Penutupan Permanen Ponpes Ndolo Kusumo Akibat Kasus Pencabulan Santriwati
Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati telah menarik perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan cepat dan tepat.
Pada Minggu (3/5/2026) kemarin, Menteri PPPA melakukan rapat tertutup bersama jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Pendapa Pati. Hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Meski tidak memberikan pernyataan kepada media usai rapat, hasil pertemuan menghasilkan langkah tegas yakni Pondok Pesantren Ndolo Kusumo direkomendasikan untuk ditutup permanen. Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Chandra menyebutkan, Menteri PPPA akan menindaklanjuti proses pencabutan izin operasional ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama. “Penutupan dilakukan menyeluruh, mulai dari jenjang RA, MI, SMP hingga MA, baik putra maupun putri,” kata Chandra kepada wartawan seusai rapat tertutup dengan Menteri PPPA.
Selain itu, pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi dihentikan. Seluruh santri juga telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak Sabtu (2/5/2026), sebagai langkah pengamanan. Meski sebagian besar santri telah dipulangkan, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiah (MI) masih berada di lingkungan pondok untuk mengikuti ujian akhir semester.
Proses ujian berlangsung dengan pengawasan ketat dari guru serta pihak Kemenag. Pemerintah memastikan kondisi psikologis dan keamanan siswa tetap menjadi prioritas utama selama ujian berlangsung.
Rekomendasi dari Kemenag
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Ditjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan tiga rekomendasi utama. Di antaranya, menutup sementara pendaftaran santri baru, mengeluarkan terduga pelaku dari yayasan, dan menutup permanen pondok pesantren jika dua poin sebelumnya tidak dipatuhi.
Syaiku menjelaskan, Ponpes Ndolo Kusumo punya izin operasional atau terdaftar dalam Tanda Daftar Pesantren (TDP) sejak 2021. Saat ini ponpes tersebut mempunyai 252 santri dengan rincian 140 putra dan 112 putri. Santri tersebut berasal dari jenjang RA sampai MA. Semua santri sudah dipulangkan sampai ada keputusan lebih lanjut.
“Kemudian untuk yang masih kelas VI MI, karena besok Senin itu mulai ujian sampai tanggal 12 Mei, mereka tetap di pondok dengan didampingi atau dipantau oleh guru,” imbuhnya.
Penyetopan Pendaftaran Santri Baru
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa pendaftaran santri baru di salah satu pondok pesantren di Pati disetop setelah kasus pelecehan seksual naik ke tahap penyidikan. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said menegaskan, penyetopan ini untuk memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan perlindungan anak.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan,” kata Basnang dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Basnang mengatakan, penyetopan ini akan berlangsung sampai seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas. Penyetopan juga akan berlangsung sampai adanya kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Rekomendasi ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren. Apabila pesantren tersebut tidak memenuhi kriteria dalam tata kelola kelembagaan sesuai standar, maka penonaktifan permanen dapat dilakukan.
“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.
Penghapusan Tenaga Pendidik Terduga Pelaku
Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren. Pesantren diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” tuturnya.
Basnang meminta pihak kepolisian menindak tegas pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tandasnya.







