Pelaku Penipuan Berkedok SK ASN Palsu Ditangkap
Seorang pria berinisial AT alias Antoni, 46 tahun, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik. Ia ditangkap setelah menjadi buron dalam kasus penipuan yang dilakukannya dengan modus pembuatan Surat Keputusan (SK) ASN palsu.
Antoni berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4). Sebelumnya, ia sempat menghilangkan jejak selama beberapa waktu.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengonfirmasi bahwa Antoni pernah bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Namun, ia diberhentikan karena sering bolos kerja. Meski demikian, informasi ini tidak terkait langsung dengan kasus penipuan yang kini sedang diselidiki.
Dalam menjalankan aksinya, Antoni terbilang cukup rapi. Untuk meyakinkan korban, ia menggunakan dua ponsel untuk membuat percakapan palsu yang seolah-olah berkomunikasi langsung dengan pejabat di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
“Dokumen SK yang diberikan menggunakan tulisan tangan dan legalisir palsu yang ia ketik sendiri,” ujar AKBP Ramadhan dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 14 korban yang tertipu oleh Antoni. Mereka dijanjikan menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan syarat membayar sejumlah uang. Dari ke 14 korban tersebut, mereka telah membayar antara Rp 70 juta hingga Rp 350 juta. Total keuntungan yang diraih Antoni mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Kronologi Kasus SK ASN Palsu
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu. Bukan hanya SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM. Mereka membawa dokumen SK dan mengenakan atribut ASN.
Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi. Dokumen tersebut mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima korban pada April 2026. Mereka dijanjikan penempatan di sejumlah unit strategis di lingkungan Pemkab Gresik, seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Ironisnya, para korban disebut telah menyetor uang antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta per orang kepada oknum demi menjadi ASN lewat “jalur instan”.
Hingga saat ini, polisi telah menerima 9 laporan resmi korban. Petugas juga masih menyelidiki kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban lain serta jaringan yang diduga turut membantu Antoni dalam memalsukan dokumen.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Antoni dikenakan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan Surat Keputusan dengan ancaman 8 tahun penjara, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penutup
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem perekrutan ASN jika tidak diawasi secara ketat. Para pelaku penipuan yang memanfaatkan celah dalam proses administrasi harus segera dihukum agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam skema serupa.







