yang Dimiliki

    CV Coban Sewu Waterfall memiliki beberapa dokumen perizinan yang mendukung keabsahan operasionalnya. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur. Selain itu, terdapat Rekomendasi Teknis 600.1.2.3/34977/104.5/2025 dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Legalitas korporasi juga telah dibuktikan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor -07- per Juli 2025.

    “Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Didik dalam pernyataannya pada Jumat (17/4/2026).

    Kerja Sama dengan BUMDes dan Pemerintah Desa

    Pengelolaan Coban Sewu tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall sendiri. Mereka bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Hal ini menjelaskan bahwa pengelolaan tidak dilakukan secara pribadi oleh CV Coban Sewu Waterfall.

    Didik menjelaskan bahwa pengelolaan ini didasarkan pada hasil musyawarah desa dan merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dikelola secara transparan untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kerja bakti, pelestarian daerah aliran sungai, serta mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang.

    Letak Geografis dan Regulasi yang Berlaku

    Didik juga menyinggung bahwa letak geografis Coban Sewu hampir 80 persen berada di wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, sesuai aturan yang berlaku, wisata yang masuk ke dasar Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. “Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” tegasnya.

    Tindakan Hukum Terhadap Informasi Keliru

    Didik memperingatkan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru, utamanya soal aktivitas ilegal di dasar Coban Sewu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika informasi tersebut tidak segera diperbaiki. “Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” katanya.

    Perbedaan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu

    Menurut Didik, Coban Sewu dengan Tumpak Sewu tidak bisa disamakan karena berkaitan dengan pengaburan identitas yang berpotensi merugikan daerah bahkan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    By redaksi10 October 20262,047 Views

    Kepala SMPN 18 Malang Diperiksa Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

    By redaksi25 September 20264,441 Views

    Waspada Modus Pembeli Borongan, Toko Sembako Adib Nyaris Jadi Sasaran Penipuan

    By redaksi12 September 20267,035 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

    10 October 2026
    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    Menjembatani Jurang Antara Ijazah Perguruan Tinggi dan Realitas Dunia Kerja Industri Kreatif

    10 October 2026
    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    Jempol Cepat Berbuah Petaka: Bahaya Rumor Digital dan Urgensi Tabayyun di Media Sosial

    10 October 2026
    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong Melalui Kebiasaan Sederhana Berdampak Besar

    10 October 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 February 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 June 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?