Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    Dua warga Sragen ditangkap polisi saat tanam sabu di SPBU hingga mall di jalur Karanganyar-Solo

    adm_imradm_imr29 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Dua Warga Sragen Ditangkap Terkait Penyebaran Sabu di Karanganyar

    Beberapa waktu lalu, dua warga Sragen ditangkap oleh polisi saat sedang menyebar paket sabu di wilayah Karanganyar. Paket-paket tersebut ditempatkan di berbagai lokasi mulai dari area SPBU Palur hingga kawasan Solo. Lokasi penyebaran mencakup sekitar ATM, minimarket di Pucangsawit, hingga Palur Plaza.

    Kini kedua tersangka telah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng).

    Penyelidikan dan Penangkapan

    Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pria di depan sebuah toko kelontong di jalur Solo-Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten.

    Mereka adalah MIS (33) yang berasal dari Karangmalang, Sragen, dan ARS (25) yang tinggal di Gondang, Sragen. MIS diduga sebagai kurir, sementara ARS terlibat dalam distribusi narkoba.

    Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda.

    Skema Distribusi Narkoba

    Pengembangan kasus ini mengungkap skema distribusi yang lebih luas. Polisi menemukan paket-paket sabu yang “ditanam” di sejumlah lokasi, termasuk area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Solo, hingga kawasan sekitar Palur Plaza Karanganyar.

    Modus ini dikenal sebagai sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Tujuan dari modus ini adalah untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

    Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.

    Pengakuan Tersangka dan Jaringan yang Lebih Besar

    Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut sosok berinisial GRR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai pengendali distribusi sabu. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.

    Imbalan uang Rp250 ribu dan fasilitas menggunakan narkotika secara cuma-cuma menjadi insentif bagi mereka. Keduanya mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut.

    Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Sistem pecah paket dan penempatan di banyak titik menunjukkan upaya meminimalkan risiko jika satu jalur terendus aparat.

    Ancaman Hukuman dan Peran Masyarakat

    Kini, kedua kurir sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” kata Kombes Pol Yos Guntur.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?