KPK Bantah Ada Intervensi Luar dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan adanya intervensi dari pihak luar terkait lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam penjelasannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan. Kelambatan tersebut disebut murni karena penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan.
Status Tersangka yang Belum Ditahan
Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini keduanya masih belum ditahan meskipun sudah delapan bulan berstatus tersangka.
Menurut Budi, proses penyidikan tetap berjalan dengan baik. Penyidik terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini. Ia juga menyatakan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Agenda pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia pada pertengahan April lalu menjadi bukti bahwa proses pelengkapan berkas sedang berlangsung. Penyidik memeriksa Irwan, Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.
Pemeriksaan tersebut fokus pada tahapan penganggaran dan aliran uang yang melenceng dari tujuan awal program sosial. KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka.
Modus Operandi Kasus Korupsi CSR
Modus operandi kasus ini berawal dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup pada periode 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK diwajibkan mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.
Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola para anggota legislatif. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya.
Selama periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan.
Dugaan Penerimaan Dana dan Skema Pencucian Uang
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar.
Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang. Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.







