Surabaya – Kasus penarikan kendaraan oleh pihak debt collector kembali terjadi, kali ini menimpa Andy Pratomo. Ia mengaku mobil mewah miliknya, yaitu Lexus, ditarik secara paksa meskipun telah dibeli secara tunai dengan nilai sebesar Rp1,3 miliar.
Peristiwa tersebut berlangsung pada 4 November 2025, saat adik korban membawa mobil tersebut ke sebuah rumah makan di kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Tiba-tiba, sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi dan mencoba mengambil kendaraan tersebut.
“Mereka turun langsung dan meminta mobilnya. Adik saya bilang ‘ini mobil kakak saya, Pak. Enggak mau.’ Setelah itu, mereka pulang ke rumah dan diikuti oleh rombongan debt collector,” kata Andy, Senin (27/4).
Tidak hanya sampai di situ, adik korban disebut diikuti hingga ke rumah oleh dua mobil yang digunakan oleh para debt collector. Saat tiba di rumah, mereka bahkan memaksa masuk untuk menarik kendaraan.
“Tanggal 4, ada beberapa orang dari debt collector yang ingin mengambil mobil. Mereka masuk ke dalam rumah. Saya ingat ada dua mobil yang mengikuti. Mereka diikuti sampai ke rumah,” ujarnya.
Debt collector tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy. Isinya secara rinci mencantumkan tipe mobil yang dia beli. Menurut Andy, mobil tersebut adalah Lexus RX 350. Ia membelinya pada bulan September dengan sistem cash tukar tambah dari RX 270.
“BPKB, faktur, dan kunci serep semuanya sudah ada di tangan saya dan sah,” jelasnya.
Situasi sempat memanas hingga menarik perhatian warga sekitar. Polisi dari Polsek Mulyorejo kemudian datang ke lokasi. Kasus tersebut akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dimediasi.
Di hadapan polisi, pihak debt collector menunjukkan surat penarikan yang spesifikasinya sama dengan mobil korban, yaitu Lexus RX 350. Namun, Andy menegaskan bahwa mobil tersebut dibeli secara sah dan tunai dari showroom di Jakarta.
“Waduh, mereka marah dan ramai karena merasa optimis. Noka-nosinya benar, tapi mereka ngotot mau dibawa. Semua tetangga keluar dan Polsek Mulyorejo datang. Kami semua ke Polsek Mulyorejo. Setelah menunggu sekitar satu jam, legalitas BFI datang,” katanya.
Kejanggalan muncul ketika pihak leasing menunjukkan dokumen yang diduga terkait kendaraan tersebut. Menurut Andy, dalam dokumen itu tertulis tipe mobil Lexus RX250 yang tidak pernah ada di dunia.
“Belinya saya dapat surat-surat. Tapi di situ lucu. Di BPKB-nya bukan Lexus RX350, tapi RX250. Itu tidak ada di seluruh dunia. Semua yang ada adalah RX270, RX300, RX350, tapi noka-nosinya sama. Bahkan nomor BPKB-nya sama,” ujarnya.
Keesokan harinya, kedua pihak sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat Manyar. Namun, pihak leasing disebut tidak hadir dalam proses tersebut.
Andy mengaku telah mencoba menghubungi pihak leasing, tetapi tidak mendapat respons. Beberapa hari kemudian, ia bertemu dengan pihak leasing cabang Surabaya yang mengakui adanya kesalahan administrasi.
Merasa dirugikan, Andy melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1416/XII/2025/SPKT Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025.
“Setelah ketemu dan berdiskusi, mereka mengakui kesalahan. Kami tunjukkan surat-surat. Tapi sampai sekarang belum ada kabar, lalu saya membuat laporan ke Polrestabes,” katanya.
Andy menduga dokumen yang digunakan pihak leasing untuk menarik mobilnya adalah palsu.
“Ini ngawur. Saya tidak pernah leasing, tiba-tiba ada fidusia atas nama orang lain,” ucapnya.







