Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    3 Mei 2026

    Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim

    3 Mei 2026

    Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • 5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana
    • Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim
    • Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM
    • Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem
    • Keunggulan Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik Melakukannya
    • 4 cara alami pria tingkatkan dopamin, fokus tanpa smartphone
    • Nashville di Bandung Sajikan Nasi Pedas yang Kaya Rasa Western dan Timur Tengah
    • Setelah menghebohkan Sundance, film Para Perasuk akan tayang 23 April 2026 di Indonesia
    • Iran Kirim Proposal Baru ke AS Melalui Pakistan, Tawarkan Buka Selat Hormuz Tanpa Bahas Nuklir Dulu
    • 3 Alasan Kartu ATM Tertelan yang Sering Menyebabkan Kekhawatiran
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

    KPK: Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Mengapa Hergun dan Satori Belum Ditahan?

    adm_imradm_imr3 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPK Bantah Ada Intervensi Luar dalam Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan adanya intervensi dari pihak luar terkait lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam penjelasannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada tekanan dari pihak mana pun yang menghambat proses penyidikan. Kelambatan tersebut disebut murni karena penyidik masih bekerja untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum melakukan penahanan.

    Status Tersangka yang Belum Ditahan

    Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (Hergun) dan Satori, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Namun, hingga saat ini keduanya masih belum ditahan meskipun sudah delapan bulan berstatus tersangka.

    Menurut Budi, proses penyidikan tetap berjalan dengan baik. Penyidik terus melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan yang dibutuhkan dalam proses penahanan perkara ini. Ia juga menyatakan bahwa KPK akan segera melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    Proses Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti

    Agenda pemanggilan dua petinggi Bank Indonesia pada pertengahan April lalu menjadi bukti bahwa proses pelengkapan berkas sedang berlangsung. Penyidik memeriksa Irwan, Analisis Hukum dan Deputi Direktur pada Departemen Hukum BI, serta Nita Ariastuti Muelgini, Kepala Group Departemen Pengelolaan Aset Kantor BI.

    Pemeriksaan tersebut fokus pada tahapan penganggaran dan aliran uang yang melenceng dari tujuan awal program sosial. KPK juga telah menyita aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dari kedua tersangka.

    Modus Operandi Kasus Korupsi CSR

    Modus operandi kasus ini berawal dari kewenangan Komisi XI DPR RI yang memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK. Melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang digelar tertutup pada periode 2020 hingga 2022, disepakati bahwa BI dan OJK diwajibkan mengalokasikan dana program sosial berupa kuota kegiatan per tahun kepada anggota dewan.

    Dana tersebut disalurkan lewat yayasan yang dikelola para anggota legislatif. Heri Gunawan menggunakan empat yayasan di bawah rumah aspirasinya, sedangkan Satori memanfaatkan delapan yayasan melalui orang kepercayaannya.

    Selama periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana dari mitra kerja Komisi XI, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang tertuang dalam proposal pengajuan.

    Dugaan Penerimaan Dana dan Skema Pencucian Uang

    Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari BI, OJK, serta mitra kerja lainnya. Di sisi lain, Satori diduga mengantongi uang mencapai Rp 12,52 miliar.

    Kedua tersangka kemudian menyamarkan asal-usul belasan miliar uang haram tersebut melalui berbagai skema pencucian uang. Dana dari rekening penampung dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari penempatan deposito yang disamarkan rekam jejaknya di rekening koran, hingga disulap menjadi aset berwujud seperti pembangunan rumah makan, pendirian showroom, serta pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan di Pengadilan Negeri

    By adm_imr3 Mei 20260 Views

    Hakim Jenny Tulak Vonis Alvi Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Pacar yang Dibagi 621 Bagian

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Harta 50 Orang Kaya RI Setara 55 Juta Rakyat, Ketimpangan Memburuk

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    3 Mei 2026

    Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim

    3 Mei 2026

    Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM

    3 Mei 2026

    Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?