Penangkapan 30 Orang Terkait Kekerasan di Daycare Little Aresha
Polisi telah menahan sebanyak 30 orang terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengasuh di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 pengasuh. Proses gelar perkara dilakukan hingga Sabtu malam untuk memperjelas duduk persoalan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Meski motif tindakan kekerasan masih dalam proses pendalaman, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlakuan diskriminatif terhadap anak serta dugaan penelantaran dan kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak menjadi dasar hukum dalam kasus ini.
Imbauan kepada Orang Tua dan Yayasan
Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memilih tempat penitipan anak yang profesional dan terpercaya. Ia menekankan bahwa tempat penitipan harus benar-benar peduli terhadap anak, bukan hanya sekadar menerima anak tanpa perhatian. Pihaknya juga mengimbau kepada yayasan atau tempat penitipan anak untuk menjalankan bisnisnya secara profesional dan tidak menelantarkan anak-anak.
“Anak-anak ini kan anak-anak kita semua, wajib kita sayangi, wajib kita berikan kasih sayang tentunya. Sehingga tidak boleh menelantarkan, apalagi melaksanakan penganiayaan ataupun melaksanakan kekerasan terhadap anak, itu sangat tidak boleh sekali,” tutupnya.
Penggerebekan dan Temuan Awal
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di daycare Little Aresha pada Jumat sore (24/4/2026). Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menyampaikan bahwa kejadian kekerasan terhadap anak-anak ditemukan setelah adanya laporan masyarakat. Ada anak-anak yang diikat kaki maupun tangannya, serta beberapa dari mereka mengalami luka-luka.
Penggerebekan ini menghasilkan penahanan puluhan pengasuh dan pengurus yayasan. Saat ini, para tersangka masih diperiksa secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mendalami kasus ini lebih lanjut.
Anak-anak Korban Kekerasan
Hasil pendalaman pihak kepolisian menunjukkan bahwa total anak yang dititipkan di daycare tersebut ada 103 anak, namun hanya sekitar 53 anak yang benar-benar mendapat tindakan kekerasan. Anak-anak korban memiliki rentang usia di bawah 2 tahun. Diperkirakan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak berlangsung selama lebih dari satu tahun lamanya.
Para orang tua wali juga datang ke Mapolresta Yogyakarta untuk meminta kejelasan tentang kasus ini. Salah satu orang tua, Noorman, mengungkapkan bahwa anaknya sering mengalami luka dan sakit, termasuk pneumonia. Luka yang dialami anaknya sama dengan luka yang dialami anak-anak lainnya.
Daycare Tanpa Izin Operasional
Daycare Little Aresha ternyata tidak memiliki izin operasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. Pihaknya akan memberikan sanksi tambahan jika terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap anak-anak. DP3AP2KB juga akan melakukan pendataan daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta guna memudahkan pengawasan untuk kedepannya.
Kronologi Penggerebekan
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa kasus ini terungkap seusai salah satu karyawan melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititipkan kurang manusiawi. Karyawan tersebut kemudian mengundurkan diri karena tidak sesuai hati nurani. Namun ijazah yang digunakan syarat bekerja justru ditahan oleh pihak daycare. Akhirnya, karyawan tersebut melapor ke polisi.
Orang Tua Datangi Polresta
Sementara itu, sejumlah orang tua yang anaknya dititipkan di daycare mendatangi Polresta Yogyakarta. Salah satu orang tua, Choirunisa, merasakan kepedihan yang sama. Anaknya yang berusia 1 tahun 5 bulan itu kini mengalami sakit pilek yang berkepanjangan serta ditemukan beberapa bekas luka yang masih terlihat jelas. Dia juga mengetahui bahwa anaknya tidur tanpa busana di lantai tanpa alas. Kebiasaan ini akhirnya terbawa ke rumah, membuat anaknya menolak tidur di kasur.







