Presiden Jokowi Siap Tunjukkan Ijazahnya dalam Persidangan
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengungkapkan kesediaannya untuk menunjukkan ijazah pendidikannya dalam persidangan terkait kasus dugaan ijazah palsu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menjelaskan bahwa kliennya akan membawa seluruh dokumen pendidikan mulai dari jenjang Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi.
Yakup menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjawab keraguan publik dan membuktikan keaslian seluruh dokumen pendidikan secara hukum. Selain itu, Jokowi juga dipastikan akan hadir langsung dalam persidangan.
“Kami tegaskan Pak Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazahnya,” ujar Yakup Hasibuan usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Sabtu (25/4/2026). Menurutnya, meskipun yang menjadi sorotan utama adalah ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jokowi tetap bersedia memperlihatkan seluruh dokumen pendidikannya.
Terkait kapan ijazah tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan, Yakup menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun ia memperkirakan dokumen tersebut akan diperlihatkan saat proses pemeriksaan berlangsung.
“Itu tentunya kami serahkan kepada majelis, di tahap apa. Tapi biasanya saat pemeriksaan Pak Jokowi akan dimintakan,” jelasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu jadwal sidang perkara yang juga menyeret Roy Suryo dan pihak lainnya. Yakup memperkirakan persidangan akan digelar dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan, mengingat berkas perkara dinilai telah lengkap.
“Kami masih menunggu jadwalnya. Tentu itu kewenangan kejaksaan. Tapi keyakinan kami karena berkas sudah lengkap, seharusnya tidak lama lagi,” ujarnya.
Yakup juga menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Jokowi turut membahas perkembangan kasus yang tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya serta sejumlah isu nasional lainnya. “Kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus. Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan,” tandasnya.
Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Harus Disidangkan
Yakup Hasibuan menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa perlu dilanjutkan hingga tahap persidangan. Menurut Yakup, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka fakta secara objektif di hadapan pengadilan.
Ia menilai penghentian perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk tanpa melalui jalur Restorative Justice (RJ), bukan solusi yang tepat.
“Semua tindakan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau memang ingin dihentikan, ada mekanisme, tapi itu pun tidak sederhana dan belum tentu disetujui,” ujarnya.
Sebelum perkara berkembang sejauh ini, pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait ijazah Jokowi. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
Karena itu, membawa perkara ke persidangan dinilai sebagai langkah logis. Selain untuk menguji kebenaran secara resmi, proses tersebut juga diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus bergulir di ruang publik.
“Kalau terus berdebat di media, yang dirugikan masyarakat. Dengan persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” jelasnya.
Yakup juga menilai lamanya proses penyidikan merupakan hal yang wajar, mengingat banyaknya alat bukti serta saksi yang harus diperiksa. Justru menurutnya, hal itu menjadi alasan kuat agar kasus dibawa ke pengadilan sehingga pembuktiannya bisa lebih matang.
“Dengan proses yang panjang, berkas akan semakin matang. Ini penting supaya saat persidangan, pembuktiannya kuat dan tidak menimbulkan keraguan,” tambahnya.
Bantah Tudingan dr Tifa soal RJ
Yakup Hasibuan juga membantah pernyataan tersangka kasus ijazah, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang menyebut adanya upaya agar seluruh tersangka mengajukan Restorative Justice (RJ).
Yakup menegaskan bahwa permohonan RJ sepenuhnya berasal dari pihak tersangka, bukan dari Jokowi maupun tim kuasa hukumnya.
“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup.
Pernyataan tersebut muncul setelah tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dihentikan proses penyidikannya setelah permohonan RJ mereka dikabulkan. Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi.
Yakup mengakui keputusan tersebut sempat berada di luar perkiraan tim kuasa hukum. Pasalnya sejak awal pihaknya berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas.
“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses. Dan kami internal sedikit bergejolak waktu itu karena berkas sudah lengkap alat buktinya kuat, tapi ketika mereka mendatangi kediaman Pak Jokowi dan meminta maaf, Pak Jokowi berkenan untuk menyetujui permohonan mereka dilakukan RJ,” jelasnya.
Menurut Yakup, dikabulkannya RJ merupakan bentuk kebesaran hati Jokowi meski sebelumnya dituduh secara serius.
“Jadi memang kalau dikatakan itu strategi Pak Jokowi percayalah sama sekali tidak terbayangkan oleh kami pun akan terjadi RJ. Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” tambahnya.
Terkait kemungkinan tersangka lain juga menempuh jalur RJ, Yakup mengaku belum bisa memastikan karena dinamika kasus sejauh ini kerap berkembang di luar prediksi.
“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak, tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” pungkasnya.







