Infomalangraya.com, JAKARTA – Pagi ini, kami hadirkan berita terpopuler sepanjang Selasa (4/5) yang mencakup informasi penting mengenai PPPK, kebijakan pemerintah, hingga tanggapan terhadap isu-isu aktual. Berikut adalah rangkuman lengkapnya:
1. Berita Gembira, Anggaran Gaji ke-13 PPPK Siap Dicairkan
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang bekerja penuh waktu di Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini memiliki alasan untuk bersuka cita.
Pemerintah Kota Mataram telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. Hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para pegawai yang bekerja secara tetap.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Ramayoga menjelaskan bahwa anggaran tersebut juga mencakup gaji bagi guru dan PPPK. Pencairan gaji ke-13 ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap tenaga pendidik dan pegawai pemerintah.
2. Pengganti KepmenPANRB 16/2025 Harus Mengatur P3K PW, PPPK Downgrade, dan BUP
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sedang menyusun regulasi pengganti dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan kejelasan dalam pengelolaan status PPPK dan penyesuaian aturan yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Ada harapan dari berbagai forum agar regulasi pengganti ini mencakup aspek seperti PPPK paruh waktu (P3K PW), penurunan status PPPK (downgrade), serta batas usia pensiun (BUP).
Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyampaikan bahwa rencana rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 memberi dorongan bagi forum untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka berharap regulasi baru dapat memperbaiki kondisi yang selama ini dinilai kurang jelas.
3. Tahun Ini Jadi Penentuan Nasib PPPK Paruh Waktu, Diperpanjang atau Dirumahkan
Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) kini berada di ujung tanduk. Tahun ini menjadi titik kritis bagi mereka, apakah akan diperpanjang kontrak kerja atau justru dirumahkan.
Menurut Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika, dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Artinya, tahun 2026 menjadi tenggat waktu untuk menentukan nasib mereka.
“Meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027, situasi ini tetap meresahkan,” kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).
4. KSP Dudung Tanggapi Sindiran Habib Rizieq: Ulama Tidak Berprasangka Buruk
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurrahman memberikan respons atas sindiran yang dilontarkan oleh Habib Rizieq Shihab terhadap dirinya sebagai pembisik Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Rizieq menuding seseorang yang dia sebut “Jenderal Baliho” sebagai salah satu orang yang mendoktrin gaya komunikasi presiden.
Namun, menurut Dudung, dirinya tidak lagi memiliki masalah dengan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Ia menegaskan bahwa ulama tidak seharusnya berprasangka buruk terhadap siapa pun.
5. Kelompok Cipayung Plus Minta Presiden Evaluasi Kinerja Kepala BGN
Kelompok Cipayung Plus, yang terdiri dari PMII, IMM, PMKRI, GMKI, KAMMI, KMHDI, HIMA PERSIS, LMND, dan Hikmahbudhi, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pemborosan anggaran dan buruknya tata kelola di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kelompok ini mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis karena dinilai bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah gizi dan pendidikan bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka menemukan banyak kejanggalan dan potensi pemborosan yang bertentangan dengan prinsip efisiensi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto.






