Infomalangraya.com, JAKARTA – Usulan bahwa ketua umum partai politik hanya menjabat selama dua periode tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan perpolitikan setelah Direktorat Monitoring KPK mengeluarkan kajian untuk tahun 2025 terkait tata kelola partai politik.
Berdasarkan hasil kajian KPK, ditemukan beberapa masalah yang muncul dalam pengelolaan partai politik. Masalah tersebut antara lain: belum adanya roadmap pelaksanaan pendidikan politik; tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi; belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik; serta ketidakjelasan lembaga pengawasan dalam UU partai politik.
KPK memberikan 16 rekomendasi agar tata kelola partai politik semakin baik. Dalam poin 8 dari kajian tersebut, disampaikan bahwa ketua umum partai politik diminta hanya menjabat dua periode.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” tulis poin nomor 8 dalam kajian tersebut.
Selain itu, KPK juga meminta sejumlah perubahan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Di sisi lain, KPK merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
KPK juga mengusulkan Kemendagri agar melakukan standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian KPK sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor politik.
“Kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi, maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya, selain pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat yang juga secara reguler kami terus lakukan seperti program-program Politik Cerdas Berintegritas, kemudian kampanye tolak money politics, dan sebagainya,” katanya kepada jurnalis, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, hasil kajian berlandaskan metodologi akademisi dan sesuai hasil komunikasi dengan sejumlah partai politik, serta stakeholder terkait lainnya.
“Karena tentunya kita semua seluruh entitas yang terlibat dalam proses-proses politik tidak hanya dari partai politik, tapi juga masyarakat sebagai pemilih kemudian juga para penyelenggara gitu ya. Misalnya dari Bawaslu dan juga KPU ini juga menjadi bagian elemen yang terus KPK berikan apa namanya sudut pandang-sudut pandang pencegahan korupsi,” jelasnya.
Rekomendasi Sulit Diimplementasikan
Pengamat Politik sekaligus Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menilai rekomendasi lembaga antirasuah terkait ketum partai politik hanya menjabat dua periode sulit untuk direalisasikan.
Dia mengatakan, masing-masing anggota partai politik akan tetap melindungi ketumnya yang sudah lama menjabat.
“Apakah ini realistis untuk diterapkan, sebenarnya kan tergantung power dari penegak hukumnya kan gitu. Jadi kalau penegak hukumnya berani dan ada sanksi yang jelas bagi partai yang tidak melakukan itu ya bisa-bisa aja, dan ini nyatanya selama ini aparat penegak hukumnya juga, saya enggak yakin bisa menegakkan aturan ini gitu,” katanya kepada Bisnis, Jumat (24/4/2026).
Dia melanjutkan, kecenderungan masyarakat memilih figur dengan jabatan besar seperti ketum parpol saat masa-masa pesta politik juga tidak bisa dihindari.
Apalagi ketum dari partai politik yang memiliki nama besar di Indonesia serta mendapatkan persentase kursi di DPR lebih dominan, cenderung dilirik oleh masyarakat.
Alhasil, ketum parpol akan melakukan upaya agar tidak lengser dari jabatannya. Kunto menyampaikan, pergantian ketum parpol untuk menekan angka korupsi juga dinilai tidak efektif.
Dengan demikian, dia menilai bahwa secara statistik hasil analisis tersebut belum cukup meyakinkan. Dia pun meragukan bahwa jika kebijakan itu dilanjutkan, dampaknya akan signifikan dalam menekan angka korupsi maupun meningkatkan kualitas partai politik.
Sikap Partai Politik
Kajian KPK tampaknya mendapatkan penolakan dari anggota partai politik. Politikus PDI-P, Mohamad Guntur Romli, menganggap KPK telah melampaui wewenangnya yang memiliki tupoksi penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
Menurutnya KPK lebih baik membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.
“Mengurusi rumah tangga parpol yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara) bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” katanya kepada jurnalis dikutip pada Jumat (24/4/2026).
Dia menganggap bahwa usulan KPK adalah inkonstitusional. Sebab, kata dia, secara yuridis, Partai Politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Rekomendasi KPK dianggap telah bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tuturnya.
Kajian KPK dinilai belum memiliki studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan Ketum Parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
Baginya, korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
Guntur menambahkan bahwa rekomendasi KPK berpotensi dipolitisasi dan rawan digunakan sebagai alat politik. Dia juga mengingatkan, apabila aturan diterapkan melalui regulasi negara menimbulkan kekhawatiran penguasa melengserkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum.
“KPK sebaiknya tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” tandasnya.
Respons serupa juga disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni yang mengatakan pergantian ketua umum partai politik adalah hak dari masing-masing internal partai.
Baginya tidak masalah jika internal partai menginginkan ketua umumnya menjabat secara terus-menerus. Keputusan ini, kata dia, tidak bisa diganggu gugat.
“Mau dua periode, mau tiga periode, mau selamanya itu adalah hak penuh dari partai politik masing-masing, sesuai dinamika internal partai politik, itu lah diputuskan mereka mau dua periode kah, tiga periode kah, mau selamanya, boleh-boleh saja karena itu adalah urusan rumah tangganya partai politik,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyampaikan hal yang terpenting adalah demokrasi internal partai berjalan optimal sehingga kekuasaan tidak tertuju pada satu orang.
“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” tandasnya.







