Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Trending
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    • Tujuh Keunggulan VinFast VF MPV 7, Pilihan Mobil Listrik Keluarga Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Kades Sampurno Dibacok 10 Orang Karena Intonasi Suara, Kini Pilih Maafkan Pelaku

    Kades Sampurno Dibacok 10 Orang Karena Intonasi Suara, Kini Pilih Maafkan Pelaku

    adm_imradm_imr26 April 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Pembacokan Kepala Desa Pakel

    Pembacokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, bernama Sampurno akhirnya terungkap. Insiden ini terjadi setelah 10 orang melancarkan serangan terhadap korban. Sampurno mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

    Serangan tersebut terjadi saat pelaku datang berkunjung ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB. Mereka menggunakan dua unit mobil, yaitu Toyota Terios dan Honda Station, serta beberapa sepeda motor. Awalnya, pertemuan tersebut berjalan dengan baik, namun kemudian berubah menjadi penganiayaan yang mengancam jiwa.

    Meski mengalami luka cukup parah, Sampurno memilih memaafkan para pelaku setelah pulih dari cedera yang dideritanya. Hal ini menunjukkan sikap toleransi dan perdamaian yang dimiliki oleh korban.

    Pelaku dan Peristiwa yang Mengakibatkan Penganiayaan

    Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Prass Ardinata, korban dipukul menggunakan benda tumpul dan dibacok menggunakan celurit. “Mereka datang, awalnya dikira bertamu terjadi cekcok hingga terjadilah penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung samping. Korban dianiaya menggunakan sajam berupa celurit,” jelasnya.

    Akibat kejadian tersebut, Sampurno harus menjalani perawatan medis di RSD dr. Hartoyo Lumajang sejak pukul 16.00 WIB. Namun, pada pukul 19.00 WIB, petinggi desa tersebut terpantau sudah bisa berjalan kaki keluar rumah sakit dengan kondisi kepala dan tangan kanan tertutup perban putih.

    Polres Lumajang telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang pelaku pengeryokan tersebut. Proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengetahui peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.

    Pemicu Salah Paham Saat Pengajian

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa pemicu utama aksi nekat para pelaku adalah salah paham saat mengikuti pengajian di Kecamatan Ranuyoso, Selasa (14/4/2026). “Saat itu pak kepala desa diperhatikan oleh beberapa jemaah, mengeluarkan suara dengan intonasi keras sehingga menyinggung perasaan beberapa orang (termasuk pelaku),” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

    Berdasarkan keterangan terperiksa, penganiayaan dilakukan atas perintah inisial FA dan MB yang merasa tersinggung secara langsung atas gestur dan kata-kata kades. Keesokan harinya, para pelaku mendatangi rumah kades untuk mengonfirmasi maksud perkataan tersebut, namun sikap kades saat pertemuan itu justru menimbulkan kekesalan baru.

    Selain itu, para pelaku juga mengajak beberapa orang yang ditemui di pasar karena kades dianggap mengeluarkan kalimat tidak pantas terhadap saksi inisial DN.

    Sikap Kades dan Status Hukum Para Pelaku

    Menanggapi peristiwa yang dialaminya, Sampurno menilai para pelaku mungkin terlalu emosional akibat salah paham. “Mas Dani mungkin khilaf, kasihan warganya semoga jadi pelajaran bagi saya. Nggak ada wes, nggeh maafkan saya ya,” ujarnya singkat pada Kamis (16/4/2026).

    Terkait proses hukum, Polres Lumajang telah mengamankan 10 orang, di mana sebagian di antaranya menyerahkan diri. Hingga saat ini, mereka masih berstatus terperiksa menunggu hasil gelar perkara. “Karena ini baru saja selesai, terakhir ada satu orang yang kami amankan dan masih proses pemeriksaan. Setelah diketahui perannya melalui gelar perkara, apakah bisa dinaikkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka,” jelas AKBP Alex Sandy Siregar.

    Mengenai adanya keinginan korban agar kasus ini diproses secara kekeluargaan, Kapolres menyatakan tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami menghormati bagi yang menyerahkan diri. Namun perbuatannya tetap kami periksa sesuai peraturan dan perundang-undangan.”

    “Kami membuka pintu untuk menyelesaikan hukum di luar peradilan sesuai prosedur yang ada. Namun demikian bagaimanapun hasilnya akan sampaikan di kemudian hari,” pungkas Alex.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026

    Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?