Dua Warga Sragen Ditangkap Terkait Penyebaran Sabu di Karanganyar
Beberapa waktu lalu, dua warga Sragen ditangkap oleh polisi saat sedang menyebar paket sabu di wilayah Karanganyar. Paket-paket tersebut ditempatkan di berbagai lokasi mulai dari area SPBU Palur hingga kawasan Solo. Lokasi penyebaran mencakup sekitar ATM, minimarket di Pucangsawit, hingga Palur Plaza.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditresnarkoba Polda Jateng).
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pria di depan sebuah toko kelontong di jalur Solo-Tawangmangu, tepatnya di wilayah Dagen, Jaten.
Mereka adalah MIS (33) yang berasal dari Karangmalang, Sragen, dan ARS (25) yang tinggal di Gondang, Sragen. MIS diduga sebagai kurir, sementara ARS terlibat dalam distribusi narkoba.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka, serta tujuh paket lain di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda.
Skema Distribusi Narkoba
Pengembangan kasus ini mengungkap skema distribusi yang lebih luas. Polisi menemukan paket-paket sabu yang “ditanam” di sejumlah lokasi, termasuk area SPBU Palur, sekitar ATM, warung, minimarket di Pucangsawit Solo, hingga kawasan sekitar Palur Plaza Karanganyar.
Modus ini dikenal sebagai sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu tanpa transaksi langsung antara penjual dan pembeli. Tujuan dari modus ini adalah untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik klip, sedotan, sepeda motor, serta telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi jaringan.
Pengakuan Tersangka dan Jaringan yang Lebih Besar
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah. Mereka menyebut sosok berinisial GRR, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai pengendali distribusi sabu. Kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.
Imbalan uang Rp250 ribu dan fasilitas menggunakan narkotika secara cuma-cuma menjadi insentif bagi mereka. Keduanya mengaku baru dua kali menjalankan peran tersebut.
Polisi menduga praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Sistem pecah paket dan penempatan di banyak titik menunjukkan upaya meminimalkan risiko jika satu jalur terendus aparat.
Ancaman Hukuman dan Peran Masyarakat
Kini, kedua kurir sabu tersebut telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di sisi lain, kepolisian menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran masyarakat. Informasi awal menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang beroperasi secara tersembunyi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” kata Kombes Pol Yos Guntur.






