Kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta
Kasus kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare bernama Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Sebanyak 53 anak mengalami kekerasan fisik akibat perlakuan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kini, 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun layanan penitipan anak semakin dibutuhkan, khususnya oleh para orang tua yang bekerja, jaminan keamanan dan perlindungan bagi anak-anak tetap menjadi sorotan utama. Di sisi lain, pendirian daycare sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah prosedur dan perizinan resmi yang harus dipenuhi oleh pengelola, seperti kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, hingga rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.
Selain itu, persyaratan administratif lainnya mencakup dokumen identitas pendiri, alamat domisili, struktur kepengurusan, serta hasil studi kelayakan. Dari sisi operasional, tempat penitipan anak juga dituntut untuk memenuhi standar keamanan, ramah anak, serta didukung oleh pengasuh yang memiliki kompetensi memadai.
Namun, di tengah berbagai ketentuan tersebut, kasus kekerasan masih saja terjadi. Peristiwa terbaru datang dari Yogyakarta, ketika sebuah daycare bernama Little Aresha digerebek oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/4/2026). Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di tempat itu.
Penyidikan Terhadap 30 Orang yang Diduga Terlibat
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyatakan bahwa total 53 anak menjadi korban dugaan kekerasan. Dari hasil pendalaman pihaknya, ada 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 di antaranya mendapat tindakan kekerasan. Rentang usia mereka di bawah 2 tahun.
“Ada yang umur dari 0 sampai 3 bulan itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua kami lihat itu 103.”
“Tapi kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak,” kata Adrian saat ditemui TribunJogja.com, di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Diperkirakan, tindakan kekerasan itu sudah dialami puluhan anak tersebut selama lebih dari satu tahun. Hal itu berdasarkan lama kerja para pengasuhnya. Atas kasus ini, pihaknya telah mengamankan sebanyak 30 orang yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut.
Puluhan orang itu saat ini masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari 30 orang yang diamankan, 25 di antaranya merupakan pengasuh para anak. Sementara lima lainnya terdiri dari Ketua Yayasan serta pejabat struktural di daycare tersebut.
Perlakuan Tidak Manusia di Daycare Little Aresha
Adrian menemukan fakta, terjadi perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha. Perlakuan itu meliputi diskriminatif hingga kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan. Anak-anak itu diikat kaki dan tangannya. Bahkan, sebagian dari mereka mengalami luka-luka.
“Alhamdulillah kemarin juga kami telah mengamankan sekitar 30 orang secara meraton.”
“Mungkin rekan-rekan juga lihat yang ada di Polresta ini juga sekitar 30 orang itu dari tadi malam, sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman oleh Unit PPA,” jelas Adrian.
Tidak Kantongi Izin Operasional
Setelah kasus dugaan penganiayaan mencuat di Daycare Little Aresha, fakta pun terungkap. Ternyata tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengonfirmasi hal tersebut.
Retnaningtyas mengatakan, kepastian tidak adanya izin operasional di daycare tersebut setelah dilakukan pengecekan ke instansi terkait. “Kami mulai mendata seluruh daycare dan tempat penitipan yang ada di Kota Yogyakarta. Karena kan itu kan daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya.”
“Tidak berizin berizin, kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujarnya, saat dikonfirmasi TribunJogja.com, Sabtu.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus dugaan penganiayaan di daycare tersebut bermula dari laporan mantan karyawan. Karyawan itu memutuskan resign dari Daycare Little Aresha setelah melihat perlakuan terhadap bayi dan anak yang dititipkan tidak manusiawi. “Sehingga kurang sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya, ditelantarkan,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, saat dihubungi TribunJogja.com, Sabtu (25/4/2026).
Namun, setelah resign, ijazahnya masih ditahan oleh pihak daycare. Atas hal itu, ia kemudian melapor ke polisi. “Ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” terang dia. Kemudian, dilakukan penggerebekan pada Jumat sore.






