Penjelasan Terkait Pembacokan Kepala Desa Pakel
Pembacokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernama Sampurno akhirnya terungkap. Insiden ini terjadi setelah 10 orang melancarkan serangan terhadap korban. Sampurno mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Serangan tersebut terjadi saat pelaku datang berkunjung ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB. Mereka menggunakan dua unit mobil, yaitu Toyota Terios dan Honda Station, serta beberapa sepeda motor. Awalnya, pertemuan tersebut berjalan dengan baik, namun kemudian berubah menjadi penganiayaan yang mengancam jiwa.
Meski mengalami luka cukup parah, Sampurno memilih memaafkan para pelaku setelah pulih dari cedera yang dideritanya. Hal ini menunjukkan sikap toleransi dan perdamaian yang dimiliki oleh korban.
Pelaku dan Peristiwa yang Mengakibatkan Penganiayaan
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Prass Ardinata, korban dipukul menggunakan benda tumpul dan dibacok menggunakan celurit. “Mereka datang, awalnya dikira bertamu terjadi cekcok hingga terjadilah penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung samping. Korban dianiaya menggunakan sajam berupa celurit,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Sampurno harus menjalani perawatan medis di RSD dr. Hartoyo Lumajang sejak pukul 16.00 WIB. Namun, pada pukul 19.00 WIB, petinggi desa tersebut terpantau sudah bisa berjalan kaki keluar rumah sakit dengan kondisi kepala dan tangan kanan tertutup perban putih.
Polres Lumajang telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pelaku pengeryokan tersebut. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Pemicu Salah Paham Saat Pengajian
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pemicu utama aksi nekat para pelaku adalah salah paham saat mengikuti pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Selasa (14/4/2026). “Saat itu pak kepala desa diperhatikan oleh beberapa jemaah, mengeluarkan suara dengan intonasi keras sehingga menyinggung perasaan beberapa orang (termasuk pelaku),” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan keterangan terperiksa, penganiayaan dilakukan atas perintah inisial FA dan MB yang merasa tersinggung secara langsung atas gestur dan kata-kata kades. Keesokan harinya, para pelaku mendatangi rumah kades untuk mengonfirmasi maksud perkataan tersebut, namun sikap kades saat pertemuan itu justru menimbulkan kekesalan baru.
Selain itu, para pelaku juga mengajak beberapa orang yang ditemui di pasar karena kades dianggap mengeluarkan kalimat tidak pantas terhadap saksi inisial DN.
Sikap Kades dan Status Hukum Para Pelaku
Menanggapi peristiwa yang dialaminya, Sampurno menilai para pelaku mungkin terlalu emosional akibat salah paham. “Mas Dani mungkin khilaf, kasihan warganya semoga jadi pelajaran bagi saya. Nggak ada wes, nggeh maafkan saya ya,” ujarnya singkat pada Kamis (16/4/2026).
Terkait proses hukum, Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang, di mana sebagian di antaranya menyerahkan diri. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terperiksa menunggu hasil gelar perkara. “Karena ini baru saja selesai, terakhir ada satu orang yang kami amankan dan masih proses pemeriksaan. Setelah diketahui perannya melalui gelar perkara, apakah bisa dinaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.
Mengenai adanya keinginan korban agar kasus ini diproses secara kekeluargaan, Kapolres menyatakan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami menghormati bagi yang menyerahkan diri. Namun perbuatannya tetap kami periksa sesuai peraturan dan perundang-undangan.”
“Kami membuka pintu untuk menyelesaikan hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada. Namun demikian bagaimanapun hasilnya akan sampaikan di kemudian hari,” pungkas Alex.







