Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 16 Juli 2026
    Trending
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    • Ada Perbedaan, Taqwaddin Minta Advokat Pahami KUHAP 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin

    Pengelola Klaim Tarif di Coban Sewu Sudah Berizin

    adm_imradm_imr25 April 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Pengelola Coban Sewu Mengenai Tuduhan Pungutan Liar

    Pengelola wisata Coban Sewu di Kabupaten Malang akhir-akhir ini menghadapi berbagai tuduhan terkait adanya pungutan liar (pungli) di dasar Sungai Glidik. Untuk menanggapi isu tersebut, pihak pengelola memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan bahwa penarikan tarif di lokasi tersebut telah memiliki izin resmi.

    Dalam pernyataannya, kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lesatariyono, menyampaikan bahwa informasi yang beredar luas tentang tudingan pungli telah menyudutkan dan merugikan kliennya. Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall secara resmi diakui oleh pemerintah melalui surat izin yang mereka miliki.

    Dokumen Perizinan yang Dimiliki

    CV Coban Sewu Waterfall memiliki beberapa dokumen perizinan yang mendukung keabsahan operasionalnya. Salah satunya adalah Izin Pengusahaan Sumber Daya Air SK 36/01.09/01/XII/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Timur. Selain itu, terdapat Rekomendasi Teknis 600.1.2.3/34977/104.5/2025 dari Dinas PU Sumber Daya Air Jawa Timur. Legalitas korporasi juga telah dibuktikan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perseroan Komanditer Nomor -07- per Juli 2025.

    “Keberadaan dokumen perizinan membuktikan bahwa klien kami bukan sekedar kelompok masyarakat biasa, melainkan entitas bisnis profesional yang diakui oleh Gubernur Jawa Timur melalui prosedur perizinan yang ketat sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujar Didik dalam pernyataannya pada Jumat (17/4/2026).

    Kerja Sama dengan BUMDes dan Pemerintah Desa

    Pengelolaan Coban Sewu tidak sepenuhnya dilakukan oleh CV Coban Sewu Waterfall sendiri. Mereka bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Hal ini menjelaskan bahwa pengelolaan tidak dilakukan secara pribadi oleh CV Coban Sewu Waterfall.

    Didik menjelaskan bahwa pengelolaan ini didasarkan pada hasil musyawarah desa dan merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket di dasar sungai dikelola secara transparan untuk berbagai kebutuhan seperti pembangunan infrastruktur jalan menuju panorama dan dasar sungai, kerja bakti, pelestarian daerah aliran sungai, serta mitigasi bencana guna menjamin keselamatan wisatawan di wilayah kedaulatan Kabupaten Malang.

    Letak Geografis dan Regulasi yang Berlaku

    Didik juga menyinggung bahwa letak geografis Coban Sewu hampir 80 persen berada di wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, sesuai aturan yang berlaku, wisata yang masuk ke dasar Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. “Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” tegasnya.

    Tindakan Hukum Terhadap Informasi Keliru

    Didik memperingatkan kepada pihak yang menyebarkan informasi keliru, utamanya soal aktivitas ilegal di dasar Coban Sewu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika informasi tersebut tidak segera diperbaiki. “Kami minta ralat dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami siap mengambil langkah perdata maupun pidana untuk melindungi nama baik klien,” katanya.

    Perbedaan Coban Sewu dengan Tumpak Sewu

    Menurut Didik, Coban Sewu dengan Tumpak Sewu tidak bisa disamakan karena berkaitan dengan pengaburan identitas yang berpotensi merugikan daerah bahkan memicu persaingan usaha yang tidak sehat.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    By redaksi13 Juli 20265,328 Views

    Jejak Pria E Terungkap di Pulau Jawa Usai Pejabat Bangkalan Tewas, Mantan Istrinya Warga Malang

    By adm_imr12 Juli 20263 Views

    Berita Malang Raya Terkini: Sikap Diskumperindag Pasca Penggeledahan, Indonesia Aman dari Heat Dome

    By adm_imr12 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026

    Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?