Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasto Kritik Kasus Dadan Cs di MBG: Awalnya Sudah Terlihat Tidak Wajar

    23 Juni 2026

    Pasangan Surabaya Bawa Anak Minta-Minta Dikembalikan ke Sukodadi oleh Polisi

    23 Juni 2026

    Aksi Emak-emak Dukung MBG di Monas vs Siswa Lempar Menu MBG di Kalsel

    23 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 23 Juni 2026
    Trending
    • Hasto Kritik Kasus Dadan Cs di MBG: Awalnya Sudah Terlihat Tidak Wajar
    • Pasangan Surabaya Bawa Anak Minta-Minta Dikembalikan ke Sukodadi oleh Polisi
    • Aksi Emak-emak Dukung MBG di Monas vs Siswa Lempar Menu MBG di Kalsel
    • Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya
    • Naskah Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Kekuatan dan Makna Bulan Muharram
    • Mengapa Membaca Label Kemasan Susu Formula Penting
    • Makan Bersama Keluarga di Bandung? Coba 7 Restoran Sunda Lezat Ini
    • Pemadaman Listrik Bergilir Mengganggu Pelaku Usaha, Ini Penjelasan PLN
    • Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Puluhan Jemaah Dapat Bantuan
    • Kalender Liturgi Katolik: Hari Biasa Pekan X Tahun A, 8 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak

    Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kepala Dinas, Apa Itu Dinasti Politik? PDIP: Setiap Orang Berhak

    adm_imradm_imr26 April 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Pengangkatan Putra Bupati sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang

    Pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang kini menjadi sorotan publik. Pelantikan tersebut dilakukan oleh ayahnya sendiri, Bupati Malang HM Sanusi, pada Senin (13/4/2026). Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dan polemik, terutama karena dinilai sebagai bentuk dinasti politik.

    Ahmad Dzulfikar Nurrahman, yang lahir pada 8 April 1987, saat ini berusia 39 tahun. Ia telah menjalani karier sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak Januari 2011. Selama masa kerjanya, ia pernah menjabat beberapa posisi penting di lingkungan pemerintahan Kabupaten Malang. Pada 2019, ia ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya. Jabatan tersebut diembannya hingga 2020.

    Tahun berikutnya, ia dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Karier Ahmad terus berkembang hingga akhirnya ia menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup hingga 2025. Ia juga sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup selama beberapa bulan. Baru-baru ini, ia resmi dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup oleh ayahnya sendiri.

    Profil dan Harta Kekayaan Ahmad Dzulfikar Nurrahman

    Berdasarkan laporan kekayaan yang diajukan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp.4.334.448.854. Berikut rincian harta kekayaannya:

    • Tanah Dan Bangunan:
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 68 M2/136 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Rp. 800.000.000
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 205 M2/180 M2 Di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri Rp. 3.400.000.000
    • Tanah Dan Bangunan Seluas 119 M2/54 M2 Di Kab / Kota Malang, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
    • Alat Transportasi Dan Mesin:
    • Motor, Honda Nc11bf1d Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 4.000.000
    • Motor, Yamaha B6h Ai At (Nmax) Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 25.000.000
    • Mobil, Mitshubisi Minibus Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 251.000.000
    • Harta Bergerak Lainnya: Rp. 264.660.000
    • Surat Berharga: Rp. 14.620.000
    • Kas Dan Setara Kas: Rp. 252.394.793
    • Harta Lainnya: —-
    • Sub Total: Rp. 5.111.674.793
    • Utang: Rp. 777.225.939
    • Total Harta Kekayaan: Rp. 4.334.448.854

    Tanggapan dari Partai PDIP

    Deddy Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, memberikan respons atas pengangkatan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan struktural di pemerintahan selama memenuhi prasyarat administrasi dan mekanisme yang berlaku.

    “Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

    Namun, Deddy mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh didapatkan hanya karena hubungan kekerabatan. “Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan, dan memanfaatkan kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada.”

    Proses Pelantikan yang Transparan

    Bupati Malang HM Sanusi menegaskan bahwa pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses ini.

    “Jual beli jabatan tidak ada, yang dilantik tidak dimintai uang. Kalau ada yang bayar bilang saya. Kita harus hentikan semua ini, itu melanggar sumpah janji,” tegas Sanusi.

    Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang juga memberikan pembelaan terhadap pelantikan ini. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Busilan, menyatakan bahwa kariernya Ahmad sudah dimulai sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang. Artinya, proses profesionalnya tidak lahir dari kekuasaan hari ini.

    “Justru tidak adil kalau haknya dihambat hanya karena status anak pejabat,” katanya.

    Kesimpulan

    Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang memicu berbagai reaksi masyarakat. Namun, pihak terkait menegaskan bahwa proses pelantikan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Meskipun ada tuduhan nepotisme, mereka menilai bahwa jika seluruh proses seleksi dan pelantikan sudah sesuai norma hukum, maka hubungan keluarga tidak boleh menjadi penghalang bagi karier seseorang.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dua Sekolah Rakyat Pasuruan Siap Buka Pintu Juli

    By adm_imr23 Juni 20261 Views

    Libur Sekolah, SPPG Kota Malang Dihentikan Sementara untuk Audit BGN dan Evaluasi Insentif Rp6 Juta

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    Polemik UNUBA Pasuruan, Yayasan Pancawahana Pilih Bangun Kampus Baru

    By adm_imr23 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasto Kritik Kasus Dadan Cs di MBG: Awalnya Sudah Terlihat Tidak Wajar

    23 Juni 2026

    Pasangan Surabaya Bawa Anak Minta-Minta Dikembalikan ke Sukodadi oleh Polisi

    23 Juni 2026

    Aksi Emak-emak Dukung MBG di Monas vs Siswa Lempar Menu MBG di Kalsel

    23 Juni 2026

    Operasi Patuh Kapuas 2026 Dua Minggu, Ini Pelanggarannya

    23 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?